Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara:
a. kompilasi;
b. verifikasi; dan
c. evaluasi laporan kegiatan Penanaman Modal.
Your Correction
