Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, meliputi :
a. pemantauan;
b. pembinaan;
c. pengawasan; dan
d. evaluasi.
Your Correction
