Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf b, dilakukan melalui:
a. melaksanakan fasilitasi Kemitraan Usaha antara usaha mikro dan usaha besar; dan
b. penyiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Kemitraan Usaha antara usaha mikro dan usaha besar.
(2) Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan kemitraan peningkatan ekonomi yang berkeadilan.
Your Correction
