Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui : a. koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal dengan Pemerintah Daerah; dan b. peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan dan pemasaran. (2) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menaikkan kelas skala usaha mikro menjadi usaha besar serta siap untuk dimitrakan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN di seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction