Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal di Daerah.
(2) Pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha;
b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan perusahaan PMA dan/atau PMDN; dan
c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha berkaitan dengan Penanaman Modal.
Your Correction
