Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Kebijakan aparatur birokrasi yang bersih, kompeten, dan responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k diarahkan untuk peningkatan kualitas, kapasitas, dan integritas birokrasi yang melayani Penanaman Modal.
(2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan:
a. peningkatan kapasitas bagi aparatur penyelenggara Penanaman Modal;
b. penyediaan aparatur yang profesional, berintegritas, ramah, dan beretika, dengan jumlah yang memadai;
c. pengembangan sistem pelayanan yang berstandar internasional; dan
d. pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam upaya peningkatan kemampuan penguasaan teknologi dan informasi.
Your Correction
