Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Kebijakan kemudahan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j diarahkan untuk memberi peluang bagi usaha mikro dan Koperasi dalam penyediaan sumber pendanaan.
(2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan:
a. informasi sumber pendanaan;
b. komunikasi dan koordinasi dengan sumber-sumber pendanaan;
c. sumber pendanaan yang terhindar dari usaha rentenir; dan
d. membangun sistem simpan pinjam yang dapat memudahkan pengusaha usaha mikro dan Koperasi memperoleh sumber pendanaan bagi Penanaman Modal.
Your Correction
