Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Kebijakan penjaminan keamanan distribusi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g, bagi Penanam Modal diarahkan pada jaminan kepastian, keselamatan dan keamanan pengiriman barang atau produk dari produsen ke pasar atau konsumen.
Your Correction
