Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Kebijakan Perizinan Berusaha berbasis resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f, dilaksanakan untuk menjamin lebih berkepastian, kemudahan dalam pengurusan, penyederhanaan dalam prosedur serta penggunaan teknologi informasi.
(2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penataan perizinan berusaha yang lebih jelas, lengkap, dan operasional untuk menjamin legalitas dalam Penanaman Modal.
(3) Penataan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah tentang perizinan berusaha.
Your Correction
