Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, dilaksanakan untuk membiayai pembangunan di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan:
a. pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang rasional, objektif sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah; dan
b. penjaminan pengaturan pembebanan kewajiban pembayaran yang tidak memberatkan Penanam Modal dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Your Correction
