Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Kebijakan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal.
(2) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan:
a. pemetaan dan pendataan calon tenaga kerja;
b. pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
c. peningkatan kompetensi calon tenaga kerja melalui pelatihan kerja;
d. pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan Penanaman Modal;
e. peningkatan alih teknologi;
f. perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
g. peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Your Correction
