Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Kebijakan penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. rencana tata ruang;
c. program pembangunan infrastruktur; dan
d. kemampuan keuangan daerah.
(2) Program pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jalan dan infrastruktur pendukungnya;
b. listrik;
c. telekomunikasi;
d. air bersih;
e. pengelolaan sampah; dan
f. sarana prasarana lainnya yang mendukung Penanaman Modal.
(3) Program pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan oleh Pemerintah Daerah dengan pihak lain.
Your Correction
