Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. rencana tata ruang; c. program pembangunan infrastruktur; dan d. kemampuan keuangan daerah. (2) Program pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. jalan dan infrastruktur pendukungnya; b. listrik; c. telekomunikasi; d. air bersih; e. pengelolaan sampah; dan f. sarana prasarana lainnya yang mendukung Penanaman Modal. (3) Program pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan oleh Pemerintah Daerah dengan pihak lain.
Your Correction