Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan penanaman modal yang diarahkan sebagai Daerah yang layak menjadi tujuan utama investasi, melalui upaya :
a. mendorong terciptanya iklim usaha Daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah;
b. mempercepat peningkatan penanaman modal yang didasarkan kepada kewenangan, kebutuhan dan kemampuan Daerah.
(2) Kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung oleh kebijakan yang meliputi:
a. tata ruang;
b. infrastruktur;
c. keamanan lokasi Penanaman Modal dari potensi bencana alam;
d. ketenagakerjaan;
e. pajak daerah dan retribusi daerah;
f. perizinan berusaha berbasis risiko;
g. distribusi barang dan jasa;
h. pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kemudahan sumber pendanaan; dan
k. aparatur birokrasi yang bersih, kompeten, dan responsif.
(3) Dalam melaksanakan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib:
a. memberi perlakuan yang sama bagi Penanam Modal;
b. menjamin kepastian hukum;
c. menjamin kepastian berusaha;
d. memberi kemudahaan berusaha;
e. menjamin keamanan berusaha; dan
f. mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada Koperasi dan usaha mikro.
Your Correction
