Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan penanaman modal yang diarahkan sebagai Daerah yang layak menjadi tujuan utama investasi, melalui upaya : a. mendorong terciptanya iklim usaha Daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah; b. mempercepat peningkatan penanaman modal yang didasarkan kepada kewenangan, kebutuhan dan kemampuan Daerah. (2) Kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung oleh kebijakan yang meliputi: a. tata ruang; b. infrastruktur; c. keamanan lokasi Penanaman Modal dari potensi bencana alam; d. ketenagakerjaan; e. pajak daerah dan retribusi daerah; f. perizinan berusaha berbasis risiko; g. distribusi barang dan jasa; h. pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup; i. pertanahan; j. kemudahan sumber pendanaan; dan k. aparatur birokrasi yang bersih, kompeten, dan responsif. (3) Dalam melaksanakan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib: a. memberi perlakuan yang sama bagi Penanam Modal; b. menjamin kepastian hukum; c. menjamin kepastian berusaha; d. memberi kemudahaan berusaha; e. menjamin keamanan berusaha; dan f. mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada Koperasi dan usaha mikro.
Your Correction