Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi:
a. penetapan kebijakan dalam penyelenggaraan Penanaman Modal;
b. pemberian insentif dan/atau kemudahan di bidang Penanaman Modal;
c. penyusun dan penetapan RUMPK;
d. pembuatan peta potensi Penanaman Modal;
e. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
f. pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang Penanaman Modal;
g. pengembangan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia aparatur;
h. pembinaan terhadap Penanam Modal;
i. melakukan komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
j. pengembangan kerjasama antardaerah dan kemitraan;
k. pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha dan nonperizinan yang terintergrasi;
l. peningkatan dan pengembangan teknologi dalam pelayanan; dan
m. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) Teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Dinas.
Your Correction
