Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi: a. penetapan kebijakan dalam penyelenggaraan Penanaman Modal; b. pemberian insentif dan/atau kemudahan di bidang Penanaman Modal; c. penyusun dan penetapan RUMPK; d. pembuatan peta potensi Penanaman Modal; e. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal; f. pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang Penanaman Modal; g. pengembangan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia aparatur; h. pembinaan terhadap Penanam Modal; i. melakukan komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat; j. pengembangan kerjasama antardaerah dan kemitraan; k. pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha dan nonperizinan yang terintergrasi; l. peningkatan dan pengembangan teknologi dalam pelayanan; dan m. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal. (2) Teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Dinas.
Your Correction