Correct Article 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam m elaksanakan m anajem en risiko sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 29 ayat (2) Bupati dapat m em bentuk Penasihat Investasi Pem erintah Daerah.
(2) Penasihat Investasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) bertugas m elakukan analisis Investasi Pem erintah D aerah sebagai dasar pengam bilan keputusan Investasi dan Divestasi dengan m enerapkan m anajem en risiko.
(3) Penasihat Investasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) ditetapkan dengan K eputusan Bupati.
(4) K etentuan lebih lanjut m engenai Penasihat Investasi Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
