Correct Article 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pelaksanaan Investasi h arus m enerapkan m anajem en risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Investasi Pem erintah D aerah secara efektif dan efisien.
(2) Penerapan m anajem en risiko sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi, penilaian/penaksiran, dan pengendalian risiko;
b. sistem pelaporan yang bisa m em onitor dan mengelola risiko secara relevan; dan
c. toleransi risiko dan strategi Investasi.
(3) Pengendalian internal sebagaim ana dim aksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan terhadap:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian; dan
d. informasi dan kom unikasi.
(4) K etentuan lebih lanjut m engenai penerapan m anajem en risiko dan pengendalian internal sebagaim ana dim aksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
