Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Karangasem.
2. Kepala daerah adalah Bupati Karangasem.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem
4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem.
6. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
8. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkhis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
13. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
14. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat.
15. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
18. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
20. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Karangasem adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Karangasem.
22. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
24. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
25. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
26. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
27. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
28. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarkhi keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
29. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
30. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dan/atau lingkungan.
31. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
32. Kawasan Tempat Suci adalah kawasan disekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura.sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
33. Kawasan Suci adalah kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti kawasan gunung, mata air, campuhan, loloan, pantai dan laut.
34. Sempadan Pantai adalah kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk lalu lintas umum.
35. Sempadan pagar bangunan terhadap pantai adalah jarak antara pagar kepemilikan dengan garis pasang tertinggi yang merupakan ruang terbuka (public space) di tepi pantai untuk kepentingan umum diantaranya pedestrian, penambatan perahu, upacara keagamaan dan kegiatan keamanan pantai.
36. Garis sempadan pantai adalah jarak yang diukur dari titik pasang air tertinggi terhadap bangunan.
37. Garis sempadan pagar adalah jarak yang diukur dari titik pasang air tertinggi terhadap pagar/tembok pembatas.
38. Sempadan Sungai adalah kawasan di sekitar daerah aliran sungai yang berfungsi untuk melindungi sungai dari kegiatan yang dapat mengganggu atau merusak bantaran, tanggul sungai, kualitas air sungai, dasar sungai, mengamankan aliran sungai, dan mencegah terjadinya bahaya banjir.
39. Sempadan Jurang adalah daratan sepanjang daerah datar bagian atas dengan lebar proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik.
40. Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk kelestarian fungsi mata air.
41. Ruang Terbuka Hijau Kota yang selanjutnya disebut RTHK adalah ruang- ruang dalam kota dalam bentuk area/kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya pertanian.
42. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas.
43. Kawasan Pertanian Lahan Basah adalah kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan lahan basah (padi sawah) yang dibudidayakan secara intensif dengan sistem irigasi subak sehingga perlu dilindungi, terutama perlindungan terhadap sumber-sumber airnya.
44. Kawasan Pertanian Lahan Kering adalah kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya tanaman palawija, holtikultura, atau tanaman pangan lainnya.
45. Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya tanaman perkebunan yang menghasilkan baik bahan pangan dan bahan baku industri.
46. Kawasan Hutan Rakyat adalah kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat secara luas.
47. Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
48. Kawasan Pertambangan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pertambangan.
49. Kawasan Pertanahan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
50. Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup nasional, provinsi maupun kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dan/atau lingkungan.
51. Kawasan Strategis Kabupaten adalah kawasan strategis Kabupaten Karangasem.
52. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
53. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
54. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
55. Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut IPR adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
56. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan yang bersifat ad-hoc untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang daerah.
RTRW Kabupaten berasaskan :
a. Tri Hita Karana;
b. Sad Kertih;
c. keterpaduan;
d. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
e. keberlanjutan;
f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
g. keterbukaan;
h. kebersamaan dan kemitraan;
i. pelindungan kepentingan umum;
j. kepastian hukum dan keadilan; dan
k. akuntabilitas.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Karangasem.
2. Kepala daerah adalah Bupati Karangasem.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem
4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem.
6. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
8. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkhis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
13. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
14. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat.
15. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
18. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
20. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Karangasem adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Karangasem.
22. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
24. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
25. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
26. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
27. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
28. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarkhi keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
29. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
30. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dan/atau lingkungan.
31. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
32. Kawasan Tempat Suci adalah kawasan disekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura.sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
33. Kawasan Suci adalah kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti kawasan gunung, mata air, campuhan, loloan, pantai dan laut.
34. Sempadan Pantai adalah kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk lalu lintas umum.
35. Sempadan pagar bangunan terhadap pantai adalah jarak antara pagar kepemilikan dengan garis pasang tertinggi yang merupakan ruang terbuka (public space) di tepi pantai untuk kepentingan umum diantaranya pedestrian, penambatan perahu, upacara keagamaan dan kegiatan keamanan pantai.
36. Garis sempadan pantai adalah jarak yang diukur dari titik pasang air tertinggi terhadap bangunan.
37. Garis sempadan pagar adalah jarak yang diukur dari titik pasang air tertinggi terhadap pagar/tembok pembatas.
38. Sempadan Sungai adalah kawasan di sekitar daerah aliran sungai yang berfungsi untuk melindungi sungai dari kegiatan yang dapat mengganggu atau merusak bantaran, tanggul sungai, kualitas air sungai, dasar sungai, mengamankan aliran sungai, dan mencegah terjadinya bahaya banjir.
39. Sempadan Jurang adalah daratan sepanjang daerah datar bagian atas dengan lebar proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik.
40. Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk kelestarian fungsi mata air.
41. Ruang Terbuka Hijau Kota yang selanjutnya disebut RTHK adalah ruang- ruang dalam kota dalam bentuk area/kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya pertanian.
42. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas.
43. Kawasan Pertanian Lahan Basah adalah kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan lahan basah (padi sawah) yang dibudidayakan secara intensif dengan sistem irigasi subak sehingga perlu dilindungi, terutama perlindungan terhadap sumber-sumber airnya.
44. Kawasan Pertanian Lahan Kering adalah kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya tanaman palawija, holtikultura, atau tanaman pangan lainnya.
45. Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya tanaman perkebunan yang menghasilkan baik bahan pangan dan bahan baku industri.
46. Kawasan Hutan Rakyat adalah kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat secara luas.
47. Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
48. Kawasan Pertambangan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pertambangan.
49. Kawasan Pertanahan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
50. Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup nasional, provinsi maupun kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dan/atau lingkungan.
51. Kawasan Strategis Kabupaten adalah kawasan strategis Kabupaten Karangasem.
52. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
53. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
54. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
55. Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut IPR adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
56. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan yang bersifat ad-hoc untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang daerah.
RTRW Kabupaten berasaskan :
a. Tri Hita Karana;
b. Sad Kertih;
c. keterpaduan;
d. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
e. keberlanjutan;
f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
g. keterbukaan;
h. kebersamaan dan kemitraan;
i. pelindungan kepentingan umum;
j. kepastian hukum dan keadilan; dan
k. akuntabilitas.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KABUPATEN
Tujuan penataan ruang Kabupaten Karangasem adalah Terwujudnya Wilayah Karangasem yang sejahtera melalui pengembangan agribisnis dan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pemanfaatan ruang yang menerapkan aspek mitigasi bencana.
Kebijakan penataan ruang kabupaten, terdiri atas :
a. penetapan pusat-pusat kegiatan dengan pendekatan pengembangan wilayah dan dukungan prasarana wilayah guna mengatasi dan mengurangi ketimpangan pertumbuhan antar wilayah;
b. pengembangan kawasan budidaya dengan pendekatan budaya lokal serta mitigasi bencana;
c. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui pengembangan sektor unggulan agribisnis dan pariwisata;
d. pemerataan pembangunan wilayah Utara, Selatan, Timur, dan Barat Karangasem yang melestarikan lingkungan hidup, budaya, dan pariwisata yang berkelanjutan;
e. pengembangan agribisnis dalam mewujudkan kegiatan ekonomi berbasis pertanian organik dengan minimal 90% dari luas kawasan pertanian ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan;
f. penataan wilayah pesisir untuk mewujudkan keselarasan dan kesinambungan antara pemanfaatan ruang daratan dan pemanfaatan ruang kawasan pesisir;
g. penerapan kearifan lokal dalam pengendalian pemanfaatan ruang; dan
h. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi :
a. pusat-pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 yang tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 7
(1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas :
a. PKL;
b. PPK; dan
c. PPL
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Kawasan Perkotaan Amlapura di Kecamatan Karangasem
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Kawasan Perkotaan Menanga di Kecamatan Rendang;
b. Kawasan Perkotaan Sidemen -Telaga Tawang di Kecamatan Sidemen;
c. Kawasan Perkotaan Selat di Kecamatan. Selat.;
d. Kawasan Perkotaan Ulakan di Kecamatan Manggis;
e. Kawasan Perkotaan Bebandem di Kecamatan Bebandem;
f. Kawasan Perkotaan Abang di Kecamatan Abang;
g. Kawasan Perkotaan Culik di Kecamatan Abang
h. Kawasan Perkotaan Kubu di Kecamatan Kubu;
i. Kawasan Perkotaan Ban di Kecamatan Kubu;
j. Kawasan Perkotaan Tianyar di Kecamatan Kubu; dan
k. Kawasan Perkotaan Seraya di Kecamatan Karangasem.
(4) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. PPL Rendang di Kecamatan Rendang;
b. PPL Muncan di Kecamatan Selat;
c. PPL Duda di Kecamatan Selat;
d. PPL Talibeng-Lokasari di Kecamatan Sidemen;
e. PPL Sangkan Gunung di Kecamatan Sidemen;
f. PPL Manggis di Kecamatan Manggis;
g. PPL Sengkidu di Kecamatan Manggis;
h. PPL Antiga di Kecamatan Manggis;
i. PPL Sibetan di Kecamatan Bebandem;
j. PPL Tista di Kecamatan Abang;
k. PPL Datah di Kecamatan Abang; dan
l. PPL Tulamben di Kecamatan Kubu;
Article 8
(1) Sistem jaringan prasarana utama yang ada di kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan transportasi dan pusat-pusat kegiatan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 12
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem prasarana pengelolaan lingkungan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi :
a. pusat-pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 yang tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas :
a. PKL;
b. PPK; dan
c. PPL
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Kawasan Perkotaan Amlapura di Kecamatan Karangasem
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Kawasan Perkotaan Menanga di Kecamatan Rendang;
b. Kawasan Perkotaan Sidemen -Telaga Tawang di Kecamatan Sidemen;
c. Kawasan Perkotaan Selat di Kecamatan. Selat.;
d. Kawasan Perkotaan Ulakan di Kecamatan Manggis;
e. Kawasan Perkotaan Bebandem di Kecamatan Bebandem;
f. Kawasan Perkotaan Abang di Kecamatan Abang;
g. Kawasan Perkotaan Culik di Kecamatan Abang
h. Kawasan Perkotaan Kubu di Kecamatan Kubu;
i. Kawasan Perkotaan Ban di Kecamatan Kubu;
j. Kawasan Perkotaan Tianyar di Kecamatan Kubu; dan
k. Kawasan Perkotaan Seraya di Kecamatan Karangasem.
(4) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. PPL Rendang di Kecamatan Rendang;
b. PPL Muncan di Kecamatan Selat;
c. PPL Duda di Kecamatan Selat;
d. PPL Talibeng-Lokasari di Kecamatan Sidemen;
e. PPL Sangkan Gunung di Kecamatan Sidemen;
f. PPL Manggis di Kecamatan Manggis;
g. PPL Sengkidu di Kecamatan Manggis;
h. PPL Antiga di Kecamatan Manggis;
i. PPL Sibetan di Kecamatan Bebandem;
j. PPL Tista di Kecamatan Abang;
k. PPL Datah di Kecamatan Abang; dan
l. PPL Tulamben di Kecamatan Kubu;
(1) Sistem jaringan prasarana utama yang ada di kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan transportasi dan pusat-pusat kegiatan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 9
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi jaringan jalan, jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan pelayanan lalu lintas serta angkutan barang; dan
b. jaringan penyeberangan.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer yang ada di Kabupaten terdiri atas ruas jalan :
1. Kusamba – Angantelu dengan panjang 4.376 Km;
2. Angantelu – Padangbai dengan panjang 2.048 Km;
3. ruas jalan Amlapura-Amed; dan
4. ruas jalan Amed – Tianyar.
b. jaringan jalan arteri sekunder yang ada di kabupaten terdiri atas:
1. Pempatan – Ban – Tianyar;
2. Pertima – Bungaya – Ababi – Pidpid – Culik – Tulamben (Jalan Lingkar Dalam/Inner Ring Road);
3. Bugbug – Bungaya – Ababi – Pidpid – Culik – Tulamben (Jalan Lingkar Luar/Outer Ring Road); dan
4. Pertigaan Manggis – Putung – Pesangkan.
c. jaringan jalan kolektor primer K1 yang ada di kabupaten, terdiri atas ruas jalan :
1. Bon Dalem/Ds. Tembok – batas Kota Amlapura dengan panjang
30.637 Km;
2. Untung Suropati (Amlapura) dengan panjang 2.825 Km;
3. Batas Kota Amlapura – Angantelu dengan panjang 20.331Km; dan
4. Jalan Sudirman – A. Yani (Amlapura) dengan panjang 2.048 Km;
d. jaringan jalan kolektor sekunder K3 yang ada di kabupaten, terdiri atas :
1. ruas jalan Paksebali - Selat;
2. ruas jalan Selat - Pasar Agung;
3. ruas jalan Angantelu – Andakasa;
4. ruas jalan Padangbai – Silayukti; dan
5. ruas jalan Tista - Lempuyang;
e. jaringan jalan lokal yaitu seluruh jaringan jalan yang menghubungkan antar pusat permukiman dalam wilayah Kabupaten Karangasem.
(3) Jaringan prasarana lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe B terdapat di Kelurahan Subagan Kecamatan Karangasem;
b. terminal penumpang tipe B terdapat di Kecamatan Rendang;
c. terminal penumpang tipe C terdapat di Kelurahan Karangasem Kecamatan Karangasem;
d. terminal penumpang tipe C terdapat di Desa Purwakerthi Kecamatan Abang;
e. terminal penumpang tipe C terdapat di Desa Ban Kecamatan Kubu; dan
f. terminal barang (agrobisnis) terdapat di Desa Peringsari Kecamatan Selat.
(4) Jaringan pelayanan lalulintas dan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. trayek angkutan barang, terdiri atas :
1. Yeh Malet – Amlapura;
2. Padangbai - Amlapura;
3. Rendang – Selat – Bebandem - Amlapura;
4. Amed – Amlapura; dan
5. Tianyar – Kubu – Abang – Amlapura.
b. trayek angkutan penumpang, terdiri atas :
1. Amlapura-Ujung;
2. Amlapura-Bungaya;
3. Amlapura-Seraya-Amed;
4. Amlapura-Bugbug-Asak;
5. Amlapura-Tiying Tali-Lempuyang;
6. Amlapura-Culik-Datah;
7. Amlapura-Bunutan;
8. Amlapura-Manggis-Padangbai;
9. Amlapura-Sidemen;
10. Amlapura-Bebandem-Putung;
11. Amlapura-Selat-Besakih;
12. Amlapura-Tianyar;
13. Amlapura-Budakeling-Besakih;
14. Amlapura-Tanah Ampo-Antiga;
15. Amlapura-Kubu-Singaraja-Gilimanuk;
16. Amlapura-Padangbai-Klungkung-Batu Bulan;
17. Amlapura-Klungkung-Ubung-Banyuasri; dan
18. Amlapura-Kubu-Penarukan.
(5) Jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Lintas penyeberangan, terdiri atas:
1. Padangbai - Lembar; dan
2. Amed – Ampenan.
b. Pelabuhan penyeberangan, terdiri atas :
1. Pelabuhan Padangbai di Kecamatan Manggis; dan
2. Pelabuhan Amed di Kecamatan Abang.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi jaringan jalan, jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan pelayanan lalu lintas serta angkutan barang; dan
b. jaringan penyeberangan.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer yang ada di Kabupaten terdiri atas ruas jalan :
1. Kusamba – Angantelu dengan panjang 4.376 Km;
2. Angantelu – Padangbai dengan panjang 2.048 Km;
3. ruas jalan Amlapura-Amed; dan
4. ruas jalan Amed – Tianyar.
b. jaringan jalan arteri sekunder yang ada di kabupaten terdiri atas:
1. Pempatan – Ban – Tianyar;
2. Pertima – Bungaya – Ababi – Pidpid – Culik – Tulamben (Jalan Lingkar Dalam/Inner Ring Road);
3. Bugbug – Bungaya – Ababi – Pidpid – Culik – Tulamben (Jalan Lingkar Luar/Outer Ring Road); dan
4. Pertigaan Manggis – Putung – Pesangkan.
c. jaringan jalan kolektor primer K1 yang ada di kabupaten, terdiri atas ruas jalan :
1. Bon Dalem/Ds. Tembok – batas Kota Amlapura dengan panjang
30.637 Km;
2. Untung Suropati (Amlapura) dengan panjang 2.825 Km;
3. Batas Kota Amlapura – Angantelu dengan panjang 20.331Km; dan
4. Jalan Sudirman – A. Yani (Amlapura) dengan panjang 2.048 Km;
d. jaringan jalan kolektor sekunder K3 yang ada di kabupaten, terdiri atas :
1. ruas jalan Paksebali - Selat;
2. ruas jalan Selat - Pasar Agung;
3. ruas jalan Angantelu – Andakasa;
4. ruas jalan Padangbai – Silayukti; dan
5. ruas jalan Tista - Lempuyang;
e. jaringan jalan lokal yaitu seluruh jaringan jalan yang menghubungkan antar pusat permukiman dalam wilayah Kabupaten Karangasem.
(3) Jaringan prasarana lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe B terdapat di Kelurahan Subagan Kecamatan Karangasem;
b. terminal penumpang tipe B terdapat di Kecamatan Rendang;
c. terminal penumpang tipe C terdapat di Kelurahan Karangasem Kecamatan Karangasem;
d. terminal penumpang tipe C terdapat di Desa Purwakerthi Kecamatan Abang;
e. terminal penumpang tipe C terdapat di Desa Ban Kecamatan Kubu; dan
f. terminal barang (agrobisnis) terdapat di Desa Peringsari Kecamatan Selat.
(4) Jaringan pelayanan lalulintas dan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. trayek angkutan barang, terdiri atas :
1. Yeh Malet – Amlapura;
2. Padangbai - Amlapura;
3. Rendang – Selat – Bebandem - Amlapura;
4. Amed – Amlapura; dan
5. Tianyar – Kubu – Abang – Amlapura.
b. trayek angkutan penumpang, terdiri atas :
1. Amlapura-Ujung;
2. Amlapura-Bungaya;
3. Amlapura-Seraya-Amed;
4. Amlapura-Bugbug-Asak;
5. Amlapura-Tiying Tali-Lempuyang;
6. Amlapura-Culik-Datah;
7. Amlapura-Bunutan;
8. Amlapura-Manggis-Padangbai;
9. Amlapura-Sidemen;
10. Amlapura-Bebandem-Putung;
11. Amlapura-Selat-Besakih;
12. Amlapura-Tianyar;
13. Amlapura-Budakeling-Besakih;
14. Amlapura-Tanah Ampo-Antiga;
15. Amlapura-Kubu-Singaraja-Gilimanuk;
16. Amlapura-Padangbai-Klungkung-Batu Bulan;
17. Amlapura-Klungkung-Ubung-Banyuasri; dan
18. Amlapura-Kubu-Penarukan.
(5) Jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Lintas penyeberangan, terdiri atas:
1. Padangbai - Lembar; dan
2. Amed – Ampenan.
b. Pelabuhan penyeberangan, terdiri atas :
1. Pelabuhan Padangbai di Kecamatan Manggis; dan
2. Pelabuhan Amed di Kecamatan Abang.
Article 10
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b, meliputi :
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pelabuhan Wisata Tanah Ampo .di Kecamatan Manggis; dan
b. Pelabuhan Depo Bahan Bakar Manggis (Labuhan Amuk) di Kecamatan Manggis.
(3) Alur pelayaran di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. alur pelayanan internasional Pelabuhan Wisata Tanah Ampo di Kecamatan Manggis; dan
b. alur pelayaran regional melalui Pelabuhan Manggis (Labuhan Amuk) di Kecamatan Manggis.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b, meliputi :
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pelabuhan Wisata Tanah Ampo .di Kecamatan Manggis; dan
b. Pelabuhan Depo Bahan Bakar Manggis (Labuhan Amuk) di Kecamatan Manggis.
(3) Alur pelayaran di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. alur pelayanan internasional Pelabuhan Wisata Tanah Ampo di Kecamatan Manggis; dan
b. alur pelayaran regional melalui Pelabuhan Manggis (Labuhan Amuk) di Kecamatan Manggis.
Article 11
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi :
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. pembangunan bandar udara baru; dan
b. pembangunan heliport atau tempat pendaratan helikopter
(3) Pembangunan bandar udara baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di atas, berupa penetapan bandara umum dan bandara khusus berdasarkan hasil kajian.
(4) Pembangunan heliport atau tempat pendaratan helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di atas, diarahkan di seluruh wilayah kabupaten sesuai dengan potensi dan kebutuhan.
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi :
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. pembangunan bandar udara baru; dan
b. pembangunan heliport atau tempat pendaratan helikopter
(3) Pembangunan bandar udara baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di atas, berupa penetapan bandara umum dan bandara khusus berdasarkan hasil kajian.
(4) Pembangunan heliport atau tempat pendaratan helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di atas, diarahkan di seluruh wilayah kabupaten sesuai dengan potensi dan kebutuhan.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem prasarana pengelolaan lingkungan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 13
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. jaringan prasarana energi; dan
c. depo bahan bakar minyak.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), terdapat di Kecamatan Kubu;
dan
b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Telaga Waja, terdapat di Kecamatan Rendang.
(3) Jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu jaringan transmisi tenaga listrik, terdiri atas :
a. gardu induk, yaitu Gardu Induk Manggis yang terdapat di Kecamatan Manggis dan Gardu Induk Amlapura yang terdapat di Kecamatan Karangasem; dan
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), yaitu menghubungkan Gardu Induk Manggis – Gardu Induk Amlapura – PLTU Kubu.
(4) Depo bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu Depo Bahan Bakar Minyak Labuhan Amuk di Kecamatan Manggis.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. jaringan prasarana energi; dan
c. depo bahan bakar minyak.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), terdapat di Kecamatan Kubu;
dan
b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Telaga Waja, terdapat di Kecamatan Rendang.
(3) Jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu jaringan transmisi tenaga listrik, terdiri atas :
a. gardu induk, yaitu Gardu Induk Manggis yang terdapat di Kecamatan Manggis dan Gardu Induk Amlapura yang terdapat di Kecamatan Karangasem; dan
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), yaitu menghubungkan Gardu Induk Manggis – Gardu Induk Amlapura – PLTU Kubu.
(4) Depo bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu Depo Bahan Bakar Minyak Labuhan Amuk di Kecamatan Manggis.
Article 14
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. sistem jaringan kabel;
b. sistem jaringan nirkabel; dan
c. sistem jaringan satelit.
(2) Sistem jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Sentral Telepon Otomat (STO) yang terdiri atas STO Manggis, STO Amlapura, STO Kubu dan STO yang dikembangkan untuk melayani kawasan perkotaan setingkat PPK.
(3) Sistem jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas persebaran Menara Telekomunikasi yang diatur dalam Cell Planning/Site Name dengan memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi dan sesuai kaidah penataan ruang wilayah, kamuflase dan keselarasan dengan lingkungan, keamanan dan ketertiban lingkungan, estetika dan kebutuhan telekomunikasi pada umumnya serta kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
(4) Sistem jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikembangkan secara teraplikasi dalam bentuk pengembangan jaringan internet yang diarahkan untuk melayani kawasan perkotaan setingkat pusat pelayanan kawasan.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. sistem jaringan kabel;
b. sistem jaringan nirkabel; dan
c. sistem jaringan satelit.
(2) Sistem jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Sentral Telepon Otomat (STO) yang terdiri atas STO Manggis, STO Amlapura, STO Kubu dan STO yang dikembangkan untuk melayani kawasan perkotaan setingkat PPK.
(3) Sistem jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas persebaran Menara Telekomunikasi yang diatur dalam Cell Planning/Site Name dengan memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi dan sesuai kaidah penataan ruang wilayah, kamuflase dan keselarasan dengan lingkungan, keamanan dan ketertiban lingkungan, estetika dan kebutuhan telekomunikasi pada umumnya serta kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
(4) Sistem jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikembangkan secara teraplikasi dalam bentuk pengembangan jaringan internet yang diarahkan untuk melayani kawasan perkotaan setingkat pusat pelayanan kawasan.
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf c, terdiri atas:
a. Wilayah sungai (WS)
b. Cekungan Air Tanah (CAT)
c. Jaringan Irigasi
d. Prasarana air baku untuk air bersih
e. Prasarana air bersih ke kelompok pengguna
f. sistem pengendali banjir
g. sistem pengendali erosi dan longsor
h. sistem pengamananan abrasi pantai
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(3) Wilayah Sungai yang berada pada Kab Karangasem sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah WS Bali-Penida yang merupakan WS Strategis Nasional dengan DAS sesuai V Peraturan Daerah ini.
(4) CAT yang berada pada Kabupaten Karangasem sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah CAT Amlapura.
(5) Jaringan irigasi yang berada pada Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. 121 lokasi yang lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran V Peraturan Daerah ini;
b. Sarana dan prasarana pengelolaan irigasi meliputi rehabilitasi, pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi yang ada.
(6) Pengembangan prasarana air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu dengan memanfaatkan sumber mata air Telaga Waja untuk didistribusikan ke Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Manggis, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.
(7) Pengembangan prasarana air bersih ke kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yaitu dengan :
a. pemanfaatan air permukaan dengan pembangunan embung khususnya di daerah dengan ketinggian diatas 600 m dpl;
b. sistem truk tangki dan pengembangan air bawah tanah melalui pengembangan mata air pompa (MAP), sumur pompa tangan (SPT) dan pembangunan penampungan air hujan (PAH), meliputi : seluruh desa di Kecamatan Kubu, Desa Datah di Kecamatan Abang dan Desa Seraya, Seraya Barat dan Seraya Timur di Kecamatan Karangasem; dan
c. pengembangan potensi air tanah untuk memenuhi kebutuhan domestik pariwisata pada kawasan-kawasan rawan kekeringan, didukung dengan studi kelayakan.
(8) Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilakukan pada alur sungai dan pantai, diselenggarakan melalui:
a. sistem drainase dan pengendalian banjir;
b. sistem penanganan erosi dan longsor; dan
c. sistem pengamanan abrasi pantai.
(9) Pengembangan sistem drainase dan pengendalian banjir sebagaiamana dimaksud pada ayat (8) huruf a, mencakup:
a. pengembangan sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai / tukad utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran-saluran kecil yang masuk pada kawasan perumahan;
b. Pengembangan sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan eksisting dan daerah tangkapan air hujan (catchment area) sehingga limpasan air hujan (run off) dapat dikendalikan mengikuti jaringan yang ada;
c. peningkatan kapasitas sungai dan jaringan drainase melalui normalisasi alur sungai, pembuatan kolam retensi pada muara sungai, penggelontoran jaringan drenase secara rutin, pengalihan sebagian aliran air melalui pembuatan sodetan, pembuatan polder di lengkapi sistem pengendali dan pompa;
d. pembangunan sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampungan sedimen, pembuatan konstruksi baru berupa turap/senderan, rehabilatasi saluran alam yang ada, pembuatan parit infiltrasi, operasi dan pemeliharaan; dan
e. pemisahan antara jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah.
(10) Pengembangan sistem penanganan erosi dan longsor pada daerah rawan bencana yang terdapat di Desa Sangkan Gunung, Duda Timur, Sibetan, dan Bunutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, mencakup :
a. sistem vegetatif melalui penanaman pohon berkanopi lebat dan berakar dalam, penanaman semak yang mampu mengikat massa tanah pada lapisan dangkal, dan rumput yang mampu menahan pukulan langsung butiran hujan; dan
b. sistem mekanik melalui pembuatan saluran drainase berupa saluran pengelak, saluran teras, saluran pembuangan air, bangunan terjunan air, bangunan penahan material longsor berupa bronjong, bangunan penguat tebing, trap-trap terasiring dan pengendalian susunan batuan lepas (loose-rock check dam) dan dam pengendalian sistem bangunan permanen (check dam).
(11) Pengembangan sistem pengamanan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, mencakup :
a. pengembangan vegetasi pantai berupa pohon waru, camplung, ketapang, pandan berduri, bakau, mangrove atau vegetasi lainnya yang mampu menahan gelombang pasang di sepanjang kawasan pantai;
b. pembangunan dan pemeliharaan secara berkesinambungan bangunan pengamanan pantai di sepanjang kawasan pantai.
(1) Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, terdiri atas :
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem jaringan air minum;
c. sistem jaringan drainase;
d. jalur evakuasi bencana; dan
e. sistem jaringan pengelolaan limbah.
(2) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang digunakan untuk melayani Kabupaten Karangasem adalah TPA Linggasana dan TPA regional yang dikembangkan di Kabupaten Bangli; dan
b. Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dialokasikan di masing- masing ibukota kecamatan, kawasan strategis ekonomi dan sosial budaya.
(3) Sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan, meliputi: Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Manggis dan sebagian Kecamatan Karangasem (Kawasan perkotaan Amlapura, Desa Bugbug, Pertima, Tumbu, Bukit, dan Tegalinggah) dan sebagian Kecamatan Abang (Desa Abang, Ababi, Tista, Pidpid, Kesimpar, Nawakerti, Tri Buana, Tiyingtali, Kerta Mandala, Culik, Labasari, Purwakerthi, Datah dan Bunutan).
(4) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. pengembangan sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran-saluran kecil yang masuk pada kawasan perumahan;
b. Pengembangan sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan eksisting dan daerah tangkapan air hujan (catchment area) sehingga limpasan air hujan (run off) dapat dikendalikan mengikuti jaringan yang ada;
c. peningkatan kapasitas sungai dan jaringan drainase melalui normalisasi alur sungai, pembuatan kolam retensi pada muara sungai, penggelontoran jaringan drainase secara rutin, pengalihan sebagian aliran air melalui pembuatan sodetan, pembuatan polder di lengkapi sistem pengendali dan pompa;
d. pembangunan sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampungan sedimen, pembuatan konstruksi baru berupa turap/senderan, rehabilitasi saluran alam yang ada, pembuatan parit infiltrasi, operasi dan pemeliharaan; dan
e. pemisahan antara jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah.
(5) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Jalur evakuasi bencana gunung berapi yang melintasi Kawasan Perkotaan Amlapura, kawasan pariwisata Tulamben, serta kawasan strategis terpadu Ban; dan
b. Jalur evakuasi bencana tsunami di kawasan pariwisata Candidasa, kawasan pariwisata Ujung, dan kawasan pariwisata Tulamben.
(6) Sistem jaringan pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Pengembangan instalasi pengolahan kecil/terbatas/tertentu pada sumber- sumber limbah.; dan
b. Pengembangan Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) pada kawasan-kawasan fungsional.
(1) Rencana pola ruang wilayah meliputi rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), seluas kurang lebih 65.876, 66 Ha terdiri atas :
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
e. kawasan rawan bencana;
f. kawasan lindung geologi; dan
g. kawasan lindung lainnya.
(2) Sebaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 26
(1) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri atas :
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan hutan rakyat;
c. kawasan peruntukan pertanian;
d. kawasan peruntukan perikanan;
e. kawasan peruntukan pertambangan;
f. kawasan peruntukan industri;
g. kawasan peruntukan pariwisata;
h. kawasan peruntukan permukiman; dan
i. kawasan peruntukan lainnya.
(2) Sebaran kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pola ruang wilayah meliputi rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), seluas kurang lebih 65.876, 66 Ha terdiri atas :
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
e. kawasan rawan bencana;
f. kawasan lindung geologi; dan
g. kawasan lindung lainnya.
(2) Sebaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 19
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a yang ditetapkan adalah seluas 14.220,23 Ha terdiri atas:
a. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) dengan luas 12.836,03 Ha dengan rincian di Kecamatan Rendang seluas 4.767,72 Ha, Kecamatan Selat seluas 1.002,31 Ha, Kecamatan Kubu seluas 5.550,24 Ha, Kecamatan Abang seluas 495,62 Ha, dan Kecamatan Bebandem seluas 1.020,14 Ha;
b. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Seraya (RTK 9) dengan luas kurang lebih 1.111,0 Ha dengan rincian: di Kecamatan Abang seluas 664,44 Ha dan Kecamatan Karangasem seluas 446,56 Ha;
c. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Bunutan (RTK 23) dengan luas kurang lebih 126,70 Ha di Kecamatan Abang;
d. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Bukit Gumang (RTK 24) dengan luas kurang lebih 22,00 Ha di Kecamatan Karangasem;
e. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Bukit Pawon (RTK 25) dengan luas kurang lebih 35,00 Ha di Kecamatan Bebandem; dan
f. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Kondangdia (RTK 26) dengan luas kurang lebih 89,50 Ha di Kecamatan Abang.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a yang ditetapkan adalah seluas 14.220,23 Ha terdiri atas:
a. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) dengan luas 12.836,03 Ha dengan rincian di Kecamatan Rendang seluas 4.767,72 Ha, Kecamatan Selat seluas 1.002,31 Ha, Kecamatan Kubu seluas 5.550,24 Ha, Kecamatan Abang seluas 495,62 Ha, dan Kecamatan Bebandem seluas 1.020,14 Ha;
b. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Seraya (RTK 9) dengan luas kurang lebih 1.111,0 Ha dengan rincian: di Kecamatan Abang seluas 664,44 Ha dan Kecamatan Karangasem seluas 446,56 Ha;
c. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Bunutan (RTK 23) dengan luas kurang lebih 126,70 Ha di Kecamatan Abang;
d. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Bukit Gumang (RTK 24) dengan luas kurang lebih 22,00 Ha di Kecamatan Karangasem;
e. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Bukit Pawon (RTK 25) dengan luas kurang lebih 35,00 Ha di Kecamatan Bebandem; dan
f. Kawasan Hutan yang berada dalam kawasan Hutan Kondangdia (RTK 26) dengan luas kurang lebih 89,50 Ha di Kecamatan Abang.
Article 20
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yaitu kawasan resapan air terdapat di:
a. Kecamatan Manggis meliputi: perbukitan wilayah Desa Antiga, perbukitan wilayah Desa Gegelang, perbukitan wilayah Desa Selumbung, perbukitan wilayah Desa Ngis, perbukitan wilayah Desa Nyuh Tebel, perbukitan wilayah Desa Tenganan;
b. Kecamatan Rendang meliputi: wilayah Desa Pempatan, Desa Besakih, daerah aliran Tukad Jinah, daerah aliran Tukad Telaga Waja;
c. Kecamatan Sidemen meliputi: perbukitan wilayah Desa Sidemen, perbukitan wilayah Desa Tangkup, perbukitan wilayah Desa Sangkan Gunung;
d. Kecamatan Selat meliputi: wilayah Desa Sebudi bagian Utara;
e. Kecamatan Bebandem meliputi: wilayah Desa Jungutan bagian utara, Desa Budakeling bagian Utara;
f. Kecamatan Karangasem meliputi: perbukitan wilayah Desa Bugbug, Desa Bukit bagian utara, Desa Seraya Timur bagian Utara;
g. Kecamatan Abang meliputi: wilayah Desa Pidpid bagian utara, Desa Datah bagian Utara, Perbukitan Wilayah Desa Purwakerti, Perbukitan Wilayah Desa Bunutan, Desa Tiyingtali dan Tista bagian Timur; dan
h. Kecamatan Kubu meliputi : wilayah Kecamatan Kubu bagian Selatan.
BAB 2
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yaitu kawasan resapan air terdapat di:
a. Kecamatan Manggis meliputi: perbukitan wilayah Desa Antiga, perbukitan wilayah Desa Gegelang, perbukitan wilayah Desa Selumbung, perbukitan wilayah Desa Ngis, perbukitan wilayah Desa Nyuh Tebel, perbukitan wilayah Desa Tenganan;
b. Kecamatan Rendang meliputi: wilayah Desa Pempatan, Desa Besakih, daerah aliran Tukad Jinah, daerah aliran Tukad Telaga Waja;
c. Kecamatan Sidemen meliputi: perbukitan wilayah Desa Sidemen, perbukitan wilayah Desa Tangkup, perbukitan wilayah Desa Sangkan Gunung;
d. Kecamatan Selat meliputi: wilayah Desa Sebudi bagian Utara;
e. Kecamatan Bebandem meliputi: wilayah Desa Jungutan bagian utara, Desa Budakeling bagian Utara;
f. Kecamatan Karangasem meliputi: perbukitan wilayah Desa Bugbug, Desa Bukit bagian utara, Desa Seraya Timur bagian Utara;
g. Kecamatan Abang meliputi: wilayah Desa Pidpid bagian utara, Desa Datah bagian Utara, Perbukitan Wilayah Desa Purwakerti, Perbukitan Wilayah Desa Bunutan, Desa Tiyingtali dan Tista bagian Timur; dan
h. Kecamatan Kubu meliputi : wilayah Kecamatan Kubu bagian Selatan.
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai;
c. kawasan sekitar mata air;
d. kawasan suci dan tempat suci; dan
e. kawasan kearifan lokal lainnya.
(2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh pantai yang ada di Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu dengan ketentuan:
a. daratan sepanjang tepian laut kabupaten dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai;
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup sungai-sungai yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karangasem.
(4) Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup seluruh mata air yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Karangasem.
(5) Kawasan suci dan tempat suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan:
a. Kawasan Tempat Suci :
1. Kawasan tempat suci disekitar Pura Sad Kahyangan dengan radius sekurang-kurangnya apeneleng agung setara dengan 5000 (lima
ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura ditetapkan untuk radius kesucian Pura Besakih di Kecamatan Rendang, Pura Pasar Agung Besakih di Kecamatan Selat, Pura Lempuyang Luhur di Kecamatan Abang, dan Pura Andakasa di Kecamatan Manggis.
2. Kawasan tempat suci disekitar Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang-kurangnya apeneleng alit setara dengan 2000 (dua ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura, ditetapkan untuk radius Pura Dang Kahyangan yang ada di Kabupaten Karangasem adalah sebagai berikut :
- Pura Pajinengan di Kecamatan Rendang;
- Pura Tunggul Besi Kecamatan Rendang;
- Pura Luhur Bukit Tegeh Sangkan Gunung di Kecamatan Sidemen;
- Pura Bukit Duwangga di Kecamatan Sidemen;
- Pura Pucak Sari Talibeng Kecamatan Sidemen;
- Pura Taman Sari Badeg di Kecamatan Selat;
- Pura Dukuh Sakti Sebun di Kecamatan Selat;
- Pura Silayukti di Kecamatan Manggis;
- Pura Rambut Petung Pesedahan di Kecamatan Manggis;
- Pura Bukit Gumang di Kecamatan Karangasem;
- Pura Majapahit Seraya Timur di Kecamatan Karangasem;
- Pura Bhur Bwah Swah Seraya di Kecamatan Karangasem;
- Pura Bukit Desa Bukit di Kecamatan Karangasem;
- Pura Pasar Agung Sibetan di Kecamatan Bebandem;
- Pura Pasar Agung Nangka di Kecamatan Bebandem;
- Pura Taman Sari Budakeling di Kecamatan Bebandem;
- Pura Laga di Kecamatan Abang;
- Pura Makah Tista di Kecamatan Abang;
- Pura Bukit Mangun di Kecamatan Kubu.
3. Kawasan tempat suci disekitar Pura Kahyangan tiga dengan radius sekurang-kurangnya apenimpug atau apenyengker, dengan ketentuan minimal 5 ( lima) meter untuk kawasan permukiman dan 25 (dua puluh lima) meter diluar permukiman serta diatur dengan Bhisama desa adat atau pengempon setempat, berpedoman pada Bhisama PHDI Pusat tahun 1994.
b. Kawasan suci :
1. campuhan;
2. kawasan pantai;
3. kawasan suci gunung;
4. mata air; dan
5. kawasan lain yang disucikan oleh masyarakat.
(6) Kawasan kearifan lokal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari sempadan jurang dan kawasan ruang terbuka hijau dengan ketentuan :
a. Sempadan Jurang Kawasan sempadan jurang terdiri dari jurang yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dengan kriteria:
1. kemiringan lereng lebih besar dari 45%;
2. kedalaman paling rendah 5 m; dan
3. daerah datar bagian atas paling rendah 11 m.
b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau terdiri dari:
1. jalur hijau di Kabupaten Karangasem yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem;
2. ruang terbuka/ruas bebas sepanjang jalur instalasi listrik tegangan tinggi di Kabupaten Karangasem; dan
3. ruang yang berfungsi sebagai hutan lindung, hutan kota, pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, telajakan, dan ruang terbuka permukiman.
4. ruang terbuka sepanjang perbatasan wilayah kabupaten dengan lebar 50 meter dari garis batas wilayah perbatasan, terdapat di :
a. perbatasan antara Kabupaten Karangasem dengan Kabupaten Buleleng di bagian barat dari Kecamatan Kubu dengan batas wilayah meliputi: Desa Tianyar Barat;
b. perbatasan antara Kabupaten Karangasem dengan Kabupaten Bangli di bagian barat daya Kecamatan Kubu dan bagian barat Kecamatan Rendang. Dengan batas wilayah meliputi: Desa Pempatan, Rendang, Nongan dan Pesaban;
c. perbatasan antara Kabupaten Karangasem dengan Kabupaten Klungkung di bagian barat daya Kecamatan Rendang, bagian barat Kecamatan Sidemen, dan bagian barat laut Kecamatan Manggis; dan
d. perbatasan antara Kabupaten Klungkung dengan Kecamatan Rendang adalah di wilayah Desa Pesaban dan perbatasan antara Kabupaten Klungkung dan Kecamatan Manggis adalah Desa Gegelang dan Antiga Kelod.
Article 22
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, terdiri atas :
a. kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2) Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri dari kawasan taman wisata alam laut dan pulau-pulau kecil
(3) Kawasan taman wisata alam laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. kawasan taman wisata alam laut Tulamben terdapat di Kecamatan Kubu;
b. kawasan taman wisata alam laut Candidasa di Kecamatan Manggis; dan
c. kawasan taman wisata alam laut Padangbai di Kecamatan Manggis.
(4) Pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: Gili Batutiga merupakan gugusan tiga batu seluas 0,5 ha, Gili Tepekong seluas 4,7 ha, Gili Biaha seluas 1,8 ha dan Gili Selang seluas 1,0 ha.
(5) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Besakih di Desa Besakih Kecamatan Rendang dan Pura Pasar Agung Besakih di Desa Sebudi Kecamatan Selat;
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Lempuyang Luhur di Kecamatan Abang;
c. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Anda Kasa di Desa Gegelang Kecamatan Manggis;
d. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Silayukti di Desa Padangbai Kecamatan Manggis;
e. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Candi Dasa di Desa Bugbug Kecamatan Karangasem;
f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Gumang (Bukit Juru) di Desa Bugbug Kecamatan Karangasem;
g. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Daya Tarik Wisata Taman Ujung di Desa Tumbu Kecamatan Karangasem;
h. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Daya Tarik Wisata Tirta Gangga Kecamatan Abang; dan
i. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Daya Tarik Wisata Puri Agung dan Puri Gede Karangasem Kecamatan Karangasem.
BAB 4
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, terdiri atas :
a. kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2) Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri dari kawasan taman wisata alam laut dan pulau-pulau kecil
(3) Kawasan taman wisata alam laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. kawasan taman wisata alam laut Tulamben terdapat di Kecamatan Kubu;
b. kawasan taman wisata alam laut Candidasa di Kecamatan Manggis; dan
c. kawasan taman wisata alam laut Padangbai di Kecamatan Manggis.
(4) Pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: Gili Batutiga merupakan gugusan tiga batu seluas 0,5 ha, Gili Tepekong seluas 4,7 ha, Gili Biaha seluas 1,8 ha dan Gili Selang seluas 1,0 ha.
(5) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Besakih di Desa Besakih Kecamatan Rendang dan Pura Pasar Agung Besakih di Desa Sebudi Kecamatan Selat;
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Lempuyang Luhur di Kecamatan Abang;
c. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Anda Kasa di Desa Gegelang Kecamatan Manggis;
d. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Silayukti di Desa Padangbai Kecamatan Manggis;
e. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Candi Dasa di Desa Bugbug Kecamatan Karangasem;
f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Pura Gumang (Bukit Juru) di Desa Bugbug Kecamatan Karangasem;
g. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Daya Tarik Wisata Taman Ujung di Desa Tumbu Kecamatan Karangasem;
h. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Daya Tarik Wisata Tirta Gangga Kecamatan Abang; dan
i. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Daya Tarik Wisata Puri Agung dan Puri Gede Karangasem Kecamatan Karangasem.
Article 23
(1) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. kawasan rawan tanah longsor;
b. kawasan rawan badai angin;
c. kawasan rawan banjir;
d. kawasan rawan kekeringan;dan
e. kawasan rawan kebakaran hutan.
(2) Kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di desa-desa yang tersebar di Kecamatan Sidemen, Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Abang.
(3) Kawasan rawan badai angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di desa-desa yang tersebar di Kecamatan Abang dan Kecamatan Karangasem.
(4) Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.
(5) Kawasan rawan kekeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di desa-desa yang tersebar Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Abang, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Selat.
(6) Kawasan rawan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdapat di desa-desa di sekitar hutan Gunung Agung yang tersebar di Kecamatan Rendang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.
(1) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. kawasan rawan tanah longsor;
b. kawasan rawan badai angin;
c. kawasan rawan banjir;
d. kawasan rawan kekeringan;dan
e. kawasan rawan kebakaran hutan.
(2) Kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di desa-desa yang tersebar di Kecamatan Sidemen, Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Abang.
(3) Kawasan rawan badai angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di desa-desa yang tersebar di Kecamatan Abang dan Kecamatan Karangasem.
(4) Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.
(5) Kawasan rawan kekeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di desa-desa yang tersebar Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Abang, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Selat.
(6) Kawasan rawan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdapat di desa-desa di sekitar hutan Gunung Agung yang tersebar di Kecamatan Rendang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, terdiri atas :
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(2) kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. kawasan yang mempunyai keunikan bentang alam berupa kaldera seperti Kaldera Gunung Agung;
b. kawasan keunikan proses geologi yaitu terdapat pada Kaldera Gunung Agung seperti adanya gas solfatara atau gas beracun lainnya.
(3) kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas :
a. kawasan rawan letusan gunung berapi terdapat di kawasan gunung berapi Gunung Agung beserta alur-alur sungai yang berpotensi menjadi aliran lahar;
b. kawasan rawan gempa bumi terdapat di kawasan sekitar pusat-pusat sumber gempa bumi merusak yang berada pada perairan di sebelah timur Pulau Bali;
c. kawasan rawan gerakan tanah terdapat kawasan perbukitan terjal di Kabupaten Karangasem;
d. kawasan yang terletak di zona patahan aktif tersebar di sebelah utara Kawasan Ababi;
e. kawasan rawan tsunami terdapat di kawasan pantai yang berada pada zona kerawanan tinggi dengan daerah topografi yang landai dengan ketinggian < 10 meter diatas muka laut di sepanjang wilayah pantai kabupaten dengan luas kurang lebih 46.404 Ha;
f. kawasan rawan abrasi pantai terdapat di Pantai Labuhan Amuk, Pantai Sengkidu, Pantai Candidasa, Pantai Ujung, Pantai Yeh Kali, Pantai Bunutan, Pantai Jemeluk, Pantai Tulamben, Pantai Kubu dan Pantai Baturinggit;
g. kawasan rawan bahaya gas beracun terdapat di sekitar Gunung Agung; dan
h. kawasan rawan rawan intrusi air laut terdapat di kawasan Candidasa dan Tulamben.
(4) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. kawasan imbuhan air tanah; dan
b. sempadan mata air.
(5) Sebaran kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, penyebarannya di Gunung Agung dan Gunung Seraya.
(6) Sebaran sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terletak di seluruh lokasi mata air.
Article 25
(1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g, mencakup:
a. kawasan perlindungan plasma nutfah; dan
b. terumbu karang.
(2) Sebaran kawasan perlindungan plasma nutfah yaitu Kerbau Tenganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Desa Tenganan.
(3) Kawasan terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas 1120,3 ha, dengan sebaran meliputi:
a. kawasan Tianyar seluas 116 ha meliputi perairan pantai Desa Tianyar Barat, Desa Tianyar Tengah, Desa Tianyar di Kecamatan Kubu;
b. kawasan Kubu seluas 75 ha meliputi perairan pantai Desa Sukadana, Desa Baturinggit dan Desa Kubu di Kecamatan Kubu;
c. kawasan Tulamben seluas 36,0 ha meliputi perairan pantai Desa Tulamben Kecamatan Kubu;
d. kawasan Amed seluas 15,5 ha meliputi perairan pantai Desa Datah, Desa Labasari dan Desa Purwakerthi di Kecamatan Abang
e. kawasan Bunutan seluas 122 ha meliputi perairan pantai Desa Bunutan di Kecamatan Abang
f. kawasan Seraya seluas 276,5 ha meliputi perairan pantai Desa Seraya Timur, Desa Seraya, Desa Seraya Barat di Kecamatan Karangasem;
g. kawasan Ujung seluas 3,5 ha meliputi perairan pantai Desa Tumbu dan Desa Karangasem di Kecamtan Karangasem;
h. kawasan Pantai Pasir Putih seluas 105 ha meliputi perairan pantai Desa Subagan, Desa Pertima, dan Desa Bugbug di Kecamatan Manggis;
i. kawasan Candidasa seluas 182 ha meliputi perairan pantai Desa Bugbug, Desa Sengkidu, dan Desa Ulakan di Kecamatan Manggis;
j. kawasan Padangbai seluas 83,5 ha meliputi perairan pantai Desa Padangbai, Desa Antiga Kelod dan Desa Antiga di Kecamatan Manggis.
(1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g, mencakup:
a. kawasan perlindungan plasma nutfah; dan
b. terumbu karang.
(2) Sebaran kawasan perlindungan plasma nutfah yaitu Kerbau Tenganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Desa Tenganan.
(3) Kawasan terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas 1120,3 ha, dengan sebaran meliputi:
a. kawasan Tianyar seluas 116 ha meliputi perairan pantai Desa Tianyar Barat, Desa Tianyar Tengah, Desa Tianyar di Kecamatan Kubu;
b. kawasan Kubu seluas 75 ha meliputi perairan pantai Desa Sukadana, Desa Baturinggit dan Desa Kubu di Kecamatan Kubu;
c. kawasan Tulamben seluas 36,0 ha meliputi perairan pantai Desa Tulamben Kecamatan Kubu;
d. kawasan Amed seluas 15,5 ha meliputi perairan pantai Desa Datah, Desa Labasari dan Desa Purwakerthi di Kecamatan Abang
e. kawasan Bunutan seluas 122 ha meliputi perairan pantai Desa Bunutan di Kecamatan Abang
f. kawasan Seraya seluas 276,5 ha meliputi perairan pantai Desa Seraya Timur, Desa Seraya, Desa Seraya Barat di Kecamatan Karangasem;
g. kawasan Ujung seluas 3,5 ha meliputi perairan pantai Desa Tumbu dan Desa Karangasem di Kecamtan Karangasem;
h. kawasan Pantai Pasir Putih seluas 105 ha meliputi perairan pantai Desa Subagan, Desa Pertima, dan Desa Bugbug di Kecamatan Manggis;
i. kawasan Candidasa seluas 182 ha meliputi perairan pantai Desa Bugbug, Desa Sengkidu, dan Desa Ulakan di Kecamatan Manggis;
j. kawasan Padangbai seluas 83,5 ha meliputi perairan pantai Desa Padangbai, Desa Antiga Kelod dan Desa Antiga di Kecamatan Manggis.
(1) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri atas :
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan hutan rakyat;
c. kawasan peruntukan pertanian;
d. kawasan peruntukan perikanan;
e. kawasan peruntukan pertambangan;
f. kawasan peruntukan industri;
g. kawasan peruntukan pariwisata;
h. kawasan peruntukan permukiman; dan
i. kawasan peruntukan lainnya.
(2) Sebaran kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 27
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, yaitu kawasan hutan produksi terbatas.
(2) Kawasan hutan Produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di Kecamatan Kubu pada kawasan hutan produksi Gunung Abang Agung (RTK 8) dengan luasan kurang lebih 204,11 Ha.
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, yaitu kawasan hutan produksi terbatas.
(2) Kawasan hutan Produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di Kecamatan Kubu pada kawasan hutan produksi Gunung Abang Agung (RTK 8) dengan luasan kurang lebih 204,11 Ha.
Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf b diarahkan keseluruh daerah yang memiliki potensi untuk dihijaukan dengan luasan kurang lebih 51.656,43 Ha atau sekitar 67 % dari luas lahan kering.
Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf b diarahkan keseluruh daerah yang memiliki potensi untuk dihijaukan dengan luasan kurang lebih 51.656,43 Ha atau sekitar 67 % dari luas lahan kering.
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. kawasan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan pertanian hortikultura;
c. kawasan perkebunan; dan
d. kawasan peternakan.
(2) Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pertanian lahan basah (sawah) tersebar di Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Manggis dan Kecamatan Abang dengan luas 7.154 Ha dan pertanian lahan kering (tegalan) tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karangasem dengan luas 22.389 Ha
(3) Kawasan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan tersebar di seluruh wilayah kecamatan.
(4) Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karangasem dengan luas
27.428 Ha.
(5) Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di kawasan sentra peternakan diantaranya:
a. kawasan sentra produksi (KSP) peternakan sapi (Desa Ban, Desa Pempatan Kecamatan Rendang, Desa Jungutan Kecamatan Bebandem, Desa Seraya, Desa Bukit Kecamatan Karangasem, dan Desa Pidpid, Desa Datah, Desa Nawakerti Kecamatan Abang;
b. KSP unggas diarahkan ke wilayah Desa Selumbung, Desa Ngis, Desa Gegelang Kecamatan Manggis dan Desa Tiyingtali Kecamatan Abang;
dan
c. Peternakan skala kecil tersebar sesuai potensi dilapangan.
(6) Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(7) Kawasan peruntukan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan sebagai pertanian organik untuk mencapai kebijakan 90% lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. kawasan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan pertanian hortikultura;
c. kawasan perkebunan; dan
d. kawasan peternakan.
(2) Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pertanian lahan basah (sawah) tersebar di Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Manggis dan Kecamatan Abang dengan luas 7.154 Ha dan pertanian lahan kering (tegalan) tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karangasem dengan luas 22.389 Ha
(3) Kawasan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan tersebar di seluruh wilayah kecamatan.
(4) Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karangasem dengan luas
27.428 Ha.
(5) Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di kawasan sentra peternakan diantaranya:
a. kawasan sentra produksi (KSP) peternakan sapi (Desa Ban, Desa Pempatan Kecamatan Rendang, Desa Jungutan Kecamatan Bebandem, Desa Seraya, Desa Bukit Kecamatan Karangasem, dan Desa Pidpid, Desa Datah, Desa Nawakerti Kecamatan Abang;
b. KSP unggas diarahkan ke wilayah Desa Selumbung, Desa Ngis, Desa Gegelang Kecamatan Manggis dan Desa Tiyingtali Kecamatan Abang;
dan
c. Peternakan skala kecil tersebar sesuai potensi dilapangan.
(6) Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(7) Kawasan peruntukan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan sebagai pertanian organik untuk mencapai kebijakan 90% lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Article 30
1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, terdiri atas :
a. kawasan peruntukan perikanan tangkap;
b. kawasan peruntukan budidaya perikanan; dan
c. kawasan pengolahan ikan.
2) Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di wilayah perairan laut Kabupaten Karangasem sejauh sejauh 4 mil atau 1/3 dari wilayah laut provinsi.
3) Kawasan peruntukan budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di wilayah darat dan pesisir Karangasem sepanjang 87 kilometer terdiri atas:
a. kawasan peruntukan budidaya perikanan darat berupa tambak/kolam yang berada di wilayah Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, dan perairan darat lainnya yang diarahkan di semua wilayah kecamatan di Kabupaten Karangasem pada lahan- lahan yang sesuai.
b. Kawasan peruntukan budidaya perikanan laut meliputi :
a) pembibitan udang dan budidaya mutiara di Desa Bugbug Kecamatan Karangasem; dan
b) budidaya udang, abalone, rumput laut dan kerambah di Kecamatan Kubu.
c. kawasan peruntukan penggaraman rakyat di Desa Tianyar, Desa Tianyar Barat, Desa Baturinggit, Desa Purwakerthi, dan Desa Antiga Kelod.
4) Kawasan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipusatkan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Amed.
1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, terdiri atas :
a. kawasan peruntukan perikanan tangkap;
b. kawasan peruntukan budidaya perikanan; dan
c. kawasan pengolahan ikan.
2) Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di wilayah perairan laut Kabupaten Karangasem sejauh sejauh 4 mil atau 1/3 dari wilayah laut provinsi.
3) Kawasan peruntukan budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di wilayah darat dan pesisir Karangasem sepanjang 87 kilometer terdiri atas:
a. kawasan peruntukan budidaya perikanan darat berupa tambak/kolam yang berada di wilayah Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, dan perairan darat lainnya yang diarahkan di semua wilayah kecamatan di Kabupaten Karangasem pada lahan- lahan yang sesuai.
b. Kawasan peruntukan budidaya perikanan laut meliputi :
a) pembibitan udang dan budidaya mutiara di Desa Bugbug Kecamatan Karangasem; dan
b) budidaya udang, abalone, rumput laut dan kerambah di Kecamatan Kubu.
c. kawasan peruntukan penggaraman rakyat di Desa Tianyar, Desa Tianyar Barat, Desa Baturinggit, Desa Purwakerthi, dan Desa Antiga Kelod.
4) Kawasan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipusatkan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Amed.
Article 31
(1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e adalah kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
(2) Kawasan peruntukan pertambangan terdiri dari :
a. penambangan skala besar terdapat di wilayah Kecamatan Kubu, Abang, Bebandem, Rendang dan Selat yang meliputi:
1. seluruh potensi cadangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah Kecamatan Kubu diluar kawasan pariwisata dan perkebunan;
2. seluruh potensi cadangan mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Bebandem diluar kawasan strategis Agropolitan Sibetan;
3. seluruh potensi cadangan mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Abang diluar kawasan pariwisata dan perkebunan; dan
4. Seluruh potensi cadangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di Kecamatan Rendang dan Selat berdasarkan hasil kajian.
b. penambangan skala kecil (pertambangan rakyat), dapat di kembangkan di seluruh kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e adalah kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
(2) Kawasan peruntukan pertambangan terdiri dari :
a. penambangan skala besar terdapat di wilayah Kecamatan Kubu, Abang, Bebandem, Rendang dan Selat yang meliputi:
1. seluruh potensi cadangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah Kecamatan Kubu diluar kawasan pariwisata dan perkebunan;
2. seluruh potensi cadangan mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Bebandem diluar kawasan strategis Agropolitan Sibetan;
3. seluruh potensi cadangan mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Abang diluar kawasan pariwisata dan perkebunan; dan
4. Seluruh potensi cadangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di Kecamatan Rendang dan Selat berdasarkan hasil kajian.
b. penambangan skala kecil (pertambangan rakyat), dapat di kembangkan di seluruh kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Article 32
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf f, adalah kawasan peruntukan industri rumah tangga berupa
kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berupa tempat pemusatan kegiatan industri.
(2) Kawasan peruntukan industri sebagaimana di maksud pada ayat (1), antara lain :
a. industri pertenunan berupa kain songket dan endek di Kecamatan Sidemen, Desa Budakeling Kecamatan Bebandem dan kain Geringsing di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis;
b. industri agro (Kacang Mete) di Kecamatan Kubu;
c. industri anyaman terdapat di Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, dan Kecamatan Selat;
d. sentra industri pengolahan hasil-hasil pertanian di kawasan agropolitan Sibetan, Kecamatan Bebandem;
e. sentra Industri pengolahan hasil-hasil perikanan di Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Abang;
f. industri ikutan untuk mendukung kegiatan pertanian lahan kering dengan tetap mengacu perlindungan setempat dan aturan teknis sektoral;
g. industri pengolahan lanjutan bahan mineral bukan logam dan batuan diarahkan pada kawasan peruntukkan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan disertai kajian teknis dan lingkungan; dan
h. industri pengolahan hasil hutan dan lain-lain diarahkan pada kawasan peruntukkan pertanian lahan kering dengan disertai kajian teknis dan lingkungan.
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf f, adalah kawasan peruntukan industri rumah tangga berupa
kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berupa tempat pemusatan kegiatan industri.
(2) Kawasan peruntukan industri sebagaimana di maksud pada ayat (1), antara lain :
a. industri pertenunan berupa kain songket dan endek di Kecamatan Sidemen, Desa Budakeling Kecamatan Bebandem dan kain Geringsing di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis;
b. industri agro (Kacang Mete) di Kecamatan Kubu;
c. industri anyaman terdapat di Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, dan Kecamatan Selat;
d. sentra industri pengolahan hasil-hasil pertanian di kawasan agropolitan Sibetan, Kecamatan Bebandem;
e. sentra Industri pengolahan hasil-hasil perikanan di Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Abang;
f. industri ikutan untuk mendukung kegiatan pertanian lahan kering dengan tetap mengacu perlindungan setempat dan aturan teknis sektoral;
g. industri pengolahan lanjutan bahan mineral bukan logam dan batuan diarahkan pada kawasan peruntukkan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan disertai kajian teknis dan lingkungan; dan
h. industri pengolahan hasil hutan dan lain-lain diarahkan pada kawasan peruntukkan pertanian lahan kering dengan disertai kajian teknis dan lingkungan.
Article 33
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g adalah daya tarik wisata (DTW) terdiri atas:
a. DTW budaya; dan
b. DTW alam.
(2) DTW budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. DTW lingkungan Pura Besakih di Desa Besakih Kecamatan Rendang;
b. DTW Tenganan Desa Tenganan Kecamatan Manggis;
c. DTW Taman Ujung di Desa Tumbu Kecamatan Karangasem;
d. DTW Puri Agung Karangasem Kelurahan Karangasem Kecamatan Karangasem; dan
e. DTW Tirta Gangga Desa Ababi Kecamatan Abang.
(3) DTW alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. DTW Bukit Jambul Desa Pesaban Kecamatan Rendang;
b. DTW Padangbai di Desa Padangbai Kecamatan Manggis;
c. DTW Candidasa Desa Bugbug Kecamatan Karangasem;
d. DTW Jemeluk Desa Purwa Kerthi Kecamatan Abang;
e. DTW Tulamben Desa Tulamben Kecamatan Kubu;
f. DTW Putung Desa Duda Timur Kecamatan Selat;
g. DTW Agro Kebun Salak Desa Sibetan Kecamatan Bebandem;
h. DTW Iseh Desa Sidemen Kecamatan Sidemen;
i. DTW Tukad Telaga Waja meliputi wilayah Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen; dan
j. DTW Yeh Malet Desa Antiga Kecamatan Manggis.
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g adalah daya tarik wisata (DTW) terdiri atas:
a. DTW budaya; dan
b. DTW alam.
(2) DTW budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. DTW lingkungan Pura Besakih di Desa Besakih Kecamatan Rendang;
b. DTW Tenganan Desa Tenganan Kecamatan Manggis;
c. DTW Taman Ujung di Desa Tumbu Kecamatan Karangasem;
d. DTW Puri Agung Karangasem Kelurahan Karangasem Kecamatan Karangasem; dan
e. DTW Tirta Gangga Desa Ababi Kecamatan Abang.
(3) DTW alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. DTW Bukit Jambul Desa Pesaban Kecamatan Rendang;
b. DTW Padangbai di Desa Padangbai Kecamatan Manggis;
c. DTW Candidasa Desa Bugbug Kecamatan Karangasem;
d. DTW Jemeluk Desa Purwa Kerthi Kecamatan Abang;
e. DTW Tulamben Desa Tulamben Kecamatan Kubu;
f. DTW Putung Desa Duda Timur Kecamatan Selat;
g. DTW Agro Kebun Salak Desa Sibetan Kecamatan Bebandem;
h. DTW Iseh Desa Sidemen Kecamatan Sidemen;
i. DTW Tukad Telaga Waja meliputi wilayah Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen; dan
j. DTW Yeh Malet Desa Antiga Kecamatan Manggis.
Article 34
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h, terdiri atas :
a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan
b. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Karangasem dengan ketentuan :
a. pengembangan permukiman yang berada pada kawasan rawan bencana dibatasi untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
b. pengembangan kawasan permukiman perkotaan dilakukan melalui ekstensifikasi secara terbatas dan intensifikasi/efisiensi pemanfaatan ruang dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal terbatas; dan
c. pengembangan kawasan terbangun di luar kawasan perkotaan dibatasi untuk memperlambat/membatasi alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan.
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h, terdiri atas :
a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan
b. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Karangasem dengan ketentuan :
a. pengembangan permukiman yang berada pada kawasan rawan bencana dibatasi untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
b. pengembangan kawasan permukiman perkotaan dilakukan melalui ekstensifikasi secara terbatas dan intensifikasi/efisiensi pemanfaatan ruang dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal terbatas; dan
c. pengembangan kawasan terbangun di luar kawasan perkotaan dibatasi untuk memperlambat/membatasi alih fungsi kawasan pertanian tanaman pangan.
Article 35
Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i berupa kawasan yang menunjang fungsi pertahanan dan keamanan terdiri atas :
a. Komando Distrik Militer (Kodim) Karangasem berada di ibukota Kabupaten Karangasem
b. Komando Rayon Militer (Koramil) yang berada di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Karangasem
c. Kepolisian Resort Karangasem berada di ibukota Kabupaten Karangasem
d. Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten karangasem
Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i berupa kawasan yang menunjang fungsi pertahanan dan keamanan terdiri atas :
a. Komando Distrik Militer (Kodim) Karangasem berada di ibukota Kabupaten Karangasem
b. Komando Rayon Militer (Koramil) yang berada di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Karangasem
c. Kepolisian Resort Karangasem berada di ibukota Kabupaten Karangasem
d. Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten karangasem
(1) Kawasan strategis yang ada di Kabupaten, terdiri atas :
a. Kawasan Strategis Provinsi; dan
b. Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Rencana kawasan strategis digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Sebaran kawasan strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 37
Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan strategis Pelabuhan meliputi Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Pariwisata Tanah Ampo, Pelabuhan Amed, Pelabuhan Depo Minyak Labuhan Amuk yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis pariwisata meliputi Candidasa, Ujung, Tulamben yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, meliputi:
1. Kawasan Pariwisata Candidasa mencakup 10 (sepuluh) desa/kelurahan, yaitu: Desa Antiga Kelod, Antiga, Padangbai, Ulakan, Manggis, Sengkidu, Nyuh Tebel, Bugbug, Pertima dan Kelurahan Subagan dengan panjang
pantai 24 kilometer dengan kedalaman maksimum 1000 meter dihitung dari garis pantai ke darat dengan luas 2.400 Ha;
2. Kawasan Pariwisata Ujung mencakup 5 (lima) desa/kelurahan, yaitu:
Kelurahan Karangasem, Desa Tumbu, Seraya Barat, Seraya dan Seraya Timur dengan panjang pantai 15 kilometer kedalaman maksimum 1500 meter dihitung dari garis pantai ke darat dengan luas 2.250 Ha; dan
3. Kawasan Pariwisata Tulamben mencakup 9 (sembilan) desa yaitu: Desa Bunutan, Purwakerti, Culik, Labasari, Datah, Tulamben, Dukuh, Kubu, dan Baturinggit, dengan panjang pantai 23,5 kilometer dengan kedalaman maksimum 1000 meter dihitung dari garis pantai ke darat dengan luas
2.350 Ha.
c. Kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan berdasarkan konsepsi Rwa Bhineda, Tri Guna, Catur Lokapala, Sad Winayaka/Padma Bhuana, mencakup: Pura Agung Besakih (lereng gunung agung), Pura Lempuyang Luhur (Puncak Gunung Lempuyang), Pura Andakasa (Puncak Gunung Andakasa) yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan Sosial Budaya;
d. Kawasan seluruh kawasan hutan lindung, gunung dan perbukitan di wilayah Provinsi Bali yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. Kawasan seluruh kawasan pesisir pantai di Provinsi Bali yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
f. Kawasan daerah aliran sungai potensial lintas kabupaten/kota yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. Kawasan potensi cekungan air bawah tanah lintas kabupaten/kota berdasarkan hidrogeologi/jenis batuan mencakup: Cekungan Amlapura yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
h. Kawasan rawan bencana gunung berapi Gunung Agung yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
i. Kawasan seluruh perbatasan antara kabupaten/kota yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(1) Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang.
(2) Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.
(3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) disusun berdasarkan indikasi program utama lima tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, investasi swasta dan kerja sama pendanaan.
(3) Kerjasama pendanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan/atau
d. arahan sanksi.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati.
Article 42
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, disusun sebagai arahan dalam penyusunan peraturan zonasi.
(2) Peraturan zonasi disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi, meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan;
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perdesaan;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan transportasi darat;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan transportasi laut;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan transportasi udara;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan energi;
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan telekomunikasi;
h. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan prasarana sumber daya air;
i. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan prasarana penyehatan lingkungan;
j. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung;
k. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya; dan
l. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis kabupaten.
Article 43
Article 44
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b meliputi :
a. pengembangan kegiatan perdesaan, dengan arahan kegiatan :
1. meningkatkan sarana dan prasarana pedesaan guna meningkatkan atau mengembangkan perekonomian perdesaan terutama di desa-desa Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL);
2. meningkatkan infrastruktur kawasan perdesaan untuk memperlancar perekonomian perdesaan terutama antar PPL dengan wilayah pelayanannya; dan
3. melanjutkan dan mengintensifkan program pemampuan masyarakat miskin dan tertinggal.
b. pengendalian pemanfaatan ruang, dengan arahan kegiatan sebagai berikut:
1. mempertahankan konsepsi Tri Hita Karana sebagai jiwa pengembangan permukiman yang beridentitas budaya lokal dengan konservasi dinamik/sesuai dengan perkembangan kemajuan dan teknologi;
2. mempertahankan ruang terbuka (karang bengang) sebagai batas antar desa/unit permukiman sebagai salah satu usaha mempertahankan identitas desa;
3. mengatur dan membatasi pengembangan fasilitas/akomodasi pariwisata perdesaan, yang disesuaikan dengan fungsi dan daya dukung lingkungan; dan
4. melengkapi dan mengembangkan aturan-aturan desa (awig-awig desa) guna menjaga identitas dan dinamika pembangunan.
Article 45
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c diarahkan
untuk minimal memenuhi ketentuan jaringan jalan berdasarkan sistemnya, dimana untuk arahannya adalah sebagai berikut :
a. pada ruas-ruas jalan utama menyediakan fasilitas yang menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pemakai jalan baik yang menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
b. pemanfaatan ruas-ruas jalan utama sebagai tempat parkir (on street parking) hanya pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang dengan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas;
c. pengguna prasarana transportasi wajib mentaati ketentuan batas maksimal jenis dan beban kendaraan yang diijinkan pada ruas jalan yang dilalui; dan
d. pemanfaatan ruas jalan selain untuk prasarana transportasi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas tidak diijinkan.
(2) Untuk pengembangan jaringan jalan di kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan yang rawan kebakaran agar memperhatikan kemudahan jalur angkutan pemadam kebakaran, dengan ketentuan :
a. jalan arteri primer: mobil kapasitas 4000 – 5000 liter; dan/atau
b. jalan dengan badan jalan 4 meter: mobil kapasitas 1000 – 3000 liter (kolektor primer, lokal sekunder dan jalan lingkungan).
(3) Pengembangan sistem jaringan jalan untuk mendukung kelancaran pemerataan pelayanan air bersih dengan meningkatkan pelayanan jaringan jalan lingkungan pada kawasan-kawasan yang rawan air bersih.
Article 46
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d meliputi :
1. Peningkatan pelayanan Pelabuhan Padangbai dengan penambahan dermaga.
2. Peningkatan dan pemeliharaan Labuhan Amuk sebagai pelabuhan bahan bakar di Kabupaten Karangasem.
3. Untuk mendukung rencana pengembangan Pelabuhan Pariwisata di Tanah Ampo diperlukan rencana :
a. rencana pembangunan fasilitas penunjang pelabuhan pariwisata termasuk Terminal penumpang dan parkir, pengisian bahan bakar, pengisian air minum bagi keperluan kapal pesiar (cruise);
b. rencana pembangunan akomodasi pariwisata dan pengembangan marina spot;
c. rencana sebagai mana tersebut pada huruf a dan b mengacu pada rencana induk yang sudah ada dengan pengelolaannya merupakan satu kesatuan yang diatur dengan peraturan Bupati;
4. Untuk mendukung rencana pengembangan Pelabuhan Amed diperlukan beberapa arahan yaitu :
a. pengembangan Pelabuhan Amed harus disinergikan dengan kegiatan penyeberangan yang juga selama ini berlangsung di Pelabuhan Padangbai;
b. penanganan secara khusus terutama dalam kegiatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan untuk melindungi kegiatan wisata bahari (Jemeluk) di sekitar area pengembangan Pelabuhan Amed;
c. rencana pengembangan pelabuhan Amed harus sinergis dengan kegiatan perikanan berupa TPI dan pangkalan jukung nelayan; dan
d. pengembangan pelabuhan Amed harus terpadu dengan rencana pengembangan Kawasan Pariwisata Tulamben secara keseluruhan.
5. Dilarang membuang limbah B3 di media lingkungan hidup di seluruh wilayah perairan kabupaten
Article 47
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf e meliputi :
1. Ruang udara yang ditetapkan untuk jalur penerbangan harus aman dari kegiatan yang mengganggu fungsinya sebagai jalur penerbangan.
2. Untuk kepentingan keselamatan penerbangan, prosedur pendaratan dan lepas landas serta pendaratan darurat, maka bangunan-bangunan dan kegiatan-kegiatan lain pada Kawasan Keselamatan Operasi dan Penerbangan (KKOP) dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jenis transportasi udara yang dapat dikembangkan di Kabupaten Karangasem sesuai dengan kebutuhan yang berkembang.
4. Pembangunan landasan pacu diarahkan sesuai dengan kebutuhan.
5. Pembangunan heliport atau tempat pendaratan lepas landas helikopter dapat dibangun untuk mendukung kegiatan evakuasi wilayah rawan bencana.
6. Struktur dan ketinggian maksimum bangun-bangunan pada radius daerah penerbangan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
7. Untuk kenyamanan masyarakat dan menjaga kesakralan tempat suci serta kekhusukan pelaksanaan upacara keagamaan, maka secara umum penerbangan pesawat minimal 1000 feet.
8. Ketinggian bangunan dan benda tumbuh yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan tanah dibatasi maksimal 15 m, kecuali bangunan khusus yang memerlukan ketinggian lebih dari 15 m seperti tower pemancar/penerima, menara pengawas/pengatur, penerbangan,
bangunan-bangunan untuk pertahanan, keamanan, bangunan suci, mercusuar, dan monumen.
Article 48
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf f meliputi :
1. Perluasan jaringan distribusi serta penambahan kapasitas pembangkit dan penyalur untuk melayani kebutuhan energi listrik sampai ke tingkat dusun/banjar.
2. Pengelolaan prasarana terutama pembangunan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan melakukan studi penelitian sebelumnya.
3. Pembangunan PLTU di Kecamatan Kubu harus didahului kajian teknis.
4. Pengembangan PLTMH Telagawaja dan potensi pengembangan PLTMH lainnya di Kabupaten Karangasem didahului dengan kajian teknis;
5. Pengembangan sumber energi listrik alternatif lainnya di Kabupaten Karangasem
6. Peningkatan koordinasi sistem jaringan dalam pemanfaatan ruang daratan, ruang udara dan perairan.
7. Mensosialisasikan gerakan hemat energi.
Article 49
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf g meliputi :
1. Pembangunan jaringan telekomunikasi dikoordinasikan dengan sistem jaringan lainnya yang juga menggunakan sistem melayang untuk menghindari kesemrawutan penggunaan ruang udara.
2. Lokasi pembangunan bangunan menara penerima dan pemancar telekomunikasi harus mengacu pada ketentuan/peraturan yang berlaku.
3. Pengembangan jaringan bawah tanah perlu segera didukung melalui suatu studi/kajian teknis.
Article 50
Article 51
Article 52
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf j meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi; dan
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung lainnya.
Article 53
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian hutan lindung;
2. kegiatan pengembangan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa, kegiatan penataan dan pembangunan sempadan sungai, embung dan mata air; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi konservasi.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. jasa pariwisata; dan
2. pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait, misal : pos pengamat kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, dan tugu.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. bangunan penunjang/prasarana bagi hutan lindung dan kegiatan pariwisata (wanawisata).
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan hutan lindung adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian termasuk mendirikan bangunan kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Article 54
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b yaitu kawasan resapan air meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi konservasi DAS (Daerah Aliran Sungai).
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung;
2. kegiatan jasa pariwisata; dan
3. pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait, misal : pos pengamat kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. pendirian bangunan penunjang/prasarana bagi hutan konservasi dan kegiatan pariwisata (wanawisata).
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan konservasi dam resapan air adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian termasuk mendirikan bangunan kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Article 55
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan pantai;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan sungai;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar mata air;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suci dan tempat suci; dan
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan kearifan lokal lainnya.
Article 56
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi :
a. wajib dikembangkan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi;
b. pengamanan dan perlindungan lokasi tertentu di kawasan sempadan pantai sebagai ruang publik yang berfungsi sosial dan keagamaan;
c. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan dan kegiatan pelabuhan;
d. pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan;
e. untuk pantai bertebing digunakan sempadan jurang; dan
f. untuk bangunan di pantai bertebing wajib menggunakan kajian teknis dari tenaga ahli yang bersertifikat atau dikeluarkan oleh dinas teknis terkait.
Article 57
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi :
a. kawasan sempadan sungai ditetapkan meliputi 50 meter di kiri kanan sungai tidak bertanggul dan 25 meter di kiri kanan sungai bertanggul, untuk sungai- sungai diluar kawasan permukiman;
b. untuk sungai-sungai di dalam kawasan permukiman sekurang-kurangnya 15 meter di kiri kanan sungai tidak bertanggul dan 3 meter di kiri kanan sungai bertanggul;
c. pengembangan sempadan sungai yang bersifat mengalir sepanjang tahun (perennial streams) didukung ketersediaan jalan inspeksi sungai di sepanjang kiri dan kanan sungai;
d. pengembangan sempadan sungai pada sungai lainnya yang bersifat mengalir hanya pada musim hujan (intermitten stream) dan mengalir hanya pada saat hujan (ephemeral streams) yang berada di luar kawasan permukiman harus pula dilengkapi jalan inspeksi sungai di sepanjang kiri dan kanan sungai;
e. pada sungai-sungai yang berada di kawasan permukiman dan masih memungkinkan perlu dikembangkan ruang antara sungai dan kawasan terbangun untuk mencegah pembangunan yang membelakangi sungai;
f. pemanfaatan untuk budidaya pertanian dengan jenis tanaman yang diijinkan;
g. pemanfaatan untuk pemasangan reklame dan papan pengumuman;
h. pemanfaatan untuk pemasangan bentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
i. pemanfaatan untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan dan jembatan;
j. pelarangan membuang sampah, limbah padat, cair dan/atau limbah B3
k. pengamanan terhadap jalur-jalur sungai yang dimanfaatkan sebagai daya tarik dan atraksi wisata;
l. menyediakan taman telajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari lebar sempadan; dan
m. ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
Article 58
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c meliputi :
a. Radius kawasan sekitar mata air adalah 200 meter dari tepi mata air
b. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan penataan dan pengembangan sempadan mata air; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi sempadan.
c. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung;
2. kegiatan jasa pariwisata;
3. pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait, misal : pos pengamat kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu; dan
4. pengembangan mata air untuk kepentingan air minum kemasan (investasi swasta) harus melalui kajian teknis.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan sempadan adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian termasuk mendirikan bangunan kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Article 59
Article 60
Article 61
Article 62
Article 63
Article 64
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, mencakup:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan plasma nutfah:
1. perlindungan kawasan pelestarian jenis plasma nutfah tertentu agar terjamin kelangsungan proses pertumbuhannya dan perkembangbiakannya; dan
2. integrasi kawasan pelestarian jenis plasma nutfah secara sinergi dengan kawasan lindung atau budidaya.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan terumbu karang:
1. pengamanan dan perlindungan ekosistem terumbu karang dari ancaman destructive fishing;
2. rehabilitasi dan restorasi ekosistem terumbu karang yang telah mengalami kerusakan;
3. pengembangan wisata bahari; dan
4. penanaman dan pengembangan terumbu karang.
Article 65
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf k meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan produksi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan rakyat;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan kegiatan industri kecil dan menengah;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan; dan
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman;
Article 66
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa;
2. reboisasi dan rehabilitasi lahan pada lahan kritis dan bekas hutan terbakar;
3. pengembangan fungsi penyangga pada kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan hutan lindung;
4. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
5. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;
6. kegiatan budidaya tanaman tahunan/perkebunan dan kebun campuran/ladang; dan
7. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi hutan produksi.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung; dan
2. kegiatan budidaya pertanian seperti budidaya sawah irigasi teknis, sawah Irigasi desa, sawah tadah hujan dan perikanan.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan budidaya peternakan; dan
2. kegiatan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan hutan produksi adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Article 67
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, mencakup:
a. penegasan deliniasi zonasi pada RDTR Kawasan berupa kawasan hutan yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan luas minimum 0,25 Ha;
b. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan
c. penanaman kembali tanaman kehutanan pada kawasan peruntukkan hutan rakyat dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen).
Article 68
Article 69
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi DTW budaya dan ketentuan umum peraturan zonasi DTW alam.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi DTW budaya meliputi:
a. mengembangkan kegiatan wisata budaya dan spiritual;
b. pengembangan pariwisata kerakyatan berbasis kearifan lokal yang mendukung kegiatan wisata budaya dan spiritual dengan tetap mengacu pada bhisama PHDI dan bhisama setempat; dan
c. tetap diberlakukan ketentuan dan aturan menyangkut perlindungan terhadap benda dan lingkungan cagar budaya bagi DTW Pura Besakih, DTW Taman Ujung, DTW Puri Agung Karangasem, dan DTW Tirta Gangga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi DTW alam meliputi:
a. pengembangan pariwisata kerakyatan berbasis kearifan lokal dan masyarakat setempat;
b. pada DTW dapat dikembangkan fasilitas akomodasi pariwisata non bintang, fasilitas pariwisata yang berupa hamparan, dan pengembangan fasilitas penunjang pariwisata seperti fasilitas makan dan minum, warung/kios cinderamata dengan koefisien dasar bangunan setinggi- tingginya 20% dari luas kepemilikan;
c. tidak diperkenankan membangun fasilitas yang memerlukan areal lebih dari 5 Ha;
d. menerapkan pola dan arsitektur bangunan dengan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
e. dalam mendirikan bangunan-bangunan fasilitas penunjang pariwisata dilarang memanfaatkan lahan persawahan beririgasi teknis untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian sawah produktif;
f. dilarang membangun akomodasi wisata pada lahan dengan kemiringan diatas 40%;
g. pengembangan DTW harus selaras, serasi dan diarahkan untuk tetap melestarikan kehidupan sosial budaya masyarakat dan keindahan panorama alam; dan
h. pengembangan DTW harus didukung rencana tata ruang berupa rencana rinci tata ruang.
Article 70
Article 71
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f, dengan ketentuan:
a. Penambangan skala besar, meliputi:
1 dilarang melakukan kegiatan penggalian bahan mineral bukan logam dan batuan pada kawasan-kawasan dengan ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut;
2 dilarang melakukan penggalian pada lahan pertanian dan perkebunan produktif dan lahan kering yang sudah direboisasi;
3 penambangan skala besar dapat menggunakan alat berat;
4 aktifitas mineral bukan logam dan batuan dilarang mengganggu kenyamanan masyarakat, kelancaran lalu lintas serta aktifitas pariwisata;
5 tidak merusak dan/atau mengganggu kelestarian dan/atau keasrian lingkungan;
aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan harus didahului dengan kajian teknis dan lingkungan.
b. Penambangan skala kecil (penambangan rakyat), meliputi:
1 dilarang melakukan kegiatan penggalian bahan mineral bukan logam dan batuan pada kawasan-kawasan dengan ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut.
2 dilarang melakukan penggalian pada lahan pertanian dan perkebunan produktif dan lahan kering yang sudah direboisasi;
3 penambangan skala kecil dilarang menggunakan alat berat;
4 aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan dilarang mengganggu kenyamanan masyarakat, kelancaran lalu lintas serta aktifitas pariwisata;
5 tidak merusak dan/atau mengganggu kelestarian dan/atau keasrian lingkungan 6 aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan harus didahului dengan kajian teknis dan lingkungan 7 dilarang melakukan aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan skala kecil (penambangan rakyat) di luar kawasan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 31.
Article 72
Article 73
Article 74
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b adalah IPR.
(2) Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang di wilayah Kabupaten Karangasem wajib dilengkapi dengan IPR.
(3) IPR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan/atau setelah dikoordinasikan, dikaji oleh BKPRD Kabupaten Karangasem.
(4) IPR menjadi dasar pengurusan izin-izin selanjutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan IPR dan perizinan lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.
(6) Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan IPR, dilarang menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Article 75
(1) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dapat diberikan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa :
a. pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan dan pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa :
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pembatasan administrasi pertanahan, pengenaan kompensasi, dan pencabutan izin.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 76
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan/atau
d. arahan sanksi.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, disusun sebagai arahan dalam penyusunan peraturan zonasi.
(2) Peraturan zonasi disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi, meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan;
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perdesaan;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan transportasi darat;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan transportasi laut;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan transportasi udara;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan energi;
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan telekomunikasi;
h. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan prasarana sumber daya air;
i. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan disekitar jaringan prasarana penyehatan lingkungan;
j. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung;
k. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya; dan
l. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis kabupaten.
Article 43
Article 44
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b meliputi :
a. pengembangan kegiatan perdesaan, dengan arahan kegiatan :
1. meningkatkan sarana dan prasarana pedesaan guna meningkatkan atau mengembangkan perekonomian perdesaan terutama di desa-desa Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL);
2. meningkatkan infrastruktur kawasan perdesaan untuk memperlancar perekonomian perdesaan terutama antar PPL dengan wilayah pelayanannya; dan
3. melanjutkan dan mengintensifkan program pemampuan masyarakat miskin dan tertinggal.
b. pengendalian pemanfaatan ruang, dengan arahan kegiatan sebagai berikut:
1. mempertahankan konsepsi Tri Hita Karana sebagai jiwa pengembangan permukiman yang beridentitas budaya lokal dengan konservasi dinamik/sesuai dengan perkembangan kemajuan dan teknologi;
2. mempertahankan ruang terbuka (karang bengang) sebagai batas antar desa/unit permukiman sebagai salah satu usaha mempertahankan identitas desa;
3. mengatur dan membatasi pengembangan fasilitas/akomodasi pariwisata perdesaan, yang disesuaikan dengan fungsi dan daya dukung lingkungan; dan
4. melengkapi dan mengembangkan aturan-aturan desa (awig-awig desa) guna menjaga identitas dan dinamika pembangunan.
Article 45
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c diarahkan
untuk minimal memenuhi ketentuan jaringan jalan berdasarkan sistemnya, dimana untuk arahannya adalah sebagai berikut :
a. pada ruas-ruas jalan utama menyediakan fasilitas yang menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pemakai jalan baik yang menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
b. pemanfaatan ruas-ruas jalan utama sebagai tempat parkir (on street parking) hanya pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang dengan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas;
c. pengguna prasarana transportasi wajib mentaati ketentuan batas maksimal jenis dan beban kendaraan yang diijinkan pada ruas jalan yang dilalui; dan
d. pemanfaatan ruas jalan selain untuk prasarana transportasi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas tidak diijinkan.
(2) Untuk pengembangan jaringan jalan di kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan yang rawan kebakaran agar memperhatikan kemudahan jalur angkutan pemadam kebakaran, dengan ketentuan :
a. jalan arteri primer: mobil kapasitas 4000 – 5000 liter; dan/atau
b. jalan dengan badan jalan 4 meter: mobil kapasitas 1000 – 3000 liter (kolektor primer, lokal sekunder dan jalan lingkungan).
(3) Pengembangan sistem jaringan jalan untuk mendukung kelancaran pemerataan pelayanan air bersih dengan meningkatkan pelayanan jaringan jalan lingkungan pada kawasan-kawasan yang rawan air bersih.
Article 46
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d meliputi :
1. Peningkatan pelayanan Pelabuhan Padangbai dengan penambahan dermaga.
2. Peningkatan dan pemeliharaan Labuhan Amuk sebagai pelabuhan bahan bakar di Kabupaten Karangasem.
3. Untuk mendukung rencana pengembangan Pelabuhan Pariwisata di Tanah Ampo diperlukan rencana :
a. rencana pembangunan fasilitas penunjang pelabuhan pariwisata termasuk Terminal penumpang dan parkir, pengisian bahan bakar, pengisian air minum bagi keperluan kapal pesiar (cruise);
b. rencana pembangunan akomodasi pariwisata dan pengembangan marina spot;
c. rencana sebagai mana tersebut pada huruf a dan b mengacu pada rencana induk yang sudah ada dengan pengelolaannya merupakan satu kesatuan yang diatur dengan peraturan Bupati;
4. Untuk mendukung rencana pengembangan Pelabuhan Amed diperlukan beberapa arahan yaitu :
a. pengembangan Pelabuhan Amed harus disinergikan dengan kegiatan penyeberangan yang juga selama ini berlangsung di Pelabuhan Padangbai;
b. penanganan secara khusus terutama dalam kegiatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan untuk melindungi kegiatan wisata bahari (Jemeluk) di sekitar area pengembangan Pelabuhan Amed;
c. rencana pengembangan pelabuhan Amed harus sinergis dengan kegiatan perikanan berupa TPI dan pangkalan jukung nelayan; dan
d. pengembangan pelabuhan Amed harus terpadu dengan rencana pengembangan Kawasan Pariwisata Tulamben secara keseluruhan.
5. Dilarang membuang limbah B3 di media lingkungan hidup di seluruh wilayah perairan kabupaten
Article 47
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf e meliputi :
1. Ruang udara yang ditetapkan untuk jalur penerbangan harus aman dari kegiatan yang mengganggu fungsinya sebagai jalur penerbangan.
2. Untuk kepentingan keselamatan penerbangan, prosedur pendaratan dan lepas landas serta pendaratan darurat, maka bangunan-bangunan dan kegiatan-kegiatan lain pada Kawasan Keselamatan Operasi dan Penerbangan (KKOP) dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jenis transportasi udara yang dapat dikembangkan di Kabupaten Karangasem sesuai dengan kebutuhan yang berkembang.
4. Pembangunan landasan pacu diarahkan sesuai dengan kebutuhan.
5. Pembangunan heliport atau tempat pendaratan lepas landas helikopter dapat dibangun untuk mendukung kegiatan evakuasi wilayah rawan bencana.
6. Struktur dan ketinggian maksimum bangun-bangunan pada radius daerah penerbangan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
7. Untuk kenyamanan masyarakat dan menjaga kesakralan tempat suci serta kekhusukan pelaksanaan upacara keagamaan, maka secara umum penerbangan pesawat minimal 1000 feet.
8. Ketinggian bangunan dan benda tumbuh yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan tanah dibatasi maksimal 15 m, kecuali bangunan khusus yang memerlukan ketinggian lebih dari 15 m seperti tower pemancar/penerima, menara pengawas/pengatur, penerbangan,
bangunan-bangunan untuk pertahanan, keamanan, bangunan suci, mercusuar, dan monumen.
Article 48
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf f meliputi :
1. Perluasan jaringan distribusi serta penambahan kapasitas pembangkit dan penyalur untuk melayani kebutuhan energi listrik sampai ke tingkat dusun/banjar.
2. Pengelolaan prasarana terutama pembangunan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan melakukan studi penelitian sebelumnya.
3. Pembangunan PLTU di Kecamatan Kubu harus didahului kajian teknis.
4. Pengembangan PLTMH Telagawaja dan potensi pengembangan PLTMH lainnya di Kabupaten Karangasem didahului dengan kajian teknis;
5. Pengembangan sumber energi listrik alternatif lainnya di Kabupaten Karangasem
6. Peningkatan koordinasi sistem jaringan dalam pemanfaatan ruang daratan, ruang udara dan perairan.
7. Mensosialisasikan gerakan hemat energi.
Article 49
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf g meliputi :
1. Pembangunan jaringan telekomunikasi dikoordinasikan dengan sistem jaringan lainnya yang juga menggunakan sistem melayang untuk menghindari kesemrawutan penggunaan ruang udara.
2. Lokasi pembangunan bangunan menara penerima dan pemancar telekomunikasi harus mengacu pada ketentuan/peraturan yang berlaku.
3. Pengembangan jaringan bawah tanah perlu segera didukung melalui suatu studi/kajian teknis.
Article 50
Article 51
Article 52
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf j meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi; dan
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung lainnya.
Article 53
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian hutan lindung;
2. kegiatan pengembangan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa, kegiatan penataan dan pembangunan sempadan sungai, embung dan mata air; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi konservasi.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. jasa pariwisata; dan
2. pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait, misal : pos pengamat kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, dan tugu.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. bangunan penunjang/prasarana bagi hutan lindung dan kegiatan pariwisata (wanawisata).
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan hutan lindung adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian termasuk mendirikan bangunan kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Article 54
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b yaitu kawasan resapan air meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi konservasi DAS (Daerah Aliran Sungai).
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung;
2. kegiatan jasa pariwisata; dan
3. pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait, misal : pos pengamat kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. pendirian bangunan penunjang/prasarana bagi hutan konservasi dan kegiatan pariwisata (wanawisata).
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan konservasi dam resapan air adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian termasuk mendirikan bangunan kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Article 55
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan pantai;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan sungai;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar mata air;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suci dan tempat suci; dan
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan kearifan lokal lainnya.
Article 56
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi :
a. wajib dikembangkan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi;
b. pengamanan dan perlindungan lokasi tertentu di kawasan sempadan pantai sebagai ruang publik yang berfungsi sosial dan keagamaan;
c. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan dan kegiatan pelabuhan;
d. pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan;
e. untuk pantai bertebing digunakan sempadan jurang; dan
f. untuk bangunan di pantai bertebing wajib menggunakan kajian teknis dari tenaga ahli yang bersertifikat atau dikeluarkan oleh dinas teknis terkait.
Article 57
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi :
a. kawasan sempadan sungai ditetapkan meliputi 50 meter di kiri kanan sungai tidak bertanggul dan 25 meter di kiri kanan sungai bertanggul, untuk sungai- sungai diluar kawasan permukiman;
b. untuk sungai-sungai di dalam kawasan permukiman sekurang-kurangnya 15 meter di kiri kanan sungai tidak bertanggul dan 3 meter di kiri kanan sungai bertanggul;
c. pengembangan sempadan sungai yang bersifat mengalir sepanjang tahun (perennial streams) didukung ketersediaan jalan inspeksi sungai di sepanjang kiri dan kanan sungai;
d. pengembangan sempadan sungai pada sungai lainnya yang bersifat mengalir hanya pada musim hujan (intermitten stream) dan mengalir hanya pada saat hujan (ephemeral streams) yang berada di luar kawasan permukiman harus pula dilengkapi jalan inspeksi sungai di sepanjang kiri dan kanan sungai;
e. pada sungai-sungai yang berada di kawasan permukiman dan masih memungkinkan perlu dikembangkan ruang antara sungai dan kawasan terbangun untuk mencegah pembangunan yang membelakangi sungai;
f. pemanfaatan untuk budidaya pertanian dengan jenis tanaman yang diijinkan;
g. pemanfaatan untuk pemasangan reklame dan papan pengumuman;
h. pemanfaatan untuk pemasangan bentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
i. pemanfaatan untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan dan jembatan;
j. pelarangan membuang sampah, limbah padat, cair dan/atau limbah B3
k. pengamanan terhadap jalur-jalur sungai yang dimanfaatkan sebagai daya tarik dan atraksi wisata;
l. menyediakan taman telajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari lebar sempadan; dan
m. ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
Article 58
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c meliputi :
a. Radius kawasan sekitar mata air adalah 200 meter dari tepi mata air
b. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan penataan dan pengembangan sempadan mata air; dan
3. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi sempadan.
c. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung;
2. kegiatan jasa pariwisata;
3. pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait, misal : pos pengamat kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu; dan
4. pengembangan mata air untuk kepentingan air minum kemasan (investasi swasta) harus melalui kajian teknis.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan sempadan adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian termasuk mendirikan bangunan kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Article 59
Article 60
Article 61
Article 62
Article 63
Article 64
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, mencakup:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan plasma nutfah:
1. perlindungan kawasan pelestarian jenis plasma nutfah tertentu agar terjamin kelangsungan proses pertumbuhannya dan perkembangbiakannya; dan
2. integrasi kawasan pelestarian jenis plasma nutfah secara sinergi dengan kawasan lindung atau budidaya.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan terumbu karang:
1. pengamanan dan perlindungan ekosistem terumbu karang dari ancaman destructive fishing;
2. rehabilitasi dan restorasi ekosistem terumbu karang yang telah mengalami kerusakan;
3. pengembangan wisata bahari; dan
4. penanaman dan pengembangan terumbu karang.
Article 65
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf k meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan produksi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan rakyat;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan kegiatan industri kecil dan menengah;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan; dan
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman;
Article 66
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa;
2. reboisasi dan rehabilitasi lahan pada lahan kritis dan bekas hutan terbakar;
3. pengembangan fungsi penyangga pada kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan hutan lindung;
4. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
5. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;
6. kegiatan budidaya tanaman tahunan/perkebunan dan kebun campuran/ladang; dan
7. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi hutan produksi.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung; dan
2. kegiatan budidaya pertanian seperti budidaya sawah irigasi teknis, sawah Irigasi desa, sawah tadah hujan dan perikanan.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan budidaya peternakan; dan
2. kegiatan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan hutan produksi adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Article 67
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, mencakup:
a. penegasan deliniasi zonasi pada RDTR Kawasan berupa kawasan hutan yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan luas minimum 0,25 Ha;
b. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan
c. penanaman kembali tanaman kehutanan pada kawasan peruntukkan hutan rakyat dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen).
Article 68
Article 69
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi DTW budaya dan ketentuan umum peraturan zonasi DTW alam.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi DTW budaya meliputi:
a. mengembangkan kegiatan wisata budaya dan spiritual;
b. pengembangan pariwisata kerakyatan berbasis kearifan lokal yang mendukung kegiatan wisata budaya dan spiritual dengan tetap mengacu pada bhisama PHDI dan bhisama setempat; dan
c. tetap diberlakukan ketentuan dan aturan menyangkut perlindungan terhadap benda dan lingkungan cagar budaya bagi DTW Pura Besakih, DTW Taman Ujung, DTW Puri Agung Karangasem, dan DTW Tirta Gangga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi DTW alam meliputi:
a. pengembangan pariwisata kerakyatan berbasis kearifan lokal dan masyarakat setempat;
b. pada DTW dapat dikembangkan fasilitas akomodasi pariwisata non bintang, fasilitas pariwisata yang berupa hamparan, dan pengembangan fasilitas penunjang pariwisata seperti fasilitas makan dan minum, warung/kios cinderamata dengan koefisien dasar bangunan setinggi- tingginya 20% dari luas kepemilikan;
c. tidak diperkenankan membangun fasilitas yang memerlukan areal lebih dari 5 Ha;
d. menerapkan pola dan arsitektur bangunan dengan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
e. dalam mendirikan bangunan-bangunan fasilitas penunjang pariwisata dilarang memanfaatkan lahan persawahan beririgasi teknis untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian sawah produktif;
f. dilarang membangun akomodasi wisata pada lahan dengan kemiringan diatas 40%;
g. pengembangan DTW harus selaras, serasi dan diarahkan untuk tetap melestarikan kehidupan sosial budaya masyarakat dan keindahan panorama alam; dan
h. pengembangan DTW harus didukung rencana tata ruang berupa rencana rinci tata ruang.
Article 70
Article 71
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f, dengan ketentuan:
a. Penambangan skala besar, meliputi:
1 dilarang melakukan kegiatan penggalian bahan mineral bukan logam dan batuan pada kawasan-kawasan dengan ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut;
2 dilarang melakukan penggalian pada lahan pertanian dan perkebunan produktif dan lahan kering yang sudah direboisasi;
3 penambangan skala besar dapat menggunakan alat berat;
4 aktifitas mineral bukan logam dan batuan dilarang mengganggu kenyamanan masyarakat, kelancaran lalu lintas serta aktifitas pariwisata;
5 tidak merusak dan/atau mengganggu kelestarian dan/atau keasrian lingkungan;
aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan harus didahului dengan kajian teknis dan lingkungan.
b. Penambangan skala kecil (penambangan rakyat), meliputi:
1 dilarang melakukan kegiatan penggalian bahan mineral bukan logam dan batuan pada kawasan-kawasan dengan ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut.
2 dilarang melakukan penggalian pada lahan pertanian dan perkebunan produktif dan lahan kering yang sudah direboisasi;
3 penambangan skala kecil dilarang menggunakan alat berat;
4 aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan dilarang mengganggu kenyamanan masyarakat, kelancaran lalu lintas serta aktifitas pariwisata;
5 tidak merusak dan/atau mengganggu kelestarian dan/atau keasrian lingkungan 6 aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan harus didahului dengan kajian teknis dan lingkungan 7 dilarang melakukan aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan skala kecil (penambangan rakyat) di luar kawasan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 31.
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b adalah IPR.
(2) Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang di wilayah Kabupaten Karangasem wajib dilengkapi dengan IPR.
(3) IPR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan/atau setelah dikoordinasikan, dikaji oleh BKPRD Kabupaten Karangasem.
(4) IPR menjadi dasar pengurusan izin-izin selanjutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan IPR dan perizinan lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.
(6) Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan IPR, dilarang menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(1) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dapat diberikan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa :
a. pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan dan pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa :
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pembatasan administrasi pertanahan, pengenaan kompensasi, dan pencabutan izin.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Dalam kegiatan mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah, masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
e. mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan yang merugikan; dan
f. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
Article 78
Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang wilayah meliputi:
a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang diberikan; dan
c. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Article 79
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
Article 80
Peran masyarakat dalam penataan ruang di Daerah dilakukan antara lain melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Article 81
Bentuk peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 pada tahap perencanaan tata ruang dapat berupa :
a. memberikan masukan mengenai :
1. penentuan arah pengembangan wilayah;
2. potensi dan masalah pembangunan;
3. perumusan rencana tata ruang; dan
4. penyusunan rencana struktur dan pola ruang.
b. menyampaikan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang; dan
c. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat.
Article 82
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
c. memberikan dukungan bantuan teknik, keahlian, dan/atau dana dalam pengelolaan pemanfaatan ruang;
d. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan kerjasama pengelolaan ruang dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau dan pihak lainnya secara bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan penataan ruang;
f. menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam;
g. melakukan usaha investasi dan/atau jasa keahlian; dan
h. mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah atau pihak lain apabila kegiatan pembangunan yang dilaksanakan merugikan.
Article 83
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. memberikan masukan mengenai arahan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang, rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang penataan ruang;
c. melaporkan kepada instansi/pejabat yang berwenang dalam hal menemukan kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan adanya indikasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, tidak memenuhi standar pelayanan minimal dan/atau masalah yang terjadi di masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang;
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat publik yang dipandang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. mengajukan gugatan pembatalan izin dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada instansi/pejabat yang berwenang.
Article 84
(1) Peran masyarakat di bidang penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Bupati.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
Article 85
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Article 86
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah, masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
e. mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan yang merugikan; dan
f. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang wilayah meliputi:
a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang diberikan; dan
c. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
Peran masyarakat dalam penataan ruang di Daerah dilakukan antara lain melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Bentuk peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 pada tahap perencanaan tata ruang dapat berupa :
a. memberikan masukan mengenai :
1. penentuan arah pengembangan wilayah;
2. potensi dan masalah pembangunan;
3. perumusan rencana tata ruang; dan
4. penyusunan rencana struktur dan pola ruang.
b. menyampaikan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang; dan
c. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat.
Article 82
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
c. memberikan dukungan bantuan teknik, keahlian, dan/atau dana dalam pengelolaan pemanfaatan ruang;
d. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan kerjasama pengelolaan ruang dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau dan pihak lainnya secara bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan penataan ruang;
f. menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam;
g. melakukan usaha investasi dan/atau jasa keahlian; dan
h. mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah atau pihak lain apabila kegiatan pembangunan yang dilaksanakan merugikan.
Article 83
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. memberikan masukan mengenai arahan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang, rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang penataan ruang;
c. melaporkan kepada instansi/pejabat yang berwenang dalam hal menemukan kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan adanya indikasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, tidak memenuhi standar pelayanan minimal dan/atau masalah yang terjadi di masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang;
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat publik yang dipandang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. mengajukan gugatan pembatalan izin dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada instansi/pejabat yang berwenang.
Article 84
(1) Peran masyarakat di bidang penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Bupati.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
Article 85
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Article 86
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Ayat (2) dan Pasal 78 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penutupan usaha;
d. pembatalan izin;
e. pencabutan izin;
f. pembongkaran bangun-bangunan; dan atau
g. pemulihan fungsi ruang.
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara RI, penyelidikan atas pelanggaran Perda ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem.
(2) PPNS di lingkungan daerah berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang untuk:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang tata ruang agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tata ruang tersebut;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang tata ruang;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang tata ruang;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tata ruang;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran.
(3) Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
Article 91
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(6), dipidana dengan pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Article 92
(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan 91 dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua rencana tata ruang dan ketentuan yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah diharuskan untuk melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Izin-izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(3) Permohonan izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang masih dalam proses sebelum berlakunya peraturan daerah ini, berlaku ketentuan peraturan daerah sebelumnya.
Article 94
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 – 2032 dilengkapi dengan Dokumen/Buku Rencana dan Album Peta dengan skala 1:50.000, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 95
RTRW Kabupaten Karangasem dapat ditinjau atau disempurnakan kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penataan ruang.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2003 tentang RDTR Kawasan Pariwisata Ujung
2. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2003 tentang RDTR Kawasan Pariwisata Candidasa
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2006, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Amlapura
4. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RDTR Kawasan Pariwisata Candidasa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Article 97
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2001 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 98
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem.
Ditetapkan di Amlapura, pada tanggal 17 Desember 2012 BUPATI KARANGASEM, ttd I WAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 17 Desember 2012.
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, ttd I WAYAN ARTHA DIPA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2012 NOMOR 17.
(1).Strategi penetapan pusat-pusat kegiatan dengan pendekatan pengembangan wilayah dan dukungan prasarana wilayah guna mengatasi dan mengurangi ketimpangan pertumbuhan antar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. meningkatkan fungsi dan pelayanan jalan yang menghubungkan wilayah Utara dan wilayah Selatan Karangasem;
b. mempertegas dan MENETAPKAN pusat-pusat permukiman yang memenuhi kriteria sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dengan memperhatikan fungsi utamanya;
c. meningkatkan keterkaitan antar kota, baik secara fungsional dengan pengembangan fungsi pelayanan kota yang terintegrasi satu sama lain maupun secara spasial dengan meningkatkan aksesibilitasnya terutama melalui pengembangan prasarana perhubungan;
d. mengembangkan sistem transportasi laut yang terpadu untuk mendukung rencana pengembangan Pelabuhan Amed dengan memperhatikan keberadaan Pelabuhan Padangbai;
e. mengembangkan pelabuhan pariwisata di Tanah Ampo untuk mendukung pengembangan pariwisata di Kabupaten;
f. mengharmonisasikan pemanfaatan ruang Pelabuhan Amed dan sekitarnya untuk mencegah kerusakan ekosistem perairan laut sekitarnya yang unik dan khas;
g. mengharmonisasikan pemanfaatan ruang Labuhan Amuk dan sekitarnya sebagai pelabuhan bahan bakar untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan akibat pencemaran minyak, limbah cair lainnya dan B3.
h. mengembangkan kegiatan yang disesuaikan dengan potensi yang ada untuk meningkatkan perekonomian desa;
i. pengembangan PPL dengan memperhatikan karakter desa-desa sekitar yang cenderung menyatu dengan desa pusatnya;
j. melestarikan Ruang Terbuka Hijau di kawasan perbatasan antar desa dengan konsep karang bengang;
k. meningkatkan pelayanan listrik terutama pada daerah-daerah yang baru berkembang;
l. mengembangkan sumber-sumber energi terbarukan bagi cadangan pasokan listrik seperti energi tenaga surya, pembakaran sampah, energi air, dan uap; dan
m. menyiapkan ruang untuk rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Kubu.
(2).Strategi pengembangan kawasan budidaya dengan pendekatan budaya lokal serta mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas :
a. mengembangkan kawasan budidaya yang diarahkan untuk mengakomodasikan kegiatan produksi (pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan), permukiman, kegiatan pertambangan, pariwisata, industri, serta hankam;
b. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya untuk mencegah konflik antar kegiatan/sektor;
c. mengembangkan permukiman eksisting untuk menghindari pola perkembangan linier, serta diarahkan mengikuti pola klaster;
d. mengembangkan kawasan permukiman baru diarahkan di semua kecamatan, disesuaikan dengan daya dukung lahan masing-masing kecamatan, khusus untuk permukiman di sekitar wilayah pegunungan dan perbukitan (wilayah dengan kemiringan lebih dari 30%) hanya untuk pengembangan permukiman eksisting dan pertumbuhan alami, dengan batas ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu 15 m;
e. memanfaatkan kawasan lindung sesuai dengan fungsinya masing- masing;
f. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung agar sesuai dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan dengan kriteria kawasan lindung;
g. menerapkan konsep karang bengang yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau, terutama yang melalui jalur pariwisata dengan tujuan menjaga kualitas ruang dan estetika lingkungan;
h. menerapkan mitigasi bencana untuk mendeliniasi kawasan rawan bencana alam dalam rangka menentukan arahan pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut; dan
i. mengembangkan permukiman untuk menghindari alih fungsi lahan sawah.
j. pengembangan kawasan budidaya didukung dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
(3).Strategi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui pengembangan sektor unggulan agribisnis dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas :
a. mengintegrasikan kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan kekuatan sektor pariwisata untuk mempercepat peningkatan produktivitas sektor pertanian baik yang bersifat teknis, kelembagaan, dan sosial ekonomi;
b. memprioritaskan peningkatan pendidikan penduduk untuk mengurangi angka buta huruf dan mengurangi angka putus sekolah;
c. meningkatkan derajat kesehatan penduduk dengan pemerataan sarana dan prasarana kesehatan maupun tenaga medis dan paramedis; dan
d. meningkatkan kesadaran penduduk mengenai lingkungan hidup dengan jalan memberikan motivasi dan pembinaan mengenai lingkungan hidup.
(4).Strategi pemerataan pembangunan wilayah Utara, Selatan, Timur, dan Barat Karangasem yang melestarikan lingkungan hidup, budaya, dan pariwisata yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan wilayah Utara yang mempunyai keunggulan komparatif terkait dengan ketersediaan potensi mineral bukan logam dan batuan, potensi untuk pengembangan kegiatan pertanian lahan kering, kepariwisataan yang cukup spesifik, adanya rencana pengembangan Pelabuhan Amed dan rencana pengembangan listrik tenaga uap dikembangkan sebagai pendorong pemerataan pembangunan;
b. mengembangkan wilayah Selatan dan Timur yang mempunyai keunggulan komparatif terutama dari kelengkapan sarana dan prasarana pariwisata dan kegiatan perkotaan, dikembangkan sebagai pusat pelayanan pariwisata dan pengembangan industri kepariwisataan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor kepariwisataan secara keseluruhan di Kabupaten Karangasem;
c. mengembangkan wilayah Barat yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif, terkait dengan ketersediaan air, potensi pertanian yang telah berkembang, kepariwisataan yang telah berkembang dan aksesibilitasnya yang relatif dekat dengan pusat Wilayah Pengembangan Bali Timur (WPBT), dikembangkan sebagai pusat pendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karangasem secara keseluruhan;
d. memantapkan kawasan-kawasan pariwisata yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis Provinsi Bali;
e. memantapkan Kawasan Suci Besakih sebagai salah satu kawasan strategis yang skala pelayanannya tidak hanya untuk Kabupaten Karangasem dan Provinsi Bali pada umumnya namun juga untuk wilayah Nasional; dan
f. mengembangkan kawasan strategis Kabupaten Karangasem harus dapat melestarikan budaya masyarakat yang telah berkembang dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan.
(5).Strategi pengembangan agribisnis dalam mewujudkan kegiatan ekonomi berbasis pertanian organik dengan minimal 90% dari luas kawasan pertanian ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas :
a. mengembangkan sektor pertanian yang menitikberatkan pada upaya menyediakan keanekaragaman jenis bahan pangan untuk memantapkan
ketahanan pangan wilayah dan mendukung pengembangan industri pengolahan hasil pertanian;
b. mengembangkan kawasan pertanian tanaman pangan lahan basah diarahkan pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi/kesesuaian lahan serta dukungan prasarana irigasi melalui intensifikasi dan pembatasan secara ketat alih fungsi lahan basah;
c. mengarahkan kawasan pertanian lahan kering pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sesuai zonasi agroekologi; dan
d. mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah dalam rangka melestarikan Budaya Bali yang identik dengan budaya agraris.
(6).Strategi penataan wilayah pesisir untuk mewujudkan keselarasan dan kesinambungan antara pemanfaatan ruang daratan dan pemanfaatan ruang kawasan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, terdiri atas :
a. mewujudkan kesinambungan pemanfaatan ruang antara kawasan pesisir dan daratan;
b. mengembangkan wilayah pesisir sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir;
c. mengendalikan pembangunan di wilayah pesisir untuk menjaga kelestarian ekosistem alamiah pesisir;
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka menjaga dan melestarikan ekosistem wilayah pesisir; dan
e. mengembalikan kondisi rona lingkungan wilayah pesisir yang rusak agar fungsi ekologisnya dapat berjalan secara optimal.
(7).Strategi penerapan kearifan lokal dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, terdiri atas :
a. menentukan arahan pengaturan pada masing-masing zona pemanfaatan ruang;
b. menentukan ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya;
c. mengembangkan sistem perizinan dalam pemanfaatan ruang;
d. mengembangkan sistem insentif dan disinsentif yang merupakan acuan untuk pengembangan perangkat atau upaya memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang;
e. mengarahkan sanksi yang merupakan acuan dalam tindakan penertiban atas pelanggaran terhadap penataan ruang;
f. menyelaraskan tata ruang dengan sistem dan kelembagaan masyarakat setempat sehingga rencana tata ruang wilayah kabupaten dapat diimplementasikan sesuai dengan ruang (desa), waktu (kala), dan keadaan setempat (patra);
g. memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang menunjang keajegan Bali dan kesejahteraan masyarakat Karangasem; dan
h. pengembangan struktur tata ruang yang menampilkan identitas budaya Bali.
(8).Strategi untuk peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, terdiri atas:
a. mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya
c. melestarikan kawasan lindung dan mengembangkan kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan tersebut dengan kawasan budidaya terbangun, dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf c, terdiri atas:
a. Wilayah sungai (WS)
b. Cekungan Air Tanah (CAT)
c. Jaringan Irigasi
d. Prasarana air baku untuk air bersih
e. Prasarana air bersih ke kelompok pengguna
f. sistem pengendali banjir
g. sistem pengendali erosi dan longsor
h. sistem pengamananan abrasi pantai
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(3) Wilayah Sungai yang berada pada Kab Karangasem sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah WS Bali-Penida yang merupakan WS Strategis Nasional dengan DAS sesuai V Peraturan Daerah ini.
(4) CAT yang berada pada Kabupaten Karangasem sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah CAT Amlapura.
(5) Jaringan irigasi yang berada pada Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. 121 lokasi yang lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran V Peraturan Daerah ini;
b. Sarana dan prasarana pengelolaan irigasi meliputi rehabilitasi, pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi yang ada.
(6) Pengembangan prasarana air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu dengan memanfaatkan sumber mata air Telaga Waja untuk didistribusikan ke Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Manggis, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.
(7) Pengembangan prasarana air bersih ke kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yaitu dengan :
a. pemanfaatan air permukaan dengan pembangunan embung khususnya di daerah dengan ketinggian diatas 600 m dpl;
b. sistem truk tangki dan pengembangan air bawah tanah melalui pengembangan mata air pompa (MAP), sumur pompa tangan (SPT) dan pembangunan penampungan air hujan (PAH), meliputi : seluruh desa di Kecamatan Kubu, Desa Datah di Kecamatan Abang dan Desa Seraya, Seraya Barat dan Seraya Timur di Kecamatan Karangasem; dan
c. pengembangan potensi air tanah untuk memenuhi kebutuhan domestik pariwisata pada kawasan-kawasan rawan kekeringan, didukung dengan studi kelayakan.
(8) Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilakukan pada alur sungai dan pantai, diselenggarakan melalui:
a. sistem drainase dan pengendalian banjir;
b. sistem penanganan erosi dan longsor; dan
c. sistem pengamanan abrasi pantai.
(9) Pengembangan sistem drainase dan pengendalian banjir sebagaiamana dimaksud pada ayat (8) huruf a, mencakup:
a. pengembangan sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai / tukad utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran-saluran kecil yang masuk pada kawasan perumahan;
b. Pengembangan sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan eksisting dan daerah tangkapan air hujan (catchment area) sehingga limpasan air hujan (run off) dapat dikendalikan mengikuti jaringan yang ada;
c. peningkatan kapasitas sungai dan jaringan drainase melalui normalisasi alur sungai, pembuatan kolam retensi pada muara sungai, penggelontoran jaringan drenase secara rutin, pengalihan sebagian aliran air melalui pembuatan sodetan, pembuatan polder di lengkapi sistem pengendali dan pompa;
d. pembangunan sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampungan sedimen, pembuatan konstruksi baru berupa turap/senderan, rehabilatasi saluran alam yang ada, pembuatan parit infiltrasi, operasi dan pemeliharaan; dan
e. pemisahan antara jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah.
(10) Pengembangan sistem penanganan erosi dan longsor pada daerah rawan bencana yang terdapat di Desa Sangkan Gunung, Duda Timur, Sibetan, dan Bunutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, mencakup :
a. sistem vegetatif melalui penanaman pohon berkanopi lebat dan berakar dalam, penanaman semak yang mampu mengikat massa tanah pada lapisan dangkal, dan rumput yang mampu menahan pukulan langsung butiran hujan; dan
b. sistem mekanik melalui pembuatan saluran drainase berupa saluran pengelak, saluran teras, saluran pembuangan air, bangunan terjunan air, bangunan penahan material longsor berupa bronjong, bangunan penguat tebing, trap-trap terasiring dan pengendalian susunan batuan lepas (loose-rock check dam) dan dam pengendalian sistem bangunan permanen (check dam).
(11) Pengembangan sistem pengamanan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, mencakup :
a. pengembangan vegetasi pantai berupa pohon waru, camplung, ketapang, pandan berduri, bakau, mangrove atau vegetasi lainnya yang mampu menahan gelombang pasang di sepanjang kawasan pantai;
b. pembangunan dan pemeliharaan secara berkesinambungan bangunan pengamanan pantai di sepanjang kawasan pantai.
(1) Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, terdiri atas :
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem jaringan air minum;
c. sistem jaringan drainase;
d. jalur evakuasi bencana; dan
e. sistem jaringan pengelolaan limbah.
(2) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang digunakan untuk melayani Kabupaten Karangasem adalah TPA Linggasana dan TPA regional yang dikembangkan di Kabupaten Bangli; dan
b. Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dialokasikan di masing- masing ibukota kecamatan, kawasan strategis ekonomi dan sosial budaya.
(3) Sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan, meliputi: Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Manggis dan sebagian Kecamatan Karangasem (Kawasan perkotaan Amlapura, Desa Bugbug, Pertima, Tumbu, Bukit, dan Tegalinggah) dan sebagian Kecamatan Abang (Desa Abang, Ababi, Tista, Pidpid, Kesimpar, Nawakerti, Tri Buana, Tiyingtali, Kerta Mandala, Culik, Labasari, Purwakerthi, Datah dan Bunutan).
(4) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. pengembangan sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran-saluran kecil yang masuk pada kawasan perumahan;
b. Pengembangan sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan eksisting dan daerah tangkapan air hujan (catchment area) sehingga limpasan air hujan (run off) dapat dikendalikan mengikuti jaringan yang ada;
c. peningkatan kapasitas sungai dan jaringan drainase melalui normalisasi alur sungai, pembuatan kolam retensi pada muara sungai, penggelontoran jaringan drainase secara rutin, pengalihan sebagian aliran air melalui pembuatan sodetan, pembuatan polder di lengkapi sistem pengendali dan pompa;
d. pembangunan sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampungan sedimen, pembuatan konstruksi baru berupa turap/senderan, rehabilitasi saluran alam yang ada, pembuatan parit infiltrasi, operasi dan pemeliharaan; dan
e. pemisahan antara jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah.
(5) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Jalur evakuasi bencana gunung berapi yang melintasi Kawasan Perkotaan Amlapura, kawasan pariwisata Tulamben, serta kawasan strategis terpadu Ban; dan
b. Jalur evakuasi bencana tsunami di kawasan pariwisata Candidasa, kawasan pariwisata Ujung, dan kawasan pariwisata Tulamben.
(6) Sistem jaringan pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Pengembangan instalasi pengolahan kecil/terbatas/tertentu pada sumber- sumber limbah.; dan
b. Pengembangan Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) pada kawasan-kawasan fungsional.
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai;
c. kawasan sekitar mata air;
d. kawasan suci dan tempat suci; dan
e. kawasan kearifan lokal lainnya.
(2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh pantai yang ada di Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu dengan ketentuan:
a. daratan sepanjang tepian laut kabupaten dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai;
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup sungai-sungai yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karangasem.
(4) Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup seluruh mata air yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Karangasem.
(5) Kawasan suci dan tempat suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan:
a. Kawasan Tempat Suci :
1. Kawasan tempat suci disekitar Pura Sad Kahyangan dengan radius sekurang-kurangnya apeneleng agung setara dengan 5000 (lima
ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura ditetapkan untuk radius kesucian Pura Besakih di Kecamatan Rendang, Pura Pasar Agung Besakih di Kecamatan Selat, Pura Lempuyang Luhur di Kecamatan Abang, dan Pura Andakasa di Kecamatan Manggis.
2. Kawasan tempat suci disekitar Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang-kurangnya apeneleng alit setara dengan 2000 (dua ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura, ditetapkan untuk radius Pura Dang Kahyangan yang ada di Kabupaten Karangasem adalah sebagai berikut :
- Pura Pajinengan di Kecamatan Rendang;
- Pura Tunggul Besi Kecamatan Rendang;
- Pura Luhur Bukit Tegeh Sangkan Gunung di Kecamatan Sidemen;
- Pura Bukit Duwangga di Kecamatan Sidemen;
- Pura Pucak Sari Talibeng Kecamatan Sidemen;
- Pura Taman Sari Badeg di Kecamatan Selat;
- Pura Dukuh Sakti Sebun di Kecamatan Selat;
- Pura Silayukti di Kecamatan Manggis;
- Pura Rambut Petung Pesedahan di Kecamatan Manggis;
- Pura Bukit Gumang di Kecamatan Karangasem;
- Pura Majapahit Seraya Timur di Kecamatan Karangasem;
- Pura Bhur Bwah Swah Seraya di Kecamatan Karangasem;
- Pura Bukit Desa Bukit di Kecamatan Karangasem;
- Pura Pasar Agung Sibetan di Kecamatan Bebandem;
- Pura Pasar Agung Nangka di Kecamatan Bebandem;
- Pura Taman Sari Budakeling di Kecamatan Bebandem;
- Pura Laga di Kecamatan Abang;
- Pura Makah Tista di Kecamatan Abang;
- Pura Bukit Mangun di Kecamatan Kubu.
3. Kawasan tempat suci disekitar Pura Kahyangan tiga dengan radius sekurang-kurangnya apenimpug atau apenyengker, dengan ketentuan minimal 5 ( lima) meter untuk kawasan permukiman dan 25 (dua puluh lima) meter diluar permukiman serta diatur dengan Bhisama desa adat atau pengempon setempat, berpedoman pada Bhisama PHDI Pusat tahun 1994.
b. Kawasan suci :
1. campuhan;
2. kawasan pantai;
3. kawasan suci gunung;
4. mata air; dan
5. kawasan lain yang disucikan oleh masyarakat.
(6) Kawasan kearifan lokal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari sempadan jurang dan kawasan ruang terbuka hijau dengan ketentuan :
a. Sempadan Jurang Kawasan sempadan jurang terdiri dari jurang yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dengan kriteria:
1. kemiringan lereng lebih besar dari 45%;
2. kedalaman paling rendah 5 m; dan
3. daerah datar bagian atas paling rendah 11 m.
b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau terdiri dari:
1. jalur hijau di Kabupaten Karangasem yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem;
2. ruang terbuka/ruas bebas sepanjang jalur instalasi listrik tegangan tinggi di Kabupaten Karangasem; dan
3. ruang yang berfungsi sebagai hutan lindung, hutan kota, pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, telajakan, dan ruang terbuka permukiman.
4. ruang terbuka sepanjang perbatasan wilayah kabupaten dengan lebar 50 meter dari garis batas wilayah perbatasan, terdapat di :
a. perbatasan antara Kabupaten Karangasem dengan Kabupaten Buleleng di bagian barat dari Kecamatan Kubu dengan batas wilayah meliputi: Desa Tianyar Barat;
b. perbatasan antara Kabupaten Karangasem dengan Kabupaten Bangli di bagian barat daya Kecamatan Kubu dan bagian barat Kecamatan Rendang. Dengan batas wilayah meliputi: Desa Pempatan, Rendang, Nongan dan Pesaban;
c. perbatasan antara Kabupaten Karangasem dengan Kabupaten Klungkung di bagian barat daya Kecamatan Rendang, bagian barat Kecamatan Sidemen, dan bagian barat laut Kecamatan Manggis; dan
d. perbatasan antara Kabupaten Klungkung dengan Kecamatan Rendang adalah di wilayah Desa Pesaban dan perbatasan antara Kabupaten Klungkung dan Kecamatan Manggis adalah Desa Gegelang dan Antiga Kelod.
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, terdiri atas :
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(2) kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. kawasan yang mempunyai keunikan bentang alam berupa kaldera seperti Kaldera Gunung Agung;
b. kawasan keunikan proses geologi yaitu terdapat pada Kaldera Gunung Agung seperti adanya gas solfatara atau gas beracun lainnya.
(3) kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas :
a. kawasan rawan letusan gunung berapi terdapat di kawasan gunung berapi Gunung Agung beserta alur-alur sungai yang berpotensi menjadi aliran lahar;
b. kawasan rawan gempa bumi terdapat di kawasan sekitar pusat-pusat sumber gempa bumi merusak yang berada pada perairan di sebelah timur Pulau Bali;
c. kawasan rawan gerakan tanah terdapat kawasan perbukitan terjal di Kabupaten Karangasem;
d. kawasan yang terletak di zona patahan aktif tersebar di sebelah utara Kawasan Ababi;
e. kawasan rawan tsunami terdapat di kawasan pantai yang berada pada zona kerawanan tinggi dengan daerah topografi yang landai dengan ketinggian < 10 meter diatas muka laut di sepanjang wilayah pantai kabupaten dengan luas kurang lebih 46.404 Ha;
f. kawasan rawan abrasi pantai terdapat di Pantai Labuhan Amuk, Pantai Sengkidu, Pantai Candidasa, Pantai Ujung, Pantai Yeh Kali, Pantai Bunutan, Pantai Jemeluk, Pantai Tulamben, Pantai Kubu dan Pantai Baturinggit;
g. kawasan rawan bahaya gas beracun terdapat di sekitar Gunung Agung; dan
h. kawasan rawan rawan intrusi air laut terdapat di kawasan Candidasa dan Tulamben.
(4) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. kawasan imbuhan air tanah; dan
b. sempadan mata air.
(5) Sebaran kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, penyebarannya di Gunung Agung dan Gunung Seraya.
(6) Sebaran sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terletak di seluruh lokasi mata air.
A.
Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf b, terdiri atas :
a. kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi;
dan
b. kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya.
B.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Kawasan Strategis Telaga Waja di Kecamatan Selat dan Kecamatan Sidemen, Kawasan Strategis Putung di Kecamatan Selat.
1. Kawasan Strategis Telaga Waja mencakup Desa Rendang Kecamatan Rendang, Desa Muncan Kecamatan Selat, Desa Sangkan Gunung dan Desa Tangkup Kecamatan Sidemen dengan kedalaman maksimum 1000 meter dari tepi Tukad Telaga Waja ke arah sisi timur ; dan
2. Kawasan Strategis Putung mencakup Desa Duda Timur Kecamatan Selat dan Desa Manggis Kecamatan Manggis.
b. Kawasan Agropolitan Sibetan mencakup Desa Sibetan, Desa Jungutan, Desa Macang, Desa Budakeling, Desa Buana Giri, Desa Bebandem di Kecamatan Bebandem, Desa Duda Timur, Desa Duda, Desa Duda Utara dan Desa Selat di Kecamatan Selat dan Desa Ngis, Desa Tenganan di Kecamatan Manggis;
c. Kawasan Terpadu Ban meliputi Desa Pempatan di Kecamatan Rendang, Desa Ban, Desa Sukadana, Desa Tianyar, Desa Tianyar Tengah, Desa Tianyar Barat di Kecamatan Kubu; dan
d. Kawasan Ibukota Kecamatan meliputi Ibukota Kecamatan Manggis, Ibukota Kecamatan Selat, Ibukota Kecamatan Rendang, Ibukota Kecamatan Bebandem, Ibukota Kecamatan Sidemen, Ibukota Kecamatan Abang, dan Ibukota Kecamatan Kubu.
C.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Desa-desa Tradisional meliputi :
Desa Pakraman Iseh , Desa Pakraman Tebola, Desa Pakraman Telun Wayah, Desa Pakraman Kebung, Desa Pakraman Delod Yeh, Desa Pakraman Lebu, Desa Pakraman Toh Jiwa, Desa Pekraman Bugbug, Desa Pekraman Perasi, Desa Pekraman Asak, Desa Pekraman Timbrah, dan Desa Pekraman Bungaya, Desa Pakraman Jasri, Desa Pekraman Tenganan, Desa Pekraman Budakeling, Desa Pakraman Besakih.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a meliputi :
a. pengembangan kegiatan perkotaan, dengan arahan kegiatan :
1. pengembangan kawasan terbangun untuk kegiatan perkotaan adalah pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, seperti: kemiringan lahan, ketersediaan air bersih, bebas banjir, dan genangan;
2. pengembangan berdasarkan dengan falsafah Tri Hita Karana atau disesuaikan dengan sosial budaya masyarakat setempat dalam menjaga identitas kota;
3. pengembangan unit-unit kegiatan dilengkapi dengan sarana dan prasarana permukiman yang memadai;
4. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan berfungsi PKL dalam rangka memantapkan peran kawasan perkotaan Amlapura sebagai PKL maka diperlukan :
a) penyusunan rencana tata ruang kota dan deliniasi batas kawasan perkotaan Amlapura;
b) penyusunan
Sarana dan Prasarana untuk mendukung pengembangan Amlapura sebagai PKL dan kawasan pariwisata;
c) membentuk sistem transportasi kota yang lancar;
d) mendorong peran serta swasta dan pengembangan ekonomi dan investasi prasarana;
e) Mengembangkan RTH dengan luas minimal 30% dari luas perkotaan;
f) mengembangkan kerjasama antar kota untuk jaringan prasarana seperti air bersih, jaringan jalan, drainase, dan lain-lain;
g) pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi yang mendukung kegiatan kota; dan h) peningkatan kegiatan wisata kota (city tourism) dengan mengembangkan rute wisata kota dengan salah satu obyek wisatanya adalah Puri Karangasem.
i) pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi (perdagangan dan jasa) berskala regional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur penunjang yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya;
j) pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang rendah sampai menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan;
k) penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana.
5. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan berfungsi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), mencakup:
a) pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kecamatan dan beberapa kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayani;
b) pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan tinggi didukung dengan fasilitas dan infrastruktur pendidikan dialokasikan di Kecamatan Manggis, Karangasem, Abang, dan Kubu;
c) penyediaan ruang terbuka hijau kota minimal 50% (lima puluh persen) dari luas kawasan perkotaan;
d) membatasi alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis; dan e) penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana.
6. mengembangkan dan memantapkan sistem pengelolaan perkotaan dengan menyusun rencana tata ruang kawasan perkotaan;
7. meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur pengelola perkotaan dalam perencanaan, pembangunan, pengendalian, dan pengawasan;
8. melaksanakan sosialisasi dan informasi rencana pengembangan perkotaan kepada masyarakat; dan
9. mengadakan rancangan pembangunan sarana dan prasarana kota yang terpadu dengan kawasan perdesaan.
b. pengendalian pemanfaatan ruang, dengan arahan kegiatan :
1. pembatasan pengembangan kawasan terbangun pada atau berbatasan dengan kawasan lindung;
2. pengendalian pemanfaatan ruang dan dampak lingkungan akibat pembangunan yang pesat di pusat-pusat permukiman perkotaan dan perdesaan;
3. memprediksi kebutuhan sarana dan prasana perkotaan seperti: air bersih, drainase, listrik, pengelolaan limbah dan yang lainnya dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan; dan
4. memelihara, merevitalisasi, rehabilitasi, preservasi, dan renovasi bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah, budaya, kawasan suci, tempat suci, dan pola-pola permukiman tradisional setempat.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf h meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan air bersih; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan air irigasi.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. secara umum untuk rencana sistem jaringan air bersih diperlukan suatu rencana induk;
b. pelaksanaan program penanggulangan ketersediaan air bersih jangka pendek diarahkan untuk :
1. pengembangan sistem perpipaan dikoordinasikan dengan sistem jaringan lainnya yang memanfaatkan ruang di bawah tanah;
2. pengembangan pipa induk mengikuti sistem jaringan jalan utama untuk memudahkan pengawasan;
3. pengembangan sistem truk tangki perlu didukung penyediaan tangki umum untuk masyarakat; dan
4. pengembangan sumber air bersih yang memanfaatkan air bawah tanah dalam skala besar terutama pada kawasan pesisir perlu dikoordinasikan melalui kajian teknis.
c. pelaksanaan program jangka menengah dengan pengembangan sistem transfer air perlu didukung oleh rencana induk dan kajian teknis;
d. pelaksanaan program jangka panjang untuk memenuhi kualitas air bersih dengan standar air minimum dilaksanakan melalui beberapa tahap, dengan prioritas adalah pada kawasan perkotaan Amlapura hingga seluruh Kabupaten Karangasem; dan
e. peningkatan koordinasi baik antara sektor antar kecamatan dalam pemanfaatan air baku untuk air bersih.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pelestarian sistem jaringan irigasi dengan membatasi alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis;
b. peningkatan sistem jaringan irigasi non teknis di seluruh kawasan pertanian lahan basah (sawah) menjadi sistem jaringan irigasi teknis;
c. untuk pengembangan daerah irigasi baru pada daerah kritis air dilakukan dengan transfer air dari daerah yang surplus air disamping mengembangkan irigasi air tanah;
d. peningkatan koordinasi baik antar sektor maupun antar kecamatan dalam pemanfaatan air baku untuk air irigasi dengan pengembangan rencana induk sistem irigasi di Kabupaten Karangasem; dan
e. pemeliharaan dan peningkatan prasarana pengairan pada lahan-lahan sawah yang telah beralih fungsi.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan prasarana penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf i meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan limbah;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan persampahan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. pemanfaatan ruang untuk pengelolaan air limbah diprioritaskan pada kawasan pariwisata dan/atau kawasan permukiman padat penduduk;
b. pembangunan unit pengolahan limbah berada di luar radius kawasan tempat suci;
c. pengembangan jaringan tidak melewati dan/atau memotong kawasan tempat suci/pura; dan
d. pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. lokasi pengolahan limbah B3 diarahkan di luar kawasan permukiman;
b. pembangunan unit pengolahan limbah B3 memperhatikan prinsip- prinsip keamanan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. pengelola limbah B3 memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
d. pengelolaan limbah B3 wajib meyampaikan laporan sesuai ketentuan.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan persampahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. lokasi TPA tidak berada pada radius kesucian pura;
b. lokasi TPA mendapat persetujuan masyarakat setempat;
c. TPA skala kabupaten menggunakan metode lahan urug terkendali (Controlled Landfill) dan Sanitary Lanfill;
d. TPA wajib melakukan pengelolaan air lindi/licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
e. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
f. pelarangan membuang sampah sebelum di pilah; dan
g. pelarangan pembakaran sampah pada volume tertentu.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d,mencakup:
a. kawasan suci sebagai kawasan konservasi;
b. pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi tempat suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d, yaitu berdasarkan konsep tri wana yang dipolakan kedalam 3 (tiga) zona, mencakup:
a. zona inti adalah zona utama karang kekeran sesuai dengan konsep maha wana yang diperuntukkan sebagai hutan lindung, ruang terbuka hijau, kawasan pertanian dan bangunan penunjang kegiatan keagamaan;
b. zona penyangga adalah zona madya karang kekeran yang sesuai konsep tapa wana diperuntukkan sebagai kawasan hutan, ruang terbuka hijau, kawasan budidaya pertanian, fasilitas darmasala, pasraman, dan bangunan fasilitas umum penunjang kegiatan keagamaan;
c. zona pemanfaatan adalah zona nista karang kekeran yang sesuai konsep sri wana diperuntukkan sebagai kawasan budidaya pertanian, bangunan permukiman bagi pengempon, penyungsung dan penyiwi pura, bangunan fasilitas umum penunjang kehidupan sehari-hari masyarakat setempat serta melarang semua jenis kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian tempat suci; dan
d. penentuan batas-batas terluar tiap zona radius kawasan tempat suci didasarkan atas batas-batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan, disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing
kawasan dan panjang radius antara garis lingkaran terluar zona pemanfaatan dan titik pusat lingkaran sekurang-kurangnya sama dengan radius kawasan tempat suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, ayat
(2), diatur lebih lanjut dalam rencana rinci tata ruang kawasan tempat suci;
e. untuk bangunan perumahan penduduk yang telah ada/bangunan- bangunan lainnya yang telah mendapat ijin bangunan yang berada dalam Kawasan Radius Kesucian Pura akan ditata sehingga tidak mengganggu kesucian pura); dan
f. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan tempat suci di Kabupaten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Karangasem setelah mendapat kajian dari aspek keagamaan, budaya, sosial dan teknis dari lembaga yang terkait seperti PHDI dan MUDP.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan kearifan lokal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e terdiri atas: ketentuan umum peraturan zonasi sempadan jurang dan ketentuan umum peraturan zonasi kawasan RTH.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan jurang dengan ketentuan:
a. pencegahan kegiatan budidaya yang dilakukan di tepi jurang dengan lebar sekurang-kurangnya 2 kali kedalaman jurang;
b. pengendalian kegiatan budidaya yang berada di dalam kawasan sempadan jurang; dan
c. sempadan jurang dapat kurang dari ketentuan di atas apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas teknis terkait.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan RTH dengan ketentuan:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan pembangunan dan penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi RTH;
4. penanganan daerah jalur hijau dekat kawasan pariwisata dengan peningkatan efisiensi usaha tani melalui peningkatan skala usaha dalam bentuk-bentuk "corporate-farming" berbasis subak;
5. penerapan konsep karang bengang pada jalur hijau yang melalui jalur pariwisata dengan tujuan menjaga kualitas ruang dan estetika lingkungan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung;
2. kegiatan jasa usaha pelayanan rekreasi dan hiburan;
3. kegiatan jasa pariwisata;
4. kegiatan pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait, misal : pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, dan tugu.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
d. pelarangan pemanfaatan jalur hijau yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah terutama pada wilayah disekitar daerah kegiatan pertanian dan pengembangan pertanian yang dapat meningkatkan pendapatan usaha tani;
e. untuk ketentuan kawasan jalur hijau di Kabupaten, adalah sebagai berikut :
1. dilarang mendirikan bangun-bangunan, baik yang permanen maupun tidak permanen yang tidak sesuai dengan fungsi atau kepentingan tanah yang bersangkutan pada daerah yang ditetapkan sebagai jalur hijau kecuali kegiatan pembangunan dan atau bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang bersifat kepentingan umum; dan
2. bagi bangun-bangunan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini, kepada pemilik dilarang mengadakan perluasan dan pengembangan bangun-bangunan baik kesamping maupun keatas, dan diwajibkan menanami pekarangannya dengan pohon peneduh serta tanaman hias lainnya;
3. pengaturan ruang terbuka sepanjang perbatasan wilayah adalah minimum 50 meter dari garis batas wilayah; dan
4. pengaturan ruang terbuka/ruas bebas sepanjang jalur instalasi listrik tegangan tinggi mengacu pada ketentuan yang berlaku.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, mencakup:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. pengembangan zonasi kawasan menjadi zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan/atau zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan;
b. peruntukkan zona inti, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, antara lain: perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
perlindungan situs budaya/adat tradisional;
penelitian; dan/atau pendidikan;
c. peruntukan zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara lain: perlindungan habitat dan populasi ikan; pariwisata dan rekreasi; penelitian dan pengembangan dan/atau pendidikan;
d. zona lainnya merupakan zona diluar zona inti dan zona pemanfaatan terbatas karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain zona rehabilitasi;
e. pelarangan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang;
f. pelarangan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran air laut;
g. pelarangan dilakukannya kegiatan yang dapat merusak kelestarian keanekaragaman biota dan ekosistem yang ada;
h. diadakan pengawasan yang ketat terhadap rekreasi wisata laut dengan memberikan rambu-rambu;
i. pemanfaatan ruang perairan laut sesuai keunggulan potensi yang dimiliki masing-masing kawasan perairan serta pembangunan dan kegiatan lainnya yang memerlukan pemanfaatan ruang perairan laut untuk menghindari benturan kepentingan antar sektor yang memanfaatkan perairan laut;
j. pengembangan fasilitas pariwisata di tengah laut dalam radius 4 mil, seperti restauran terapung, spa dan lain sebagainya secara lokasi teknis harus memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan;
k. pembagian zona pemanfaatan ruang kawasan pesisir berdasarkan daya dukung dan batas-batas optimum yang layak dikembangkan untuk kegiatan yang sesuai;
l. pengembangan kawasan pesisir dan laut dengan menjaga kelestarian ekosistem alamiah pesisir;
m. penetapan sempadan pantai untuk menjaga kelestarian fungsi pantai dan menjamin tersedianya ruang-ruang umum di wilayah pantai;
n. rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang mengalami kerusakan dengan prinsip penanganan yang terpadu antar stakeholders;
o. mitigasi bencana untuk wilayah pesisir;
p. pelibatan masyarakat dalam upaya pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan wilayah pesisir; dan
q. dalam pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil lebih lanjut diatur dalam rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata; dan
b. pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, mencakup:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan tanah longsor;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan badai angin;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan banjir;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan kekeringan;dan
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan kebakaran hutan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. pelarangan melakukan kegiatan budidaya terbangun pada kawasan rawan tanah longsor;
b. prioritas kegiatan penanaman vegetasi yang berfungsi untuk perlindungan kawasan;
c. pengembangan manajemen informasi atau deteksi dini bencana sebagai upaya pencegahan bencana; dan
d. pengalokasian ruang dan jalur evakuasi bencana longsor pada daerah- daerah aman di sekitar kawasan rawan bencana longsor yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan badai angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. pembatasan kegiatan budidaya terbangun pada kawasan rawan badai angin;
b. pengembangan manajemen informasi atau deteksi dini bencana sebagai upaya pencegahan bencana; dan
c. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana badai angin pada daerah-daerah aman di sekitar kawasan rawan badai angin yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. penetapan batas kawasan rawan banjir;
b. pemanfaatan kawasan rawan banjir untuk ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah;
c. pelarangan pemanfaatan kawasan rawan banjir untuk permukiman;
d. pengembangan manajemen informasi atau deteksi dini bencana sebagai upaya pencegahan bencana; dan
e. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana banjir pada daerah- daerah aman seperti perbukitan dan dataran tinggi di sekitar kawasan rawan bencana banjir yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup:
a. pemanfaatan kawasan dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
b. penentuan lokasi dan jalur evakuasi penduduk yang terkena dampak bencana;
c. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk bangunan umum dan kepentingan pemantauan ancaman bencana;
d. pengembangan manajemen informasi atau deteksi dini bencana sebagai upaya pencegahan bencana; dan
e. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana kebakaran hutan pada daerah-daerah aman yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f, mencakup:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar alam geologi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. penetapan kawasan cagar alam geologi;
b. mengendalikan kegiatan penambangan kawasan batu gamping dan bentang alam karst;
c. pelarangan kegiatan penambangan pada kawasan yang memiliki potensi bentang alam goa bawah tanah untuk dapat melestarikan jejak atau sisa kehidupan dimasa lalu atau fosil, pelarangan kegiatan penambangan pada kawasan yang memiliki formasi geologi sungai bawah tanah; dan
d. pembatasan penggalian hanya untuk penelitian geologi maupun arkeologi.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan letusan gunung berapi;
1. penetapan kawasan rawan letusan gunung berapi pada zona III (terlarang) dan zona II (bahaya) sebagai kawasan lindung;
2. pemanfaatan ruang pada jalur lintasan lava dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
3. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana gunung berapi pada daerah-daerah aman di luar jalur lintasan lava, zona terlarang dan zona bahaya yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
4. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan gempa bumi;
1. penerapan sistem peringatan dini bencana gempa bumi;
2. penerapan standar konstruksi bangunan tahan gempa; dan
3. rehabilitasi dan konservasi lahan dengan melakukan mitigasi atas bencana gempa bumi; dan
4. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana gempa bumi pada daerah-daerah aman seperti ruang terbuka dan lapangan di sekitar kawasan rawan bencana gempa bumi yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
c. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan gerakan tanah;
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam, pengembangan vegetasi dan upaya konservasi lahan;
2. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah;
3. pengaturan kegiatan budidaya yang sesuai dengan kondisi fisik kawasan dan membatasi kegiatan budidaya intensif; dan
4. sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan terkait lokasi kawasan rawan gerakan tanah.
d. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang terletak di zona patahan aktif;
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam, pengembangan vegetasi dan upaya konservasi lahan;
2. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah;
3. pengaturan kegiatan budidaya yang sesuai dengan kondisi fisik kawasan dan membatasi kegiatan budidaya intensif;
4. sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan terkait mengenai lokasi kawasan rawan gerakan tanah; dan
5. memasang sistem peringatan dini pada setiap zona rawan bencana alam/daerah patahan aktif.
e. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan tsunami;
1. pengembangan sistem peringatan dini;
2. pengembangan pada zona penyangga berupa ruang terbuka disepanjang garis pantai;
3. pengembangan jaringan prasarana yang mendukung upaya evakuasi masyarakat;
4. perlindungan terumbu karang;
5. pengembangan pelindung buatan seperti terumbu koral, gumuk pasir, pepohonan (jalur hijau), dinding pemecah gelombang, hutan bakau/mangrove;
6. pengembangan jalur/rute evakuasi menuju ketempat yang lebih tinggi minimal 10 meter diatas permukaan laut; dan
7. pengembangan bangunan sebagai tempat evakuasi pada ketinggian minimal 10 (sepuluh) meter dengan kontruksi yang kuat, kokoh, bagian bawah kosong dan dapat menampung banyak orang.
8. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana tsunami pada daerah-daerah aman seperti perbukitan di sekitar kawasan rawan bencana tsunami yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
f. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan abrasi berupa pelarangan melakukan pengambilan batu, pasir, dan karang laut.
g. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bahaya gas beracun;
1. pengembangan sistem peringatan dini; dan
2. pembatasan dan pengaturan pusat permukiman dan kegiatan manusia di kawasan yang pernah dan/atau berpotensi mengalami bahaya gas beracun.
h. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan intrusi air laut;
1. pembatasan pengambilan air bawah tanah sampai ambang batas yang ditetapkan pada kawasan terintrusi air laut;
2. prioritas perlindungan kawasan terintrusi air laut dengan meningkatkan intensitas tutupan vegetasi;
3. perluasan ketersediaan ruang terbuka hijau; dan
4. pemulihan kondisi air tanah akibat intrusi air asin dengan menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan imbuhan air tanah dengan ketentuan:
1. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
2. penerapan prinsip tanpa limpahan buangan air hujan dari setiap bangunan ke saluran drainase dan sungai dalam setiap kegiatan budidaya terbangun yang diajukan izinnya;
3. pengharusan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun;
4. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah;
5. melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah;
6. izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah diterbitkan oleh Bupati/Walikota pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Gubernur;
7. perpanjangan izin pemakaian air tanah atau perpanjangan izin pengusahaan air tanah diterbitkan oleh Bupati/Walikota pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Gubernur;dan
8. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi sempadan mata air, dengan ketentuan:
1. pelarangan kegiatan budidaya terbangun di dalam kawasan sekitar mata air dalam radius 200 (dua ratus) meter;
2. pelarangan melakukan pengeboran air bawah tanah pada radius 200 (dua ratus) meter di sekitar mata air; dan
3. pemanfaatan diprioritaskan untuk kegiatan penanaman pohon.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian tanaman pangan;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian hortikultura;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkebunan;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peternakan; dan
e. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kegiatan peruntukan perikanan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi:
1. pengembangan/pembangunan sumber air;
2. kegiatan pembangunan dan penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan budidaya pertanian seperti budidaya sawah irigasi teknis, irigasi non teknis, sawah tadah hujan, dan perikanan;
4. mengoptimalkan produktifitas lahan sawah yang beririgasi teknis melalui intensifikasi pertanian;
5. mengembangkan sistem pergiliran tanaman pada lahan sawah dengan pola 200% padi dan 100% palawija sebagai alternatif yang tepat guna untuk mempertahankan kualitas tanah;
6. pembinaan dan peningkatan produksi komoditas andalan/unggulan daerah;
7. kegiatan pendirian bangunan penunjang usaha pertanian lahan basah/sawah irigasi teknis;
8. pengembangan pertanian yang dapat meningkatkan pendapatan usahatani melalui peningkatan skala usaha dalam bentuk-bentuk “corporate – farming” berbasis subak; dan
9. Penetapan luas dan sebaran kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan minimal 90% (sembilan puluh persen) dari luas kawasan pertanian yang ada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;dan
3. kegiatan pengembangan budidaya tanaman tahunan/perkebunan dan kebun campuran/ladang.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan pengembangan budidaya peternakan; dan
2. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energy.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan pertanian lahan pangan adalah:
1. pengadaan tanah untuk perumahan;
2. merubah status tanah atau keadaan tanah;
3. mengalihfungsikan lahan; dan
4. semua pemanfaatan ruang budidaya non pertanian kecuali yang diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat dan kegiatan yang diatur dalam rencana rinci tata ruang kawasan.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air;
2. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan budidaya tanaman tahunan/perkebunan, kebun campuran/ladang dan perikanan;
4. pengembangan kegiatan pertanian hortikultura dengan kriteria :
a). lahan kering dengan lereng < 8% dimanfaatkan untuk tanaman semusim;
b). lahan dengan lereng 8-16% untuk wanatani, yaitu campuran antara tanaman musiman dan tanaman tahunan; dan
c).
lereng 16-45% hanya diusahakan untuk tanaman permanen seperti tanaman keras, padang rumput dan kehutanan.
5. pengembangan produksi komoditas andalan/unggulan daerah;
6. peningkatan produktifitas tanaman lahan kering; dan
7. pengembangan industri ikutan di kawasan lahan kering dengan tetap mengacu perlindungan setempat dan aturan teknis sektoral.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan cagar alam, suaka margasatwa, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;
2. kegiatan pembangunan kantor pemerintah (kabupaten, kecamatan, kelurahan), dan kantor publik lainnya;
3. kegiatan pembangunan TPS;
4. kegiatan pembangunan fasilitas pendukung Hankam (mess, diklat, perkantoran, polsek, koramil, polda); dan
5. kegiatan pengembangan/pembangunan ruang terbuka hijau seperti taman pemakaman, rekreasi taman (taman pasif), taman kota, hutan kota dan RTH lainnya.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pengembangan budidaya peternakan;
2. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi;
3. kegiatan pembangunan fasilitas lingkungan seperti IPAL/IPLT, TPA dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya;
4. kegiatan pembangunan fasilitas akomodasi wisata skala kecil dengan luas bangunan maksimal 10% (sepuluh persen) dari luas kepemilikan dengan persyaratan memenuhi ketentuan teknis perlindungan setempat; dan
5. kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau seperti lapangan golf dan driving range diarahkan pada lahan kering non produktif di Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, dan Kecamatan Karangasem.
d. Kegiatan yang dilarang pada kawasan pertanian hortikultura adalah semua pemanfaatan ruang budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam, suaka margasatwa;
2. kegiatan pembangunan dan penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;
4. kegiatan budidaya tanaman tahunan/perkebunan dan kebun campuran/ladang;
5. pengembangan agroindustri dan penyiapan sarana-prasarana pendukung;
6. pengembangan kegiatan agrowisata pada kawasan yang potensial;
7. pengembangan luas areal pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan secara optimal dengan tetap memperhatikan asas kelestarian sumberdaya lahan; dan
8. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi perkebunan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung;
2. kegiatan budidaya pertanian seperti budidaya sawah Irigasi teknis, sawah Irigasi desa, sawah tadah hujan dan perikanan;
3. kegiatan pengembangan/pembangunan hutan kota.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan terbangun dengan fungsi yang menunjang dan terkait dengan kegiatan perkebunan seperti: balai penelitian, kantor lapangan dan bangunan lain yang sejenis dengan luas terbangun maksimum 10 persen dari luas kepemilikan;
2. kegiatan budidaya peternakan;
3. kegiatan budidaya transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
4. kegiatan pembangunan fasilitas akomodasi wisata skala kecil dengan luas bangunan maksimal 10% (sepuluh persen) dari luas kepemilikan dengan persyaratan memenuhi ketentuan teknis perlindungan setempat.
d. Kegiatan yang dilarang pada kawasan tanaman tahunan/perkebunan adalah semua pemanfaatan ruang budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air;
2. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan budidaya tanaman tahunan/perkebunan dan kebun campuran/ladang;
4. pemanfaatan lahan kritis melalui pengembangan rumput, leguminosa, semak, dan jenis pohon yang tahan lahan kering dan sesuai untuk makanan ternak;
5. untuk kawasan peternakan yang dikembangkan di Kawasan Ban tetap harus dengan sistem kandang;
6. untuk kegiatan peternakan yang diusahakan secara individual di sekitar permukiman penduduk dengan sistem kandang, sedangkan untuk peternakan bebas dapat diusahakan pula pada ladang di luar kawasan permukiman;
7. penyediaan suplai bahan makanan ternak dengan pemanfaatan lahan kritis untuk pengembangan rumput, leguminosa, semak dan jenis pohon yang sesuai untuk makanan ternak;
8. pengendalian limbah ternak agar tidak mencemari lingkungan dan aliran sungai; dan
9. kegiatan pengembangan budidaya pertanian antara lain peternakan dan perikanan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi:
1. kegiatan pengembangan cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;
3. kegiatan pengembangan budidaya pertanian seperti budidaya sawah irigasi teknis dan sawah Irigasi desa;
4. kegiatan pembangunan kantor pemerintahan (kabupaten, kecamatan, kelurahan) dan kantor publik lainnya; dan
5. kegiatan pembangunan TPS.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. kegiatan pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan seperti IPAL/IPLT, TPA dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan peternakan adalah semua pemanfaatan ruang budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air;
2. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan budidaya tanaman tahunan/perkebunan, kebun campuran/ladang;
4. pengembangan budidaya perikanan darat terutama melalui budidaya di sawah, di kolam air tenang, di kolam air deras dan di saluran irigasi;
5. meningkatkan sarana dan prasarana perikanan yang ramah lingkungan;
6. pengembangan kegiatan perikanan laut memanfaatkan batas wilayah perairan laut Kabupaten Karangasem sejauh 1/3 dari wilayah laut provinsi atau sejauh 4 mil;
7. pengembangan kegiatan perikanan tradisonal penunjang pariwisata;
dan
8. kegiatan pengembangan budidaya pertanian seperti budidaya peternakan dan perikanan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi:
1. kegiatan pengembangan cagar alam, suaka margasatwa;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan rakyat,
3. kegiatan pengembangan budidaya pertanian seperti budidaya sawah irigasi teknis, sawah Irigasi desa dan sawah tadah hujan;
4. kegiatan pembangunan kantor pemerintahan (kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa) dan kantor publik lainnya; dan
5. kegiatan pembangunan TPS.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembanguann transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. kegiatan pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan seperti IPAL/IPLT, TPA dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan perikanan adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas; dan
e. kegiatan penangkapan ikan tidak boleh berlangsung pada areal kawasan konservasi terumbu karang yang terletak di pesisir pantai untuk mencegah kerusakan terumbu karang yang ada.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan kegiatan industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e, meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan industri antara lain: industri makanan dan minuman, industri riset dan pengembangan, industri elektronik, industri bahan kimia tekstil, jenis industri lainnya (kertas, sepatu, tas, dll); dan
2. kegiatan industri ikutan pada lahan kering, ikutan pertanian, ikutan perikanan dan ikutan peternakan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan jasa antara lain : jasa keuangan /perbankan, jasa pelayanan pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa usaha pelayanan rekreasi dan hiburan, jasa usaha makanan dan minuman, jasa perawatan/perbaikan/reparasi, jasa pengiriman pesanan/ekspedisi, jasa profesional, jasa pemakaman, jasa penginapan, jasa pariwisata, jasa penjualan/persewaan kendaraan pribadi/niaga, jasa penjualan/persewaan peralatan dan perlengkapan kendaraan, jasa penjualan bahan bakar (SPBU, SPBE/G), jasa umum lainnya, warung, toko, pertokoan, pasar tradisional, pasar lingkungan, penyaluran grosir, supermarket, mall, plaza, shopping center, jenis perdagangan lainnya;
2. kegiatan pembangunan kantor pemerintahan (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor publik lainnya;
3. sarana pendukung industri lainnya; dan
4. ruang terbuka hijau seperti rekreasi taman (taman pasif), hutan kota, taman kota.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, distribusi listrik, telekomunikasi dan energi;
2. pembangunan fasilitas lingkungan seperti IPAL/IPLT, TPS dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya; dan
3. pembangunan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri elektroplating.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan peruntukan industri adalah semua pemanfaatan ruang non industri kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
e. Dilarang melakukan kegiatan/usaha yang dapat mencemari lingkungan
f. Bagi kegiatan/usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan limbah.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g, meliputi:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi:
1. pengembangan kawasan terbangun untuk permukiman adalah pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik kawasan permukiman;
2. kegiatan pembangunan/pengembangan sumber resapan air;
3. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai;
4. kegiatan pembangunan permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan;
5. pembangunan TPS; dan
6. pengembangan dan pembangunan ruang terbuka hijau seperti rekreasi taman (taman pasif), taman kota, RTH lainnya.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas,meliputi:
1. pembatasan kawasan permukiman pada areal dengan kelerengan >30%;
2. kegiatan pembangunan/penataan sekitar embung dan mata air;
3. kegiatan jasa seperti jasa keuangan/perbankan, jasa pelayanan pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa usaha pelayanan rekreasi dan hiburan, jasa usaha makanan dan minuman, jasa perawatan/perbaikan/reparasi, jasa pengiriman pesanan/ekspedisi, jasa profesional, jasa pemakaman, jasa penginapan, jasa pariwisata, jasa
penjualan/persewaan kendaraan pribadi/niaga, jasa penjualan/persewaan peralatan dan perlengkapan kendaraan, jasa umum lainnya;
4. kegiatan perdagangan seperti warung toko, pertokoan, pasar tradisional, pasar lingkungan, penyaluran grosir, supermarket, shopping center, jenis perdagangan lainnya;
5. kegiatan pembangunan kantor pemerintahan (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan) dan kantor publik lainnya;
6. pembangunan fasilitas pendukung Hankam (mess, diklat, perkantoran, polsek, koramil, polda); dan
7. kegiatan pengembangan/pembangunan hutan kota.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi;
2. kegiatan jasa penjualan bahan bakar (SPBU, SPBE/G);
3. kegiatan pembangunan fasilitas lingkungan seperti IPAL/IPLT dan TPA;
4. kegiatan pembangunan Industri non polutif dan berskala kecil.
d. Kegiatan pembangunan rumah tinggal dengan persyaratan memenuhi ketentuan teknis perlindungan setempat serta mendapat persetujuan teknis instansi terkait; dan
e. Kegiatan yang dilarang pada kawasan permukiman adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
(1).Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf l meliputi:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Pariwisata Candidasa;
b. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan strategis Pariwisata Ujung;
c. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan strategis Pariwisata Tulamben;
d. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan strategis Sidemen;
e. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis Telaga Waja;
f. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis Putung;
g. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Agropolitan Sibetan;
h. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Terpadu Ban;
i. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis desa-desa tradisional;
j. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Gunung Agung;
dan
k. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Suci Besakih.
(2).Kegiatan pengembangan yang dilakukan dalam Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kawasan Pariwisata Candidasa, dengan ketentuan:
1. areal ini ditetapkan dengan kedalaman 1000 meter dari garis pantai, dengan panjang kawasan ± 24 km;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 60% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 40% dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana tata ruang kawasan;
4. seminimal mungkin tidak memanfaatkan areal persawahan;
5. pembangunan fasilitas pariwisata diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
6. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
7. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
9. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan seperti peruntukan budidaya perikanan laut, peruntukkan penggaraman rakyat ;
10. menyiapkan jalan-jalan akses umum menuju pantai untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan; dan
11. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
b. Kawasan Pariwisata Ujung, dengan ketentuan :
1. areal ini ditetapkan 1500 meter dari garis pantai, dengan panjang kawasan 15 Km;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 60% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 40% dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan;
4. seminimal mungkin tidak memanfaatkan areal persawahan;
5. pembangunan fasilitas pariwisata pada kawasan efektif pariwisata diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
6. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
7. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
9. pembatasan pembangunan pada daerah dengan kemiringan >40% atau pada areal perbukitan;
10. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan seperti peruntukan budidaya perikanan laut;
11. menyiapkan jalan-jalan akses umum menuju pantai untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan;
12. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi; dan
13. radius/jarak pengembangan akomodasi pariwisata/fasilitas penunjang pariwisata terhadap DTW Taman Ujung diatur dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi.
c. Kawasan Pariwisata Tulamben, dengan ketentuan:
1. areal ini ditetapkan 1500 meter dari garis pantai, dengan panjang kawasan 23,5 Km;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 60% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 40% dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana tata ruang kawasan;
4. pembangunan fasilitas pariwisata pada kawasan efektif pariwisata diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
5. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
6. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata; dan
7. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. pembatasan pembangunan pada daerah dengan kemiringan >40% atau pada areal perbukitan;
9. fasilitas penunjang kepariwisataan yang boleh dibangun adalah akomodasi wisata dengan klasifikasi bintang;
10. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan seperti peruntukan budidaya perikanan laut, peruntukkan penggaraman rakyat;
11. menyiapkan jalan-jalan akses menuju pantai untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan;
12. Kawasan peruntukan pariwisata sebagai pusat kegiatan wisata bahari adalah Taman Laut Tulamben dan Pantai Jemeluk; dan
13. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
d. Kawasan strategis Telaga Waja, dengan ketentuan:
1. Kawasan strategis Telaga Waja mencakup sebagian wilayah Desa Muncan Kecamatan Selat, sebagian wilayah Desa Sangkan Gunung dan sebagian wilayah Desa Tangkup Kecamatan Sidemen dengan kedalaman maksimum 1000 m dari tepi Tukad Telaga Waja ke arah sisi timur;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 70% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 30 % dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan;
4. seminimal mungkin tidak memanfaatkan areal persawahan;
5. dapat dikembangkan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi dalam skala menengah diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
6. pembangunan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi wajib mengikuti ketentuan peraturan zonasi sempadan jurang dan sempadan sungai;
7. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
9. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
10. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan;
11. menyiapkan jalan-jalan akses umum menuju sungai untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan; dan
12. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
e. Kawasan strategis Putung, dengan ketentuan:
1. Kawasan strategis Putung mencakup sebagian Desa Duda Timur Kecamatan Selat dan sebagian Desa Manggis Kecamatan Manggis;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 75% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 25% dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan;
4. pembatasan pembangunan pada daerah dengan kemiringan >40%, daerah rawan bencana longsor dan pada areal perbukitan;
5. dapat dikembangkan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi dalam skala menengah diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
6. pembangunan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi wajib mengikuti ketentuan peraturan zonasi sempadan jurang;
7. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
9. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
10. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan; dan
11. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
f. Kawasan Agropolitan Sibetan, dengan ketentuan:
1. penepatan Kawasan Agrowisata Sibetan mencakup sebagian Desa Sibetan dan sebagian Desa Macang Kecamatan Bebandem, sebagian Desa Ngis dan sebagian Desa Tenganan Kecamatan Manggis yang memiliki potensi unggulan dalam bidang pertanian dan perkebunan;
2. dapat dikembangkan sentra-sentra produksi perkebunan Salak;
3. dapat dikembangkan sentra-sentra pengolahan hasil perkebunan Salak;
4. dapat dikembangkan sarana dan prasarana produksi, pemasaran dan jaringan transportasi yang memadai untuk mendukung pemasaran hasil-hasil perkebunan;
5. dapat dikembangkan sarana dan prasarana transportasi berupa terminal untuk mendorong pertumbuhan kawasan;
6. dapat dikembangkan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi dalam skala kecil dengan pola pengembangan pariwisata kerakyatan;
7. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
9. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan; dan
10. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
g. Kawasan Terpadu Ban, dengan ketentuan:
1. penetapan Kawasan Terpadu Ban meliputi sebagian Desa Pempatan di Kecamatan Rendang, sebagian Desa Ban, sebagian Desa Sukadana, sebagian Desa Tianyar, sebagian Desa Tianyar Tengah, sebagian Desa Tianyar Barat di Kecamatan Kubu;
2. dapat dikembangkan sentra-sentra produksi pertanian lahan kering, perkebunan, kehutanan dan peternakan;
3. Pelabuhan Khusus Bahan Mineral bukan logam dan batuan dikembangkan di luar kawasan pariwisata melalui kajian teknis;
4. dikembangkan kawasan penyangga antara kawasan zona pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan kawasan pariwisata Tulamben, kawasan sentra-sentra produksi pertanian dan kawasan pengembangan PLTU;
5. dapat dikembangkan sarana dan prasarana produksi, pemasaran dan jaringan transportasi yang memadai untuk mendukung pemasaran hasil-hasil pertanian;
6. dapat dikembangkan sarana dan prasarana transportasi berupa terminal untuk mendorong pertumbuhan kawasan;
7. dapat dikembangkan kegiatan kepariwisataan yang mendukung agrowisata; dan
8. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
h. Kawasan Desa-desa Tradisional, dengan ketentuan:
1. dapat dikembangkan kegiatan pariwisata budaya pada desa-desa tradisional secara terpadu dan tetap memperhatikan adat budaya setempat;
2. pelestarian desa-desa tradisional didukung oleh pemeliharaan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang; dan
3. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi yang mengatur arahan tata bangunan dan lingkungan di sekitar desa-desa tradisional.
i. Kawasan Suci Besakih, dengan ketentuan:
1. pengembangan kegiatan terbangun dan non terbangun di Kawasan Suci Besakih harus mengikuti ketentuan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan Bhisama Kesucian Pura PHDI Pusat Tahun 1994;
2. pola ruang tradisional yang telah berkembang harus dipertahankan dan dilestarikan;
3. pengembangan Pura Besakih sebagai obyek wisata budaya harus memperhatikan kesesuaiannya dengan budaya lokal yang berkembang; dan
4. Rencana Rinci Tata Ruang sesuai dengan Rencana Detail Kawasan Strategis Besakih.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a meliputi :
a. pengembangan kegiatan perkotaan, dengan arahan kegiatan :
1. pengembangan kawasan terbangun untuk kegiatan perkotaan adalah pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, seperti: kemiringan lahan, ketersediaan air bersih, bebas banjir, dan genangan;
2. pengembangan berdasarkan dengan falsafah Tri Hita Karana atau disesuaikan dengan sosial budaya masyarakat setempat dalam menjaga identitas kota;
3. pengembangan unit-unit kegiatan dilengkapi dengan sarana dan prasarana permukiman yang memadai;
4. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan berfungsi PKL dalam rangka memantapkan peran kawasan perkotaan Amlapura sebagai PKL maka diperlukan :
a) penyusunan rencana tata ruang kota dan deliniasi batas kawasan perkotaan Amlapura;
b) penyusunan
Sarana dan Prasarana untuk mendukung pengembangan Amlapura sebagai PKL dan kawasan pariwisata;
c) membentuk sistem transportasi kota yang lancar;
d) mendorong peran serta swasta dan pengembangan ekonomi dan investasi prasarana;
e) Mengembangkan RTH dengan luas minimal 30% dari luas perkotaan;
f) mengembangkan kerjasama antar kota untuk jaringan prasarana seperti air bersih, jaringan jalan, drainase, dan lain-lain;
g) pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi yang mendukung kegiatan kota; dan h) peningkatan kegiatan wisata kota (city tourism) dengan mengembangkan rute wisata kota dengan salah satu obyek wisatanya adalah Puri Karangasem.
i) pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi (perdagangan dan jasa) berskala regional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur penunjang yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya;
j) pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang rendah sampai menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan;
k) penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana.
5. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkotaan berfungsi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), mencakup:
a) pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kecamatan dan beberapa kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayani;
b) pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan tinggi didukung dengan fasilitas dan infrastruktur pendidikan dialokasikan di Kecamatan Manggis, Karangasem, Abang, dan Kubu;
c) penyediaan ruang terbuka hijau kota minimal 50% (lima puluh persen) dari luas kawasan perkotaan;
d) membatasi alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis; dan e) penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana.
6. mengembangkan dan memantapkan sistem pengelolaan perkotaan dengan menyusun rencana tata ruang kawasan perkotaan;
7. meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur pengelola perkotaan dalam perencanaan, pembangunan, pengendalian, dan pengawasan;
8. melaksanakan sosialisasi dan informasi rencana pengembangan perkotaan kepada masyarakat; dan
9. mengadakan rancangan pembangunan sarana dan prasarana kota yang terpadu dengan kawasan perdesaan.
b. pengendalian pemanfaatan ruang, dengan arahan kegiatan :
1. pembatasan pengembangan kawasan terbangun pada atau berbatasan dengan kawasan lindung;
2. pengendalian pemanfaatan ruang dan dampak lingkungan akibat pembangunan yang pesat di pusat-pusat permukiman perkotaan dan perdesaan;
3. memprediksi kebutuhan sarana dan prasana perkotaan seperti: air bersih, drainase, listrik, pengelolaan limbah dan yang lainnya dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan; dan
4. memelihara, merevitalisasi, rehabilitasi, preservasi, dan renovasi bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah, budaya, kawasan suci, tempat suci, dan pola-pola permukiman tradisional setempat.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf h meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan air bersih; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan air irigasi.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. secara umum untuk rencana sistem jaringan air bersih diperlukan suatu rencana induk;
b. pelaksanaan program penanggulangan ketersediaan air bersih jangka pendek diarahkan untuk :
1. pengembangan sistem perpipaan dikoordinasikan dengan sistem jaringan lainnya yang memanfaatkan ruang di bawah tanah;
2. pengembangan pipa induk mengikuti sistem jaringan jalan utama untuk memudahkan pengawasan;
3. pengembangan sistem truk tangki perlu didukung penyediaan tangki umum untuk masyarakat; dan
4. pengembangan sumber air bersih yang memanfaatkan air bawah tanah dalam skala besar terutama pada kawasan pesisir perlu dikoordinasikan melalui kajian teknis.
c. pelaksanaan program jangka menengah dengan pengembangan sistem transfer air perlu didukung oleh rencana induk dan kajian teknis;
d. pelaksanaan program jangka panjang untuk memenuhi kualitas air bersih dengan standar air minimum dilaksanakan melalui beberapa tahap, dengan prioritas adalah pada kawasan perkotaan Amlapura hingga seluruh Kabupaten Karangasem; dan
e. peningkatan koordinasi baik antara sektor antar kecamatan dalam pemanfaatan air baku untuk air bersih.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pelestarian sistem jaringan irigasi dengan membatasi alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis;
b. peningkatan sistem jaringan irigasi non teknis di seluruh kawasan pertanian lahan basah (sawah) menjadi sistem jaringan irigasi teknis;
c. untuk pengembangan daerah irigasi baru pada daerah kritis air dilakukan dengan transfer air dari daerah yang surplus air disamping mengembangkan irigasi air tanah;
d. peningkatan koordinasi baik antar sektor maupun antar kecamatan dalam pemanfaatan air baku untuk air irigasi dengan pengembangan rencana induk sistem irigasi di Kabupaten Karangasem; dan
e. pemeliharaan dan peningkatan prasarana pengairan pada lahan-lahan sawah yang telah beralih fungsi.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar jaringan prasarana penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf i meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan limbah;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan persampahan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. pemanfaatan ruang untuk pengelolaan air limbah diprioritaskan pada kawasan pariwisata dan/atau kawasan permukiman padat penduduk;
b. pembangunan unit pengolahan limbah berada di luar radius kawasan tempat suci;
c. pengembangan jaringan tidak melewati dan/atau memotong kawasan tempat suci/pura; dan
d. pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. lokasi pengolahan limbah B3 diarahkan di luar kawasan permukiman;
b. pembangunan unit pengolahan limbah B3 memperhatikan prinsip- prinsip keamanan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. pengelola limbah B3 memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
d. pengelolaan limbah B3 wajib meyampaikan laporan sesuai ketentuan.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan di sekitar lokasi pengelolaan persampahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. lokasi TPA tidak berada pada radius kesucian pura;
b. lokasi TPA mendapat persetujuan masyarakat setempat;
c. TPA skala kabupaten menggunakan metode lahan urug terkendali (Controlled Landfill) dan Sanitary Lanfill;
d. TPA wajib melakukan pengelolaan air lindi/licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
e. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
f. pelarangan membuang sampah sebelum di pilah; dan
g. pelarangan pembakaran sampah pada volume tertentu.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d,mencakup:
a. kawasan suci sebagai kawasan konservasi;
b. pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi tempat suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d, yaitu berdasarkan konsep tri wana yang dipolakan kedalam 3 (tiga) zona, mencakup:
a. zona inti adalah zona utama karang kekeran sesuai dengan konsep maha wana yang diperuntukkan sebagai hutan lindung, ruang terbuka hijau, kawasan pertanian dan bangunan penunjang kegiatan keagamaan;
b. zona penyangga adalah zona madya karang kekeran yang sesuai konsep tapa wana diperuntukkan sebagai kawasan hutan, ruang terbuka hijau, kawasan budidaya pertanian, fasilitas darmasala, pasraman, dan bangunan fasilitas umum penunjang kegiatan keagamaan;
c. zona pemanfaatan adalah zona nista karang kekeran yang sesuai konsep sri wana diperuntukkan sebagai kawasan budidaya pertanian, bangunan permukiman bagi pengempon, penyungsung dan penyiwi pura, bangunan fasilitas umum penunjang kehidupan sehari-hari masyarakat setempat serta melarang semua jenis kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian tempat suci; dan
d. penentuan batas-batas terluar tiap zona radius kawasan tempat suci didasarkan atas batas-batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan, disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing
kawasan dan panjang radius antara garis lingkaran terluar zona pemanfaatan dan titik pusat lingkaran sekurang-kurangnya sama dengan radius kawasan tempat suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, ayat
(2), diatur lebih lanjut dalam rencana rinci tata ruang kawasan tempat suci;
e. untuk bangunan perumahan penduduk yang telah ada/bangunan- bangunan lainnya yang telah mendapat ijin bangunan yang berada dalam Kawasan Radius Kesucian Pura akan ditata sehingga tidak mengganggu kesucian pura); dan
f. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan tempat suci di Kabupaten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Karangasem setelah mendapat kajian dari aspek keagamaan, budaya, sosial dan teknis dari lembaga yang terkait seperti PHDI dan MUDP.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan kearifan lokal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e terdiri atas: ketentuan umum peraturan zonasi sempadan jurang dan ketentuan umum peraturan zonasi kawasan RTH.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan jurang dengan ketentuan:
a. pencegahan kegiatan budidaya yang dilakukan di tepi jurang dengan lebar sekurang-kurangnya 2 kali kedalaman jurang;
b. pengendalian kegiatan budidaya yang berada di dalam kawasan sempadan jurang; dan
c. sempadan jurang dapat kurang dari ketentuan di atas apabila dinyatakan stabil setelah melalui kajian teknis dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas teknis terkait.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan RTH dengan ketentuan:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan pembangunan dan penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi RTH;
4. penanganan daerah jalur hijau dekat kawasan pariwisata dengan peningkatan efisiensi usaha tani melalui peningkatan skala usaha dalam bentuk-bentuk "corporate-farming" berbasis subak;
5. penerapan konsep karang bengang pada jalur hijau yang melalui jalur pariwisata dengan tujuan menjaga kualitas ruang dan estetika lingkungan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung;
2. kegiatan jasa usaha pelayanan rekreasi dan hiburan;
3. kegiatan jasa pariwisata;
4. kegiatan pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait, misal : pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, dan tugu.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
d. pelarangan pemanfaatan jalur hijau yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah terutama pada wilayah disekitar daerah kegiatan pertanian dan pengembangan pertanian yang dapat meningkatkan pendapatan usaha tani;
e. untuk ketentuan kawasan jalur hijau di Kabupaten, adalah sebagai berikut :
1. dilarang mendirikan bangun-bangunan, baik yang permanen maupun tidak permanen yang tidak sesuai dengan fungsi atau kepentingan tanah yang bersangkutan pada daerah yang ditetapkan sebagai jalur hijau kecuali kegiatan pembangunan dan atau bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang bersifat kepentingan umum; dan
2. bagi bangun-bangunan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini, kepada pemilik dilarang mengadakan perluasan dan pengembangan bangun-bangunan baik kesamping maupun keatas, dan diwajibkan menanami pekarangannya dengan pohon peneduh serta tanaman hias lainnya;
3. pengaturan ruang terbuka sepanjang perbatasan wilayah adalah minimum 50 meter dari garis batas wilayah; dan
4. pengaturan ruang terbuka/ruas bebas sepanjang jalur instalasi listrik tegangan tinggi mengacu pada ketentuan yang berlaku.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, mencakup:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. pengembangan zonasi kawasan menjadi zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan/atau zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan;
b. peruntukkan zona inti, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, antara lain: perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
perlindungan situs budaya/adat tradisional;
penelitian; dan/atau pendidikan;
c. peruntukan zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara lain: perlindungan habitat dan populasi ikan; pariwisata dan rekreasi; penelitian dan pengembangan dan/atau pendidikan;
d. zona lainnya merupakan zona diluar zona inti dan zona pemanfaatan terbatas karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain zona rehabilitasi;
e. pelarangan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang;
f. pelarangan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran air laut;
g. pelarangan dilakukannya kegiatan yang dapat merusak kelestarian keanekaragaman biota dan ekosistem yang ada;
h. diadakan pengawasan yang ketat terhadap rekreasi wisata laut dengan memberikan rambu-rambu;
i. pemanfaatan ruang perairan laut sesuai keunggulan potensi yang dimiliki masing-masing kawasan perairan serta pembangunan dan kegiatan lainnya yang memerlukan pemanfaatan ruang perairan laut untuk menghindari benturan kepentingan antar sektor yang memanfaatkan perairan laut;
j. pengembangan fasilitas pariwisata di tengah laut dalam radius 4 mil, seperti restauran terapung, spa dan lain sebagainya secara lokasi teknis harus memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan;
k. pembagian zona pemanfaatan ruang kawasan pesisir berdasarkan daya dukung dan batas-batas optimum yang layak dikembangkan untuk kegiatan yang sesuai;
l. pengembangan kawasan pesisir dan laut dengan menjaga kelestarian ekosistem alamiah pesisir;
m. penetapan sempadan pantai untuk menjaga kelestarian fungsi pantai dan menjamin tersedianya ruang-ruang umum di wilayah pantai;
n. rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang mengalami kerusakan dengan prinsip penanganan yang terpadu antar stakeholders;
o. mitigasi bencana untuk wilayah pesisir;
p. pelibatan masyarakat dalam upaya pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan wilayah pesisir; dan
q. dalam pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil lebih lanjut diatur dalam rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata; dan
b. pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, mencakup:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan tanah longsor;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan badai angin;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan banjir;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan kekeringan;dan
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan kebakaran hutan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. pelarangan melakukan kegiatan budidaya terbangun pada kawasan rawan tanah longsor;
b. prioritas kegiatan penanaman vegetasi yang berfungsi untuk perlindungan kawasan;
c. pengembangan manajemen informasi atau deteksi dini bencana sebagai upaya pencegahan bencana; dan
d. pengalokasian ruang dan jalur evakuasi bencana longsor pada daerah- daerah aman di sekitar kawasan rawan bencana longsor yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan badai angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. pembatasan kegiatan budidaya terbangun pada kawasan rawan badai angin;
b. pengembangan manajemen informasi atau deteksi dini bencana sebagai upaya pencegahan bencana; dan
c. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana badai angin pada daerah-daerah aman di sekitar kawasan rawan badai angin yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. penetapan batas kawasan rawan banjir;
b. pemanfaatan kawasan rawan banjir untuk ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah;
c. pelarangan pemanfaatan kawasan rawan banjir untuk permukiman;
d. pengembangan manajemen informasi atau deteksi dini bencana sebagai upaya pencegahan bencana; dan
e. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana banjir pada daerah- daerah aman seperti perbukitan dan dataran tinggi di sekitar kawasan rawan bencana banjir yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup:
a. pemanfaatan kawasan dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
b. penentuan lokasi dan jalur evakuasi penduduk yang terkena dampak bencana;
c. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk bangunan umum dan kepentingan pemantauan ancaman bencana;
d. pengembangan manajemen informasi atau deteksi dini bencana sebagai upaya pencegahan bencana; dan
e. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana kebakaran hutan pada daerah-daerah aman yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f, mencakup:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar alam geologi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. penetapan kawasan cagar alam geologi;
b. mengendalikan kegiatan penambangan kawasan batu gamping dan bentang alam karst;
c. pelarangan kegiatan penambangan pada kawasan yang memiliki potensi bentang alam goa bawah tanah untuk dapat melestarikan jejak atau sisa kehidupan dimasa lalu atau fosil, pelarangan kegiatan penambangan pada kawasan yang memiliki formasi geologi sungai bawah tanah; dan
d. pembatasan penggalian hanya untuk penelitian geologi maupun arkeologi.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan letusan gunung berapi;
1. penetapan kawasan rawan letusan gunung berapi pada zona III (terlarang) dan zona II (bahaya) sebagai kawasan lindung;
2. pemanfaatan ruang pada jalur lintasan lava dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
3. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana gunung berapi pada daerah-daerah aman di luar jalur lintasan lava, zona terlarang dan zona bahaya yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
4. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan gempa bumi;
1. penerapan sistem peringatan dini bencana gempa bumi;
2. penerapan standar konstruksi bangunan tahan gempa; dan
3. rehabilitasi dan konservasi lahan dengan melakukan mitigasi atas bencana gempa bumi; dan
4. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana gempa bumi pada daerah-daerah aman seperti ruang terbuka dan lapangan di sekitar kawasan rawan bencana gempa bumi yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
c. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan gerakan tanah;
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam, pengembangan vegetasi dan upaya konservasi lahan;
2. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah;
3. pengaturan kegiatan budidaya yang sesuai dengan kondisi fisik kawasan dan membatasi kegiatan budidaya intensif; dan
4. sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan terkait lokasi kawasan rawan gerakan tanah.
d. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang terletak di zona patahan aktif;
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam, pengembangan vegetasi dan upaya konservasi lahan;
2. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah;
3. pengaturan kegiatan budidaya yang sesuai dengan kondisi fisik kawasan dan membatasi kegiatan budidaya intensif;
4. sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pelaku pembangunan terkait mengenai lokasi kawasan rawan gerakan tanah; dan
5. memasang sistem peringatan dini pada setiap zona rawan bencana alam/daerah patahan aktif.
e. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan tsunami;
1. pengembangan sistem peringatan dini;
2. pengembangan pada zona penyangga berupa ruang terbuka disepanjang garis pantai;
3. pengembangan jaringan prasarana yang mendukung upaya evakuasi masyarakat;
4. perlindungan terumbu karang;
5. pengembangan pelindung buatan seperti terumbu koral, gumuk pasir, pepohonan (jalur hijau), dinding pemecah gelombang, hutan bakau/mangrove;
6. pengembangan jalur/rute evakuasi menuju ketempat yang lebih tinggi minimal 10 meter diatas permukaan laut; dan
7. pengembangan bangunan sebagai tempat evakuasi pada ketinggian minimal 10 (sepuluh) meter dengan kontruksi yang kuat, kokoh, bagian bawah kosong dan dapat menampung banyak orang.
8. pengalokasi ruang dan jalur evakuasi bencana tsunami pada daerah-daerah aman seperti perbukitan di sekitar kawasan rawan bencana tsunami yang selanjutnya diatur dalam rencana rinci tata ruang.
f. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan abrasi berupa pelarangan melakukan pengambilan batu, pasir, dan karang laut.
g. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bahaya gas beracun;
1. pengembangan sistem peringatan dini; dan
2. pembatasan dan pengaturan pusat permukiman dan kegiatan manusia di kawasan yang pernah dan/atau berpotensi mengalami bahaya gas beracun.
h. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan intrusi air laut;
1. pembatasan pengambilan air bawah tanah sampai ambang batas yang ditetapkan pada kawasan terintrusi air laut;
2. prioritas perlindungan kawasan terintrusi air laut dengan meningkatkan intensitas tutupan vegetasi;
3. perluasan ketersediaan ruang terbuka hijau; dan
4. pemulihan kondisi air tanah akibat intrusi air asin dengan menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan imbuhan air tanah dengan ketentuan:
1. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
2. penerapan prinsip tanpa limpahan buangan air hujan dari setiap bangunan ke saluran drainase dan sungai dalam setiap kegiatan budidaya terbangun yang diajukan izinnya;
3. pengharusan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun;
4. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah;
5. melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah;
6. izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah diterbitkan oleh Bupati/Walikota pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Gubernur;
7. perpanjangan izin pemakaian air tanah atau perpanjangan izin pengusahaan air tanah diterbitkan oleh Bupati/Walikota pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Gubernur;dan
8. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi sempadan mata air, dengan ketentuan:
1. pelarangan kegiatan budidaya terbangun di dalam kawasan sekitar mata air dalam radius 200 (dua ratus) meter;
2. pelarangan melakukan pengeboran air bawah tanah pada radius 200 (dua ratus) meter di sekitar mata air; dan
3. pemanfaatan diprioritaskan untuk kegiatan penanaman pohon.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian tanaman pangan;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian hortikultura;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkebunan;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peternakan; dan
e. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kegiatan peruntukan perikanan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi:
1. pengembangan/pembangunan sumber air;
2. kegiatan pembangunan dan penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan budidaya pertanian seperti budidaya sawah irigasi teknis, irigasi non teknis, sawah tadah hujan, dan perikanan;
4. mengoptimalkan produktifitas lahan sawah yang beririgasi teknis melalui intensifikasi pertanian;
5. mengembangkan sistem pergiliran tanaman pada lahan sawah dengan pola 200% padi dan 100% palawija sebagai alternatif yang tepat guna untuk mempertahankan kualitas tanah;
6. pembinaan dan peningkatan produksi komoditas andalan/unggulan daerah;
7. kegiatan pendirian bangunan penunjang usaha pertanian lahan basah/sawah irigasi teknis;
8. pengembangan pertanian yang dapat meningkatkan pendapatan usahatani melalui peningkatan skala usaha dalam bentuk-bentuk “corporate – farming” berbasis subak; dan
9. Penetapan luas dan sebaran kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan minimal 90% (sembilan puluh persen) dari luas kawasan pertanian yang ada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;dan
3. kegiatan pengembangan budidaya tanaman tahunan/perkebunan dan kebun campuran/ladang.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan pengembangan budidaya peternakan; dan
2. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energy.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan pertanian lahan pangan adalah:
1. pengadaan tanah untuk perumahan;
2. merubah status tanah atau keadaan tanah;
3. mengalihfungsikan lahan; dan
4. semua pemanfaatan ruang budidaya non pertanian kecuali yang diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat dan kegiatan yang diatur dalam rencana rinci tata ruang kawasan.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air;
2. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan budidaya tanaman tahunan/perkebunan, kebun campuran/ladang dan perikanan;
4. pengembangan kegiatan pertanian hortikultura dengan kriteria :
a). lahan kering dengan lereng < 8% dimanfaatkan untuk tanaman semusim;
b). lahan dengan lereng 8-16% untuk wanatani, yaitu campuran antara tanaman musiman dan tanaman tahunan; dan
c).
lereng 16-45% hanya diusahakan untuk tanaman permanen seperti tanaman keras, padang rumput dan kehutanan.
5. pengembangan produksi komoditas andalan/unggulan daerah;
6. peningkatan produktifitas tanaman lahan kering; dan
7. pengembangan industri ikutan di kawasan lahan kering dengan tetap mengacu perlindungan setempat dan aturan teknis sektoral.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan cagar alam, suaka margasatwa, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;
2. kegiatan pembangunan kantor pemerintah (kabupaten, kecamatan, kelurahan), dan kantor publik lainnya;
3. kegiatan pembangunan TPS;
4. kegiatan pembangunan fasilitas pendukung Hankam (mess, diklat, perkantoran, polsek, koramil, polda); dan
5. kegiatan pengembangan/pembangunan ruang terbuka hijau seperti taman pemakaman, rekreasi taman (taman pasif), taman kota, hutan kota dan RTH lainnya.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pengembangan budidaya peternakan;
2. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi;
3. kegiatan pembangunan fasilitas lingkungan seperti IPAL/IPLT, TPA dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya;
4. kegiatan pembangunan fasilitas akomodasi wisata skala kecil dengan luas bangunan maksimal 10% (sepuluh persen) dari luas kepemilikan dengan persyaratan memenuhi ketentuan teknis perlindungan setempat; dan
5. kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau seperti lapangan golf dan driving range diarahkan pada lahan kering non produktif di Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, dan Kecamatan Karangasem.
d. Kegiatan yang dilarang pada kawasan pertanian hortikultura adalah semua pemanfaatan ruang budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air, cagar alam, suaka margasatwa;
2. kegiatan pembangunan dan penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;
4. kegiatan budidaya tanaman tahunan/perkebunan dan kebun campuran/ladang;
5. pengembangan agroindustri dan penyiapan sarana-prasarana pendukung;
6. pengembangan kegiatan agrowisata pada kawasan yang potensial;
7. pengembangan luas areal pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan secara optimal dengan tetap memperhatikan asas kelestarian sumberdaya lahan; dan
8. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi perkebunan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan hutan lindung;
2. kegiatan budidaya pertanian seperti budidaya sawah Irigasi teknis, sawah Irigasi desa, sawah tadah hujan dan perikanan;
3. kegiatan pengembangan/pembangunan hutan kota.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan terbangun dengan fungsi yang menunjang dan terkait dengan kegiatan perkebunan seperti: balai penelitian, kantor lapangan dan bangunan lain yang sejenis dengan luas terbangun maksimum 10 persen dari luas kepemilikan;
2. kegiatan budidaya peternakan;
3. kegiatan budidaya transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
4. kegiatan pembangunan fasilitas akomodasi wisata skala kecil dengan luas bangunan maksimal 10% (sepuluh persen) dari luas kepemilikan dengan persyaratan memenuhi ketentuan teknis perlindungan setempat.
d. Kegiatan yang dilarang pada kawasan tanaman tahunan/perkebunan adalah semua pemanfaatan ruang budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air;
2. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan budidaya tanaman tahunan/perkebunan dan kebun campuran/ladang;
4. pemanfaatan lahan kritis melalui pengembangan rumput, leguminosa, semak, dan jenis pohon yang tahan lahan kering dan sesuai untuk makanan ternak;
5. untuk kawasan peternakan yang dikembangkan di Kawasan Ban tetap harus dengan sistem kandang;
6. untuk kegiatan peternakan yang diusahakan secara individual di sekitar permukiman penduduk dengan sistem kandang, sedangkan untuk peternakan bebas dapat diusahakan pula pada ladang di luar kawasan permukiman;
7. penyediaan suplai bahan makanan ternak dengan pemanfaatan lahan kritis untuk pengembangan rumput, leguminosa, semak dan jenis pohon yang sesuai untuk makanan ternak;
8. pengendalian limbah ternak agar tidak mencemari lingkungan dan aliran sungai; dan
9. kegiatan pengembangan budidaya pertanian antara lain peternakan dan perikanan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi:
1. kegiatan pengembangan cagar alam dan suaka margasatwa;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat;
3. kegiatan pengembangan budidaya pertanian seperti budidaya sawah irigasi teknis dan sawah Irigasi desa;
4. kegiatan pembangunan kantor pemerintahan (kabupaten, kecamatan, kelurahan) dan kantor publik lainnya; dan
5. kegiatan pembangunan TPS.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. kegiatan pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan seperti IPAL/IPLT, TPA dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan peternakan adalah semua pemanfaatan ruang budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan pengembangan/pembangunan sumber resapan air;
2. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai, embung dan mata air;
3. kegiatan pengembangan budidaya tanaman tahunan/perkebunan, kebun campuran/ladang;
4. pengembangan budidaya perikanan darat terutama melalui budidaya di sawah, di kolam air tenang, di kolam air deras dan di saluran irigasi;
5. meningkatkan sarana dan prasarana perikanan yang ramah lingkungan;
6. pengembangan kegiatan perikanan laut memanfaatkan batas wilayah perairan laut Kabupaten Karangasem sejauh 1/3 dari wilayah laut provinsi atau sejauh 4 mil;
7. pengembangan kegiatan perikanan tradisonal penunjang pariwisata;
dan
8. kegiatan pengembangan budidaya pertanian seperti budidaya peternakan dan perikanan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi:
1. kegiatan pengembangan cagar alam, suaka margasatwa;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan rakyat,
3. kegiatan pengembangan budidaya pertanian seperti budidaya sawah irigasi teknis, sawah Irigasi desa dan sawah tadah hujan;
4. kegiatan pembangunan kantor pemerintahan (kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa) dan kantor publik lainnya; dan
5. kegiatan pembangunan TPS.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembanguann transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi; dan
2. kegiatan pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan seperti IPAL/IPLT, TPA dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan perikanan adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas; dan
e. kegiatan penangkapan ikan tidak boleh berlangsung pada areal kawasan konservasi terumbu karang yang terletak di pesisir pantai untuk mencegah kerusakan terumbu karang yang ada.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan kegiatan industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e, meliputi :
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi :
1. kegiatan industri antara lain: industri makanan dan minuman, industri riset dan pengembangan, industri elektronik, industri bahan kimia tekstil, jenis industri lainnya (kertas, sepatu, tas, dll); dan
2. kegiatan industri ikutan pada lahan kering, ikutan pertanian, ikutan perikanan dan ikutan peternakan.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, meliputi :
1. kegiatan pengembangan jasa antara lain : jasa keuangan /perbankan, jasa pelayanan pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa usaha pelayanan rekreasi dan hiburan, jasa usaha makanan dan minuman, jasa perawatan/perbaikan/reparasi, jasa pengiriman pesanan/ekspedisi, jasa profesional, jasa pemakaman, jasa penginapan, jasa pariwisata, jasa penjualan/persewaan kendaraan pribadi/niaga, jasa penjualan/persewaan peralatan dan perlengkapan kendaraan, jasa penjualan bahan bakar (SPBU, SPBE/G), jasa umum lainnya, warung, toko, pertokoan, pasar tradisional, pasar lingkungan, penyaluran grosir, supermarket, mall, plaza, shopping center, jenis perdagangan lainnya;
2. kegiatan pembangunan kantor pemerintahan (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor publik lainnya;
3. sarana pendukung industri lainnya; dan
4. ruang terbuka hijau seperti rekreasi taman (taman pasif), hutan kota, taman kota.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, distribusi listrik, telekomunikasi dan energi;
2. pembangunan fasilitas lingkungan seperti IPAL/IPLT, TPS dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya; dan
3. pembangunan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri elektroplating.
d. kegiatan yang dilarang pada kawasan peruntukan industri adalah semua pemanfaatan ruang non industri kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
e. Dilarang melakukan kegiatan/usaha yang dapat mencemari lingkungan
f. Bagi kegiatan/usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan limbah.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g, meliputi:
a. kegiatan yang diizinkan, meliputi:
1. pengembangan kawasan terbangun untuk permukiman adalah pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik kawasan permukiman;
2. kegiatan pembangunan/pengembangan sumber resapan air;
3. kegiatan pembangunan/penataan sempadan sungai;
4. kegiatan pembangunan permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan;
5. pembangunan TPS; dan
6. pengembangan dan pembangunan ruang terbuka hijau seperti rekreasi taman (taman pasif), taman kota, RTH lainnya.
b. kegiatan yang diizinkan terbatas,meliputi:
1. pembatasan kawasan permukiman pada areal dengan kelerengan >30%;
2. kegiatan pembangunan/penataan sekitar embung dan mata air;
3. kegiatan jasa seperti jasa keuangan/perbankan, jasa pelayanan pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa usaha pelayanan rekreasi dan hiburan, jasa usaha makanan dan minuman, jasa perawatan/perbaikan/reparasi, jasa pengiriman pesanan/ekspedisi, jasa profesional, jasa pemakaman, jasa penginapan, jasa pariwisata, jasa
penjualan/persewaan kendaraan pribadi/niaga, jasa penjualan/persewaan peralatan dan perlengkapan kendaraan, jasa umum lainnya;
4. kegiatan perdagangan seperti warung toko, pertokoan, pasar tradisional, pasar lingkungan, penyaluran grosir, supermarket, shopping center, jenis perdagangan lainnya;
5. kegiatan pembangunan kantor pemerintahan (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan) dan kantor publik lainnya;
6. pembangunan fasilitas pendukung Hankam (mess, diklat, perkantoran, polsek, koramil, polda); dan
7. kegiatan pengembangan/pembangunan hutan kota.
c. kegiatan yang diizinkan bersyarat, meliputi :
1. kegiatan pembangunan transmisi, relay, dan distribusi listrik, telekomunikasi dan energi;
2. kegiatan jasa penjualan bahan bakar (SPBU, SPBE/G);
3. kegiatan pembangunan fasilitas lingkungan seperti IPAL/IPLT dan TPA;
4. kegiatan pembangunan Industri non polutif dan berskala kecil.
d. Kegiatan pembangunan rumah tinggal dengan persyaratan memenuhi ketentuan teknis perlindungan setempat serta mendapat persetujuan teknis instansi terkait; dan
e. Kegiatan yang dilarang pada kawasan permukiman adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
(1).Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf l meliputi:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Pariwisata Candidasa;
b. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan strategis Pariwisata Ujung;
c. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan strategis Pariwisata Tulamben;
d. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan strategis Sidemen;
e. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis Telaga Waja;
f. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis Putung;
g. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Agropolitan Sibetan;
h. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Terpadu Ban;
i. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis desa-desa tradisional;
j. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Gunung Agung;
dan
k. Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Strategis Suci Besakih.
(2).Kegiatan pengembangan yang dilakukan dalam Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kawasan Pariwisata Candidasa, dengan ketentuan:
1. areal ini ditetapkan dengan kedalaman 1000 meter dari garis pantai, dengan panjang kawasan ± 24 km;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 60% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 40% dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana tata ruang kawasan;
4. seminimal mungkin tidak memanfaatkan areal persawahan;
5. pembangunan fasilitas pariwisata diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
6. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
7. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
9. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan seperti peruntukan budidaya perikanan laut, peruntukkan penggaraman rakyat ;
10. menyiapkan jalan-jalan akses umum menuju pantai untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan; dan
11. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
b. Kawasan Pariwisata Ujung, dengan ketentuan :
1. areal ini ditetapkan 1500 meter dari garis pantai, dengan panjang kawasan 15 Km;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 60% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 40% dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan;
4. seminimal mungkin tidak memanfaatkan areal persawahan;
5. pembangunan fasilitas pariwisata pada kawasan efektif pariwisata diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
6. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
7. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
9. pembatasan pembangunan pada daerah dengan kemiringan >40% atau pada areal perbukitan;
10. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan seperti peruntukan budidaya perikanan laut;
11. menyiapkan jalan-jalan akses umum menuju pantai untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan;
12. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi; dan
13. radius/jarak pengembangan akomodasi pariwisata/fasilitas penunjang pariwisata terhadap DTW Taman Ujung diatur dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi.
c. Kawasan Pariwisata Tulamben, dengan ketentuan:
1. areal ini ditetapkan 1500 meter dari garis pantai, dengan panjang kawasan 23,5 Km;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 60% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 40% dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana tata ruang kawasan;
4. pembangunan fasilitas pariwisata pada kawasan efektif pariwisata diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
5. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
6. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata; dan
7. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. pembatasan pembangunan pada daerah dengan kemiringan >40% atau pada areal perbukitan;
9. fasilitas penunjang kepariwisataan yang boleh dibangun adalah akomodasi wisata dengan klasifikasi bintang;
10. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan seperti peruntukan budidaya perikanan laut, peruntukkan penggaraman rakyat;
11. menyiapkan jalan-jalan akses menuju pantai untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan;
12. Kawasan peruntukan pariwisata sebagai pusat kegiatan wisata bahari adalah Taman Laut Tulamben dan Pantai Jemeluk; dan
13. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
d. Kawasan strategis Telaga Waja, dengan ketentuan:
1. Kawasan strategis Telaga Waja mencakup sebagian wilayah Desa Muncan Kecamatan Selat, sebagian wilayah Desa Sangkan Gunung dan sebagian wilayah Desa Tangkup Kecamatan Sidemen dengan kedalaman maksimum 1000 m dari tepi Tukad Telaga Waja ke arah sisi timur;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 70% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 30 % dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan;
4. seminimal mungkin tidak memanfaatkan areal persawahan;
5. dapat dikembangkan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi dalam skala menengah diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
6. pembangunan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi wajib mengikuti ketentuan peraturan zonasi sempadan jurang dan sempadan sungai;
7. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
9. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
10. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan;
11. menyiapkan jalan-jalan akses umum menuju sungai untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan; dan
12. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
e. Kawasan strategis Putung, dengan ketentuan:
1. Kawasan strategis Putung mencakup sebagian Desa Duda Timur Kecamatan Selat dan sebagian Desa Manggis Kecamatan Manggis;
2. ruang terbuka hijau minimum sebesar 75% dari luas seluruh kawasan;
3. areal yang boleh dibangun maksimum 25% dari luas seluruh kawasan dengan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan;
4. pembatasan pembangunan pada daerah dengan kemiringan >40%, daerah rawan bencana longsor dan pada areal perbukitan;
5. dapat dikembangkan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi dalam skala menengah diutamakan fasilitas akomodasi pariwisata dengan klasifikasi berbintang;
6. pembangunan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi wajib mengikuti ketentuan peraturan zonasi sempadan jurang;
7. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan fasilitas parkir yang cukup bagi setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
9. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
10. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan; dan
11. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
f. Kawasan Agropolitan Sibetan, dengan ketentuan:
1. penepatan Kawasan Agrowisata Sibetan mencakup sebagian Desa Sibetan dan sebagian Desa Macang Kecamatan Bebandem, sebagian Desa Ngis dan sebagian Desa Tenganan Kecamatan Manggis yang memiliki potensi unggulan dalam bidang pertanian dan perkebunan;
2. dapat dikembangkan sentra-sentra produksi perkebunan Salak;
3. dapat dikembangkan sentra-sentra pengolahan hasil perkebunan Salak;
4. dapat dikembangkan sarana dan prasarana produksi, pemasaran dan jaringan transportasi yang memadai untuk mendukung pemasaran hasil-hasil perkebunan;
5. dapat dikembangkan sarana dan prasarana transportasi berupa terminal untuk mendorong pertumbuhan kawasan;
6. dapat dikembangkan sarana pendukung pariwisata dan akomodasi dalam skala kecil dengan pola pengembangan pariwisata kerakyatan;
7. menerapkan ciri khas arsitektur Bali pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata;
8. menyediakan sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
9. kegiatan kepariwisataan dikembangkan terpadu dengan aktivitas masyarakat disekitar kawasan; dan
10. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
g. Kawasan Terpadu Ban, dengan ketentuan:
1. penetapan Kawasan Terpadu Ban meliputi sebagian Desa Pempatan di Kecamatan Rendang, sebagian Desa Ban, sebagian Desa Sukadana, sebagian Desa Tianyar, sebagian Desa Tianyar Tengah, sebagian Desa Tianyar Barat di Kecamatan Kubu;
2. dapat dikembangkan sentra-sentra produksi pertanian lahan kering, perkebunan, kehutanan dan peternakan;
3. Pelabuhan Khusus Bahan Mineral bukan logam dan batuan dikembangkan di luar kawasan pariwisata melalui kajian teknis;
4. dikembangkan kawasan penyangga antara kawasan zona pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan kawasan pariwisata Tulamben, kawasan sentra-sentra produksi pertanian dan kawasan pengembangan PLTU;
5. dapat dikembangkan sarana dan prasarana produksi, pemasaran dan jaringan transportasi yang memadai untuk mendukung pemasaran hasil-hasil pertanian;
6. dapat dikembangkan sarana dan prasarana transportasi berupa terminal untuk mendorong pertumbuhan kawasan;
7. dapat dikembangkan kegiatan kepariwisataan yang mendukung agrowisata; dan
8. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi.
h. Kawasan Desa-desa Tradisional, dengan ketentuan:
1. dapat dikembangkan kegiatan pariwisata budaya pada desa-desa tradisional secara terpadu dan tetap memperhatikan adat budaya setempat;
2. pelestarian desa-desa tradisional didukung oleh pemeliharaan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang; dan
3. dalam pengembangan kawasan ini lebih lanjut diperlukan dukungan rencana rinci tata ruang kawasan dan peraturan zonasi yang mengatur arahan tata bangunan dan lingkungan di sekitar desa-desa tradisional.
i. Kawasan Suci Besakih, dengan ketentuan:
1. pengembangan kegiatan terbangun dan non terbangun di Kawasan Suci Besakih harus mengikuti ketentuan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan Bhisama Kesucian Pura PHDI Pusat Tahun 1994;
2. pola ruang tradisional yang telah berkembang harus dipertahankan dan dilestarikan;
3. pengembangan Pura Besakih sebagai obyek wisata budaya harus memperhatikan kesesuaiannya dengan budaya lokal yang berkembang; dan
4. Rencana Rinci Tata Ruang sesuai dengan Rencana Detail Kawasan Strategis Besakih.