Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Candidasa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2003 Nomor 34 Seri E Nomor 20), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Candidasa ini mencakup strategi pengembangan kawasan, struktur dan Alokasi Pemanfaatan Ruang sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Rencana yang disusun adalah seluruh Kawasan Pariwisata Candidasa yang terdapat pada wilayah administrasi Desa Antiga Kelod, Desa Antiga, Desa Padangbai, Desa Ulakan, Desa Manggis, Desa Sengkidu, Desa Nyuh Tebel, Desa Bugbug, Desa Pertima, dan Kelurahan Subagan.
(3) Kawasan Pariwisata Candidasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi Pantai Bias Tugel di wilayah Desa Padangbai ke arah timur sampai pantai wilayah lingkungan Jasri Kelod sepanjang 24 Kilometer dengan kedalaman ke arah daratan 1 km dari garis pantai.
(4) Luas wilayah Kawasan Pariwisata Candidasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), adalah 2.400 Hektar.
2. Ketentuan angka 1 Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :