Article 1
(1).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.