Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Current Text
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. Jaringan Drainase Primer;
b. Jaringan Drainase Sekunder; dan
c. Jaringan Drainase Tersier.
(2) Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang melalui seluruh kecamatan.
(3) Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang melalui:
a. Kecamatan Jembrana;
b. Kecamatan Negara; dan
c. Kecamatan Pekutatan.
(4) Jaringan Drainase Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang melalui seluruh kecamatan.
Your Correction
