Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Jalur Evakuasi Bencana; dan
b. Tempat Evakuasi Bencana.
(2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, melalui seluruh kecamatan.
(3) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan, terdiri atas:
a. kantor kecamatan;
b. kantor kelurahan dan/atau desa;
c. lapangan olahraga terbuka;
d. gedung olahraga;
e. sekolah;
f. balai banjar;
g. puskesmas;
h. rumah sakit;
i. pelataran terminal;
j. pelataran parkir; dan
k. pelataran bangunan umum lainnya.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
