Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
b. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di:
a. Kecamatan Melaya;
b. Kecamatan Jembrana;
c. Kecamatan Negara.
(3) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. TPA Melaya terdapat di Kecamatan Melaya;
b. TPA Yeh Sumbul terdapat di Kecamatan Mendoyo; dan
c. TPA Peh terdapat di Kecamatan Negara.
Your Correction
