Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, terdiri atas: a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL); c. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); d. sistem jaringan persampahan; e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. sistem drainase. (2) Sistem … (2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction