Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi: a. Jaringan Tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. infrastruktur Jaringan Tetap; dan b. Jaringan Tetap. (3) Infrastruktur Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan. (4) Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melalui seluruh kecamatan. (5) Jaringan bergerak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Jaringan Bergerak Seluler yaitu menara Base Transceiver Station (BTS) terdapat di: a. Kecamatan Jembrana; b. Kecamatan Melaya; c. Kecamatan Mendoyo; dan d. Kecamatan Negara. (6) Sistem… (6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction