Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi: a. jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan b. jaringan minyak dan gas bumi. (3) Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di Kecamatan Melaya. (4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen terdapat di Kecamatan Melaya. (5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: a. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG); dan b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (7) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, berupa PLTG Gilimanuk terdapat di Kecamatan Melaya. (8) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, terdapat di Kecamatan Jembrana. (9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. jaringan distribusi tenaga listrik; c. Jaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga Listrik; dan d. Gardu Listrik. (10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, meliputi: a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET); dan b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). (11) Saluran … (11) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, berupa SUTET 500 kV Gilimanuk-Antosari melalui seluruh kecamatan. (12) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, melalui seluruh kecamatan, terdiri atas: a. SUTT Gilimanuk-Negara; b. SUTT Negara-Antosari; c. SUTT Gilimanuk-Pemaron; d. SUTT PLTS Bali Barat-Negara; dan e. SUTT Landing Point Gilimanuk (cable head). (13) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, berupa Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang melalui seluruh kecamatan. (14) Jaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, yang melalui Kecamatan Melaya. (15) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d, terdiri atas: a. Gardu Induk (GI) Negara terdapat di Kecamatan Jembrana; dan b. Gardu Induk (GI) Gilimanuk terdapat di Kecamatan Melaya. (16) Pengembangan sistem pembangkitan tenaga listrik, jaringan transmisi yang dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (17) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction