Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, meliputi: a. pelabuhan pengumpan; b. Terminal Khusus; dan c. pelabuhan perikanan. (2) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pelabuhan Pengumpan Regional; b. Pelabuhan Pengumpan Lokal; dan (3) Pelabuhan Pengumpan Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Pelabuhan Gilimanuk terdapat di Kecamatan Melaya. (4) Pelabuhan Pengumpan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa Pelabuhan Pengambengan terdapat di Kecamatan Negara. (5) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Terminal Khusus Gilimanuk dan Terminal Khusus Candikusuma terdapat di Kecamatan Melaya. (6) Pelabuhan … (6) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Nusantara terdapat di Kecamatan Negara; dan b. Pangkalan Pendaratan Ikan terdapat di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Mendoyo.
Your Correction