Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi laut; (2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV.A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction