Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi: a. pengembangan sistem pusat permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi yang proporsional, merata, dan hirarkis; b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi; dan c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan prasarana lainnya secara terpadu dan merata di seluruh Wilayah. (2) Strategi pengembangan Struktur Ruang untuk pengembangan sistem pusat permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi yang proporsional, merata, dan hirarkis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. memantapkan tingkatan simpul-simpul pertumbuhan ekonomi wilayah terutama yang berfungsi sebagai pusat permukiman perkotaan, pusat Kawasan peruntukkan industri dan pusat Kawasan pariwisata; b. menguatkan fungsi dan peran pusat-pusat kegiatan dalam pengembangan wilayah kabupaten; dan c. meningkatkan keterhubungan antara perkotaan dan perdesaan sebagai kesatuan pengembangan wilayah kabupaten. (3) Strategi … (3) Strategi pengembangan Struktur Ruang untuk peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem pelayanan jaringan transportasi darat dan penyeberangan; b. meningkatkan keterpaduan sistem jaringan jalan nasional, jalan Provinsi yang ada dalam Wilayah Kabupaten, jalan Kabupaten, dan jalan lokal; c. meningkatkan keterpaduan Pelabuhan Pengumpan Lokal Pengambengan dengan jaringan jalan nasional, jalan Provinsi yang ada dalam Wilayah Kabupaten, jalan Kabupaten, jalan lokal, yang menghubung ke sentra industri kecil dan rumah tangga yang mengolah hasil perikanan; d. meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas melalui pengembangan jaringan transportasi massal berbasis jalan raya maupun rel; e. mengembangkan dan meningkatkan peran angkutan umum penumpang dan sistem angkutan umum; f. membangun jaringan jalan baru untuk memperlancar arus lalu lintas antar Wilayah dan membuka akses ke seluruh Wilayah serta ke pusat pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan daya dukung lahan; dan g. memantapkan fungsi terminal melalui pengembangan sistem trayek yang terintegrasi antar Wilayah, antar Kawasan perkotaan dan dengan Kawasan perdesaan, serta mendukung jaringan lintas angkutan barang terkait distribusi barang ke pelosok daerah. (4) Strategi pengembangan Struktur Ruang untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana secara terpadu dan merata diseluruh Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. mengintegrasikan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dan jaringan infrastruktur minyak dan gas untuk memenuhi kebutuhan semua lapisan Masyarakat; b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman; c. meningkatkan keterpaduan perlindungan, pemeliharaan, penyediaan, dan distribusi dengan pengelolaan sumber daya air melalui kerja sama antar daerah serta mengintegrasikan prinsip kearifan lokal; dan d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan penyediaan air minum, jaringan persampahan, pengelolaan air limbah, sistem drainase, jaringan evakuasi bencana, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, melipsecara terpadu melalui kerja sama antar daerah dan kemitraan pemerintah, swasta, dan Masyarakat.
Your Correction