Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Your Correction
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion