Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(3) Dalam melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata dan kebudayaan.
(4) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
Your Correction
