Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diskripsi dan dokumentasi yang telah dibuat oleh setiap orang yang merasa memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dan/atau yang diduga Cagar Budaya diserahkan kepada petugas penerima pendaftaran. (2) Petugas penerima pendaftaran melakukan klarifikasi terhadap diskripsi, dokumentasi dan kelengkapan data lainnya. (3) pendaftar dapat menitipkan objek Cagar Budaya atau objek yang diduga Cagar Budaya pada petugas penerima pendaftaran pada Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata dan kebudayaan. (4) Petugas penerima pendaftaran membuat berita acara dengan lengkap dan jelas segala peristiwa hukum sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan ditandatangani oleh 2 (dua) petugas dan pendaftar. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat rangkap 2 (dua), satu diantaranya diberikan kepada pendaftar sebagai dokumen yang sah telah melakukan pendaftaran.
Your Correction