Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.
(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
(3) Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak diketahui pemiliknya.
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), harus dilengkapi dengan diskripsi dan dokumentasinya.
(5) Cagar Budaya yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
