Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pendaftaran Cagar Budaya.
Your Correction
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pendaftaran Cagar Budaya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion