Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan perolehan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
