Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan perolehan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction