Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Your Correction
Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion