Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang atau dimiliki oleh seseorang.
(2) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aparat penegak hukum dapat meminta bantuan kepada instansi terkait.
Your Correction
