Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang pariwisata dan kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau instansi terkait.
(2) Setiap orang yang tidak melaporkan kerusakan, kehilangan atau musnahnya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hak kepemilikan atas Cagar Budaya tersebut dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
