Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.
(3) Pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab pengelola museum.
(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki Kurator, Konservator, Edukator dan Preparator.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
