Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Bupati.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
