Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Cagar Budaya yang dimiliki oleh seseorang dapat dialihkan kepemilikannya kepada daerah atau setiap orang lain.
(2) Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi dan/atau atas penetapan pengadilan.
(4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh daerah tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
