Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh daerah.
Your Correction
Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion