Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh daerah.
Your Correction