Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh daerah atau negara. (3) Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah atau hadiah, maka setelah pemiliknya meninggal dunia, kepemilikannya diambil alih oleh daerah atau negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction