Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Your Correction