Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Your Correction
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion