Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
a. mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya;
b. melindungi dan memelihara Cagar Budaya dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia maupun proses alam;
c. memanfaatkan Cagar Budaya untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan dan citra daerah serta tujuan wisata;
d. melindungi, mengamankan dan melestarikan Cagar Budaya;
e. memelihara, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan daerah dan masyarakat;
f. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah di daerah;
g. meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya;
h. membangun motivasi, memperkaya inspirasi dan meningkatkan aktifitas di bidang kebudayaan;
i. memelihara, mengembangkan dan melestarikan cagar budaya yang menjadi aset nasional dan aset Kabupaten Jember yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
dan
j. kepentingan penelitian dalam rangka menemukan, mengembangkan dan melestarikan cagar budaya.
Your Correction
