Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pelestarian cagar budaya berasaskan:
a. Pancasila;
b. Bhineka Tunggal Ika;
c. Kenusantaraan;
d. Keadilan;
e. Ketertiban dan kepastian hukum;
f. Kemanfaatan;
g. Keberlanjutan;
h. Partisipasi; dan
i. Transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
