Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelestarian cagar budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhineka Tunggal Ika; c. Kenusantaraan; d. Keadilan; e. Ketertiban dan kepastian hukum; f. Kemanfaatan; g. Keberlanjutan; h. Partisipasi; dan i. Transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction