Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecamatan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri dari : 1. Kecamatan Kaliwates ; 2. Kecamatan Patrang; 3. Kecamatan Sumbersari ; 4. Kecamatan Gumukmas; 5. Kecamatan Umbulsari ; 6. Kecamatan Tanggul; 7. Kecamatan Semboro; 8. Kecamatan Puger; 9. Kecamatan Bangsalsari; 10. Kecamatan Balung; 11. Kecamatan Wuluhan; 12. Kecamatan Ambulu; 13. Kecamatan Rambipuji; 14. Kecamatan Panti; 15. Kecamatan Sukorambi; 16. Kecamatan Jenggawah; 17. Kecamatan Ajung; 18. Kecamatan Tempurejo; 19. Kecamatan Jombang; 20. Kecamatan Kencong ; 21. Kecamatan Sumberbaru; 22. Kecamatan Arjasa; 23. Kecamatan Mumbulsari; 24. Kecamatan Pakusari; 25. Kecamatan Jelbuk ; 26. Kecamatan Mayang ; 27. Kecamatan Kalisat; 28. Kecamatan Ledokombo; 29. Kecamatan Sukowono; 30. Kecamatan Silo; dan 31. Kecamatan Sumberjambe.
Your Correction