Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri dari :
1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan serta fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan fungsi penunjang Keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
3. Badan Pendapatan Daerah melaksanakan fungsi penunjang Keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang;
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang.
Your Correction
