Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri dari : a. Dinas Pendidikan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; b. Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; c. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 6 (enam) bidang; d. Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; e. Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; f. Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, urusan pemerintahan bidang Statistik terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; g. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang; h. Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang; i. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; j. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; l. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; m. Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, urusan pemerintahan bidang Transmigrasi terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang; n. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; o. Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang. (2) Dinas tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri dari : a. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan bidang Pertanahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang; b. Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang; c. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, urusan pemerintahan bidang Kearsipan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 2 (dua) bidang; d. Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, urusan pemerintahan bidang Perindustrian terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang; e. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, urusan pemerintahan bidang Pangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang; f. Dinas Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 2 (dua) bidang. (3) Dinas tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 2 (dua) bidang.
Your Correction