Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Bencana dengan Peraturan Daerah tersendiri.
(2) Anggaran penyelenggaraan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Bencana.
Your Correction
