Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang UPT yang baru diundangkan.
Your Correction
